Audiensi di WaliKota Jakut, Wali Kota Tegaskan Depo Kontainer di Rorotan Tak Bisa Berizin

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA UTARA, TeropongRakyat.co — Perjuangan warga Rorotan menolak rencana pembangunan depo kontainer di kawasan Perumahan Nusa Kirana, Jalan Kirana Boulevard Selatan, berlanjut ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok. Senin, (29/09/2026).

Dalam audiensi tersebut, perwakilan warga menyampaikan langsung berbagai keresahan dan mempertanyakan aspek tata ruang, dampak lingkungan hingga analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari rencana pembangunan depo kontainer tersebut.

Audiensi dihadiri enam orang perwakilan warga Rorotan dan diterima langsung oleh Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara Wawan Budi Rohman, Dewan Kota Jakarta Utara Epriyanto, Wakil Camat Cilincing, Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhy Novian, Kasudin Perhubungan Jakarta Utara Rudi Saptari, serta Kasudin Citata.

Keberadaan Hendra Hidayat sebagai Wali Kota Jakarta Utara dan Wawan Budi Rohman sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan juga tercantum dalam direktori resmi Pemkot Jakarta Utara.

Dishub Soroti Peruntukan Lahan dan Perizinan

Dalam audiensi, Kasudin Perhubungan Jakarta Utara Rudi Saptari menyoroti bahwa persoalan rencana depo kontainer tidak semata-mata dilihat dari kelas jalan yang berada di sekitar lokasi.

Baca Juga:  Kapolres Lebak Cuek Terkait Adanya Laporan Ancaman Pembunuhan Terhadap Jurnalis?

Menurutnya, aspek yang harus diperhatikan terlebih dahulu adalah peruntukan lahan, apakah lokasi tersebut memang sesuai untuk digunakan sebagai depo kontainer atau tidak.

Selain persoalan peruntukan, Rudi juga menyampaikan adanya sejumlah persyaratan perizinan yang harus dipenuhi, termasuk aspek lingkungan dan lalu lintas.

Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan karena warga sebelumnya menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi meningkatnya aktivitas kendaraan kontainer apabila depo tersebut beroperasi.

Citata: Lahan Bukan Peruntukan Depo Kontainer

Sementara itu, dalam audiensi tersebut Kasudin Citata menyampaikan bahwa lokasi yang dipermasalahkan warga bukan diperuntukkan sebagai depo kontainer.

Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan dalam audiensi, lokasi tersebut dinilai tidak memungkinkan mendapatkan izin untuk kegiatan depo kontainer karena tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pernyataan tersebut menjadi titik penting bagi warga yang selama ini mempertanyakan apakah rencana pembangunan depo kontainer tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Wali Kota: Tidak Bisa Dibangun Seenaknya

Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menegaskan bahwa pembangunan fasilitas seperti depo kontainer tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa memperhatikan berbagai aspek.

Ia menyebut dampak lingkungan, dampak terhadap warga maupun dampak lalu lintas harus menjadi pertimbangan.

Baca Juga:  Gegara Jual Barang Sendiri Kakek 72 Tahun Menjadi Pesakitan, Aktivis 98: Peradilan di Negara Ini Memasuki Rimba Tergelap?

“Tidak bisa seenaknya dibuat. Semua harus diperhatikan, mulai dari dampak lingkungan, dampak warga, dan dampak lalu lintas di situ,” tegas Hendra.

Hendra juga menyatakan bahwa hingga saat ini tidak terdapat perizinan depo kontainer di lokasi tersebut.

“Saya tegaskan sampai detik ini tidak ada perizinan di sana soal adanya depo kontainer dan tidak akan bisa ada izinnya di sana karena bukan untuk peruntukannya,” tegasnya.

Warga Kini Menunggu Tindak Lanjut

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam polemik rencana pembangunan depo kontainer di kawasan Nusa Kirana. Sebelumnya, warga telah beberapa kali menyampaikan penolakan, termasuk memasang spanduk dan menggelar aksi serta menggalang petisi penolakan.

Kini, warga menunggu tindak lanjut konkret dari pemerintah setelah audiensi digelar di tingkat kota.

Persoalan yang sebelumnya berada di tingkat aspirasi warga kini telah mendapatkan penjelasan langsung dari sejumlah pejabat terkait, terutama mengenai peruntukan lahan dan aspek perizinan.

Namun, untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, warga masih perlu mendapatkan kejelasan mengenai status rencana pembangunan tersebut serta langkah administratif selanjutnya dari instansi yang berwenang.

Berita Terkait

Sampah Menumpuk di Akses Marunda, Bau Menyengat Mulai Resahkan Warga
Perkuat Layanan Promotif-Preventif, Puskesmas Kutabumi Gelar Cek Kesehatan Gratis di Gereja Santo Petrus
Warga Rorotan Kembali Gelar Aksi, Tolak Rencana Depo Kontainer di Kawasan Permukiman
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Disorot, DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa untuk Napi
Rutinitas Pengajian Malam Jumat Bersama Ustaz Watim Miharja, Pererat Silaturahmi Warga Puspasari
Kakanwil Ditjenpas Jabar Buka Suara soal Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Sebut Bangunan Fasilitas Lengkap sebagai Rumah Dinas
Wartawan Senior Sjamsul Kahar Berpulang, Dunia Pers Aceh Kehilangan Tokoh Penting
Gelar Townhall Meeting, PT CTP TOLLWAYS Perkuat Sinergi dan Strategi Pertumbuhan Perusahaan

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 00:41 WIB

Audiensi di WaliKota Jakut, Wali Kota Tegaskan Depo Kontainer di Rorotan Tak Bisa Berizin

Senin, 28 September 2026 - 10:14 WIB

Sampah Menumpuk di Akses Marunda, Bau Menyengat Mulai Resahkan Warga

Minggu, 27 September 2026 - 15:35 WIB

Perkuat Layanan Promotif-Preventif, Puskesmas Kutabumi Gelar Cek Kesehatan Gratis di Gereja Santo Petrus

Sabtu, 26 September 2026 - 12:50 WIB

Warga Rorotan Kembali Gelar Aksi, Tolak Rencana Depo Kontainer di Kawasan Permukiman

Jumat, 25 September 2026 - 10:25 WIB

Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Disorot, DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa untuk Napi

Berita Terbaru