Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Tindak lanjut penolakan warga terhadap rencana pembangunan depo kontainer di kawasan Perumahan Nusa Kirana, Jalan Kirana Boulevard Selatan, Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, berlanjut. Selasa, (29/09/2026).
Usai audiensi warga dengan Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara mendatangi lokasi yang sebelumnya diduga akan digunakan sebagai depo kontainer.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhy Novian bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Manpol) Kecamatan Cilincing Roslely Tambunan dan jajaran turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat dalam audiensi bersama perwakilan warga Rorotan. Hendra sebelumnya menegaskan bahwa lokasi tersebut tidak diperuntukkan bagi depo kontainer dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.
Saat Didatangi Petugas, Lokasi Sepi
Namun, ketika petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan depo kontainer.
Menurut keterangan pengawas lokasi yang ditemui petugas, aktivitas yang dilakukan di lahan tersebut disebut hanya sebatas pembersihan lahan.
“Kita hanya membersihkan lahan untuk disewakan, tidak untuk diperuntukkan depo kontainer,” ujar pengawas lokasi, sebagaimana disampaikan dalam pengecekan tersebut.
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya warga menemukan adanya spanduk yang menyebut rencana penggunaan lokasi sebagai depo kontainer. Spanduk tersebut kini sudah tidak terlihat di lokasi.
Perbedaan keterangan ini membuat status dan rencana pemanfaatan lahan tersebut masih menjadi perhatian warga, terutama setelah muncul penolakan dari masyarakat sekitar.
Sebelumnya, warga Rorotan telah beberapa kali menyampaikan penolakan terhadap rencana depo kontainer tersebut, termasuk melalui pemasangan spanduk dan aksi di kawasan Nusa Kirana.
Satpol PP: Kegiatan Depo Akan Dihentikan Jika Ditemukan
Dalam pengecekan tersebut, jajaran Satpol PP juga menindaklanjuti arahan Wali Kota Jakarta Utara terkait penggunaan lokasi.
Pemkot Jakarta Utara sebelumnya menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas di lapangan, tetapi juga harus melihat kesesuaian peruntukan lahan serta berbagai aspek perizinan.
Dengan adanya pengecekan langsung, pengawasan terhadap lokasi yang sebelumnya diduga akan dijadikan depo kontainer kini menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah daerah.
Apabila di kemudian hari ditemukan kegiatan yang mengarah pada operasional depo kontainer di lokasi tersebut, Satpol PP akan melakukan tindakan sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, warga Rorotan masih menunggu kejelasan mengenai status lahan tersebut. Terutama setelah adanya pernyataan dari pengawas bahwa lahan hanya dibersihkan untuk disewakan, sementara sebelumnya warga menemukan informasi mengenai rencana depo kontainer.

























































