Hive Billiard & Lounge Aksara Langgar Surat Edaran Bupati Deli Serdang Dan Langgar UU Pers Menghalangi Peliputan

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Teropongrakyat.co – Walau sudah mendapatkan Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 400-6/631 Tentang Himbauan penutupan tempat sementara tempat – tempat hiburan pada hari-hari besar keagamaan yang langsung diantarkan oleh Satpol PP Deli Serdang Hiburan Malam Hive Billiard & Lounge yang berada dekat lokasi Ibadah dan beroperasi di Bulan Ramadhan masih membandel dan tetap beroperasi. Kamis, (13/3/25).

Nezza Syafitri Nasution Ketua Aliansi Keluarga Pers Indonesia Kota Medan (Akpersi) mengatakan bahwa Hive Billiard & Lounge Jalan Aksara tidak menghargai keberadaan rumah Ibadah yaitu Masjid AL Quddus di Jalan Aksara dan Masjid Raya Muslimin dI Jalan Pukat 1 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Baca Juga:  Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo: Intitusi Polri Tidak Boleh Tolak Laporan Masyarakat?

Hive Billiard & Lounge Aksara Langgar Surat Edaran Bupati Deli Serdang Dan Langgar UU Pers Menghalangi Peliputan - Teropongrakyat.co

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hive Billiard & Lounge beroperasi di dekat sekolah dan rumah Ibadah apalagi melebihi jam operasional, jangan demi kepentingan bisnis Hive Billiard sehingga menghargai rumah Ibadah yang sedan melaksanakan aktifitas di Bulan Ramadhan,” ungkapnya, Kamis (13/3/2025)

Lanjut Nezza dalam keterangan Persnya dirinya sudah banyak menerima laporan dan mendengar aspirasi baik dari jemaah masjid bahwa mereka resah dengan keberadaan Hive Billiard & Lounge yang beroperasi di Bulan Ramadhan

“Warga resah dengan keberadaan yang berada dekat dengan lokasi rumah Ibadah dengan jarak tak sampai seratus meter padahal menurut aturan radius harus lebih 500 meter oleh karena itu dirinya meminta Pemerintah untuk menutup hiburan malam tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Polsek Metro Tambora Amankan Puluhan Sepeda Motor Curian

Nezza juga mengatakan dirinya meminta Satpol PP bertindak tegas kalau perlu menyegel Hive Billiar Aksara karena sudah tidak menghargai
Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 400-6/631 Tentang Himbauan Penutupan Tempat Sementara Tempat – tempat hiburan pada hari-hari besar keagamaan.

“Akpersi meminta Satpol Segel karena sudah melanggar surat edaran Sekda dan tadi awak media sempat di halangi Satpam saat akan meliputan dan ini jelas melanggar UU Pers dan kebebasan Pers kami dalam melaksanakan profesi kami sebagai jurnalis,” pungkasnya.

Berita Terkait

3 Polisi Gugur Ditembak di Kepala Termasuk Kapolsek, Saat Grebek Judi Sabung Ayam, Ini Kronologinya
Miris!! Tanah Yang di Bangun IKN Belum Terselesaikan Pembayarannya
Gudang Oli Palsu di Tangerang Diduga Kebal Hukum, Aktivis Desak Mabes Polri Bertindak
Peredaran Obat Keras di Jakarta Timur di Anggap Warga Sudah Sangat Meresahkan, Picu Tawuran Remaja Hingga Begal
Dugaan Korupsi di Badan Disdik Kota Bekasi, Kejari: Itu Bukan Sprindik
Kejagung Banyak Data Kasus Minyak, Ahok: Saya Kaget!
Ahok Selesai Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Imigrasi Periksa 12 Perusahaan Asing di Kepulauan Riau yang Masuk Daftar Pencabutan Izin Usaha

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:39 WIB

3 Polisi Gugur Ditembak di Kepala Termasuk Kapolsek, Saat Grebek Judi Sabung Ayam, Ini Kronologinya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:40 WIB

Miris!! Tanah Yang di Bangun IKN Belum Terselesaikan Pembayarannya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:19 WIB

Gudang Oli Palsu di Tangerang Diduga Kebal Hukum, Aktivis Desak Mabes Polri Bertindak

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:29 WIB

Peredaran Obat Keras di Jakarta Timur di Anggap Warga Sudah Sangat Meresahkan, Picu Tawuran Remaja Hingga Begal

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:49 WIB

Dugaan Korupsi di Badan Disdik Kota Bekasi, Kejari: Itu Bukan Sprindik

Berita Terbaru

Breaking News

Yonarmed 13 Kostrad Gelar Uji Terampil Jabatan Cuk/Ru/Pok di Sukabumi

Selasa, 18 Mar 2025 - 08:17 WIB