Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta– Teropongrakyat.co – Rabu, 2 September 2026. Kuasa hukum Ahmad Adzani Al Asri (19), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Muhammad Soleh, S.H., M.H., Muhammad Firman Maulana, S.E., S.H., dan Yudo Abimanyu Putro, S.H., menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses hukum yang dijalani kliennya.

Dalam siaran persnya, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan adanya kekerasan terhadap Ahmad Adzani saat proses penangkapan dan pemeriksaan. Mereka meminta agar seluruh proses tersebut dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum.

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan

Menurut keterangan tim kuasa hukum, Ahmad Adzani membantah melakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang disangkakan kepadanya.

Kuasa hukum menyebut, berdasarkan keterangan kliennya, Ahmad justru berupaya melerai dan memisahkan pihak-pihak yang terlibat dalam tawuran.

Dalam peristiwa tersebut, Ahmad juga disebut mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Tim kuasa hukum menyatakan telah menerima surat pernyataan tertulis dari kliennya mengenai kronologi kejadian berdasarkan versinya.

Baca Juga:  Hive Billiard & Lounge Aksara Langgar Surat Edaran Bupati Deli Serdang Dan Langgar UU Pers Menghalangi Peliputan

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi LP/B/128/VII/2026/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ tertanggal 18 Juli 2026 terkait dugaan tawuran antarkelompok pemuda di Lapangan Volly Kompleks UKA, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, sekitar pukul 03.00 WIB.

Menurut keterangan kuasa hukum, polisi mengamankan 19 orang dan menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Ahmad Adzani. Dari enam orang tersebut, dua orang kemudian disebut telah dipulangkan.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa terdapat tiga orang yang menurut keterangan klien mereka diduga terlibat sebagai pelaku utama dan hingga kini belum diamankan. Informasi tersebut, menurut kuasa hukum, disebut telah dikonfirmasi dalam komunikasi dengan pihak penyidik.

Soroti Dugaan Kekerasan Saat Penangkapan

Selain mempersoalkan penetapan tersangka, tim kuasa hukum menyoroti dugaan kekerasan fisik yang dialami Ahmad Adzani ketika proses penangkapan dan/atau pemeriksaan.

Kuasa hukum menyebut kliennya diduga mengalami tekanan serta dipaksa untuk memberikan pengakuan. Atas hal tersebut, mereka meminta agar prosedur penangkapan dan pemeriksaan dapat diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum.

Pihak keluarga juga menyampaikan keberatan terkait informasi yang mereka dengar mengenai adanya perubahan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga:  105.4 Miliar Para Pengusaha Di Rugikan Perusahan PT Bandung Daya Sentosa,Milik Pemkab Bandung

Mulyanto, orang tua Ahmad Adzani, mengaku melihat dan mendengar adanya perbedaan keterangan ketika mengikuti proses persidangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Mulyanto, perubahan keterangan tersebut perlu diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum.

“Ini perkara anak saya. Kami berharap semuanya diperiksa secara terbuka dan sesuai fakta yang sebenarnya. Kalau memang ada kesalahan prosedur, kami meminta agar dapat diuji melalui jalur hukum,” ujar Mulyanto.

Diuji Melalui Praperadilan

Dengan mengajukan praperadilan, tim kuasa hukum berharap Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat menguji keberatan mereka terhadap proses penetapan tersangka maupun tindakan hukum yang dilakukan terhadap Ahmad Adzani.

Praperadilan tersebut menjadi langkah hukum yang ditempuh pihak kuasa hukum untuk memperoleh pemeriksaan terhadap prosedur yang mereka persoalkan.

Namun demikian, seluruh dugaan mengenai kekerasan, tekanan dalam pemeriksaan maupun dugaan perubahan dokumen yang disampaikan dalam siaran pers tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan keluarga. Hal tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan.

Ahmad Adzani Al Asri juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**

 

 

Berita Terkait

Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 
Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu
Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026
Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI
Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum
LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 16:16 WIB

Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 

Minggu, 13 September 2026 - 11:36 WIB

Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:09 WIB

Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI

Selasa, 8 September 2026 - 20:29 WIB

Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Berita Terbaru

TNI – Polri

Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi

Senin, 14 Sep 2026 - 10:24 WIB