praktik peredaran obat keras daftar G tanpa legalitas (istimewa)
CIANJUR, teropongrakyat.co – Maraknya dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin di Kabupaten Cianjur kembali menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut dinilai sebagai persoalan serius karena menyangkut pelanggaran ketentuan di bidang kesehatan sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), sebelumnya telah menyerukan sayembara kepada masyarakat yang berhasil membantu mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G tanpa legalitas. Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran obat ilegal.
Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Cianjur. Pasalnya, pil keras yang kerap disalahgunakan masih diduga dapat ditemukan dan diperjualbelikan secara terbuka di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Cianjur.
Hasil penelusuran wartawan di kawasan Jalan Pasar Baru Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, menemukan adanya dugaan aktivitas penjualan obat keras daftar G. Seorang pria yang mengaku hanya bekerja sebagai penjaga toko mengklaim berani menjalankan aktivitas tersebut karena merasa telah ada koordinasi yang dilakukan oleh atasannya dengan seseorang yang disebut sebagai oknum berseragam.
«”Saya di sini hanya kerja saja, Bang. Saya berani berjualan karena bos sudah berkoordinasi dengan ‘A’ dengan memberikan uang setoran tiap bulannya,” ujar pria berperawakan kurus tersebut kepada wartawan, Rabu (6/8).»

Pernyataan tersebut merupakan pengakuan narasumber di lapangan dan hingga saat ini belum dapat diverifikasi kebenarannya. Oleh karena itu, diperlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan keterlibatan pihak tertentu.
Maraknya dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar juga dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja yang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
Masyarakat berharap Polres Cianjur bersama Polda Jawa Barat segera melakukan penindakan menyeluruh terhadap jaringan peredaran obat keras ilegal, sekaligus mengusut apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum yang membekingi aktivitas tersebut.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan dan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Cianjur maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan tanggapan atas informasi yang disampaikan.

























































