Pengakuan Penjaga Toko Ungkap Dugaan Koordinasi Penjualan Pil Daftar G, Aparat Didesak Selidiki

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

praktik peredaran obat keras daftar G tanpa legalitas (istimewa)

CIANJUR, teropongrakyat.co – Maraknya dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin di Kabupaten Cianjur kembali menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut dinilai sebagai persoalan serius karena menyangkut pelanggaran ketentuan di bidang kesehatan sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), sebelumnya telah menyerukan sayembara kepada masyarakat yang berhasil membantu mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G tanpa legalitas. Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran obat ilegal.

Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Cianjur. Pasalnya, pil keras yang kerap disalahgunakan masih diduga dapat ditemukan dan diperjualbelikan secara terbuka di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Cianjur.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Oli Palsu.

Hasil penelusuran wartawan di kawasan Jalan Pasar Baru Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, menemukan adanya dugaan aktivitas penjualan obat keras daftar G. Seorang pria yang mengaku hanya bekerja sebagai penjaga toko mengklaim berani menjalankan aktivitas tersebut karena merasa telah ada koordinasi yang dilakukan oleh atasannya dengan seseorang yang disebut sebagai oknum berseragam.

«”Saya di sini hanya kerja saja, Bang. Saya berani berjualan karena bos sudah berkoordinasi dengan ‘A’ dengan memberikan uang setoran tiap bulannya,” ujar pria berperawakan kurus tersebut kepada wartawan, Rabu (6/8).»

Pengakuan Penjaga Toko Ungkap Dugaan Koordinasi Penjualan Pil Daftar G, Aparat Didesak Selidiki - Teropong Rakyat

Pernyataan tersebut merupakan pengakuan narasumber di lapangan dan hingga saat ini belum dapat diverifikasi kebenarannya. Oleh karena itu, diperlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan keterlibatan pihak tertentu.

Baca Juga:  Hive Billiard & Lounge Aksara Langgar Surat Edaran Bupati Deli Serdang Dan Langgar UU Pers Menghalangi Peliputan

Maraknya dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar juga dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja yang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan obat-obatan tersebut.

Masyarakat berharap Polres Cianjur bersama Polda Jawa Barat segera melakukan penindakan menyeluruh terhadap jaringan peredaran obat keras ilegal, sekaligus mengusut apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum yang membekingi aktivitas tersebut.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan dan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Cianjur maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan tanggapan atas informasi yang disampaikan.

Berita Terkait

Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan
Dugaan Lapak Solar untuk Operasional Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, Ketum GWI Minta Aparat Bertindak Tegas
Kasus Riski di Merangin Jadi Atensi, Ketum BPI KPNPA RI Minta Propam Polri Turun Tangan
Warga Semanan Diusik Aksi Koboi Sajam, Polsek Kalideres Diminta Ungkap Pelaku
Bukan Gugatan Pribadi, tetapi Dokumen Negara Mercy Sihombing Tegaskan Fokus pada Transparansi Data — Mantan Kuasa Hukum Justru Ingatkan: Suket Bukan Produk Hukum!
Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf
Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi
Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:55 WIB

Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan

Selasa, 22 September 2026 - 15:53 WIB

Dugaan Lapak Solar untuk Operasional Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, Ketum GWI Minta Aparat Bertindak Tegas

Selasa, 22 September 2026 - 08:54 WIB

Kasus Riski di Merangin Jadi Atensi, Ketum BPI KPNPA RI Minta Propam Polri Turun Tangan

Selasa, 22 September 2026 - 07:48 WIB

Warga Semanan Diusik Aksi Koboi Sajam, Polsek Kalideres Diminta Ungkap Pelaku

Minggu, 20 September 2026 - 09:42 WIB

Bukan Gugatan Pribadi, tetapi Dokumen Negara Mercy Sihombing Tegaskan Fokus pada Transparansi Data — Mantan Kuasa Hukum Justru Ingatkan: Suket Bukan Produk Hukum!

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kodim 1710/Mimika Gelar Bazar HUT TNI, Hadirkan Sembako Murah

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:23 WIB