BPI KPNPA RI Dorong Satgas PKH Buka Hasil Uji Lab 25 Kontainer PT PMM ke Publik

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.Teropongrakyat.co- – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyatakan dukungan penuh terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan/PKH yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Dukungan itu terkait penanganan 25 kontainer milik PT Putra Prima Mineral Mandiri/PT PMM yang diamankan di Batam pada 17 Mei 2026.

Rahmad menekankan, penyidikan harus berfokus pada pengujian ilmiah kandungan mineral di dalam kontainer tersebut.

“Kalau memang hanya ilmenit, tentu harus dibuktikan secara ilmiah. Namun apabila terdapat monazit atau mineral strategis lainnya, negara harus mengetahui nilai ekonominya secara utuh karena menyangkut aset sumber daya alam,” ujar Rahmad, Senin.

Diduga Mengandung Monazit, Mineral Pembawa REE
BPI KPNPA RI menerima informasi bahwa material ekspor PT PMM tidak hanya berisi ilmenit seperti yang diklaim perusahaan. Ada dugaan kandungan monazit, yaitu mineral pembawa unsur tanah jarang/REE.

Monazit memiliki rumus kimia (Ce,La,Nd,Th)PO₄. Mineral ini mengandung serium, lantanum, neodimium, praseodimium, dan torium. Pada kadar tertentu juga dapat mengandung uranium, meski relatif kecil.

“Unsur tanah jarang punya nilai ekonomi tinggi. Dipakai untuk magnet permanen kendaraan listrik, baterai, semikonduktor, teknologi komunikasi, sampai industri pertahanan dan antariksa. Jadi nilai material tidak bisa ditentukan hanya dari jenis mineral utamanya saja,” jelas Rahmad.

Baca Juga:  KPK: Proyek ASDP yang Menjadi Bancakan Korupsi, Nilainya Bikin Geleng-geleng Kepala

Ia menilai kabar potensi nilai muatan hingga triliunan rupiah belum bisa dipastikan sebelum hasil analisis laboratorium diumumkan. “Yang harus dibuka adalah hasil uji laboratorium. Dari situ baru ketahuan apakah hanya ilmenit atau juga ada monazit, xenotim, dan mineral pembawa REE lainnya,” katanya.

Rantai Pasok dari Bangka Belitung Disorot
BPI KPNPA RI juga mencermati asal material. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT PMM diduga lebih banyak menghimpun material dari berbagai pemasok di Bangka Belitung, bukan dari produksi IUP miliknya.

“Kami menerima informasi material diperoleh dari berbagai pemasok di Bangka Belitung. Karena itu, asal-usul material maupun rantai pasoknya perlu ditelusuri agar seluruh prosesnya terang,” tegas Rahmad.

Hasil investigasi BPI KPNPA RI di sekitar lokasi PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, juga menemukan aktivitas pengolahan mineral ikutan timah, termasuk zirkon dan monazit, oleh masyarakat dan pelaku usaha di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Demo Solidaritas Jurnalis, FWJ Indonesia Desak Ali Maulana Hakim Dicopot

Meski begitu, Rahmad menyatakan lembaganya tidak ingin mendahului penyidikan. Ia meminta aparat mengedepankan pembuktian ilmiah dan membuka hasil uji lab ke publik agar tidak muncul spekulasi.

PT PMM: Ini Ilmenit Sesuai Aturan, Nilai Rp3,4 Miliar
PT PMM melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, sebelumnya telah memberi klarifikasi ke Kantor Staf Presiden. Perusahaan mengaku sudah menyerahkan dokumen legalitas, izin ekspor, dan hasil pengujian laboratorium yang dimiliki.

Poltak menyebut objek ekspor itu adalah komoditas ilmenit yang sudah memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Ia membantah tuduhan material mengandung komoditas bernilai triliunan rupiah atau bahan radioaktif yang diekspor ilegal.

“Kami telah menunjukkan seluruh dokumen perizinan dan hasil pengujian yang kami miliki. Semua proses ekspor dilakukan sesuai ketentuan,” kata Poltak.

PT PMM juga menyatakan nilai material yang diekspor sekitar Rp3,4 miliar, jauh di bawah angka triliunan yang beredar. Owner PT PMM, Kuncoro, menegaskan siap membuka seluruh dokumen kepada pemerintah dan aparat agar proses hukum berjalan objektif dan berbasis fakta.

 

Berita Terkait

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal
FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog
Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!
Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska
Fantastis! Bea Cukai Malang Musnahkan 9,23 Juta Batang Rokok llegal Senilai Rp13,7 Miliar
Banjir sebagai Bukti Nyata: Ketidakselarasan Data Perizinan yang Memakan Korban Warga
GERTAK Soroti Kasus Suap Impor Bea Cukai, Djaka Budi Utama Sosok Pemberani Bongkar Gurita Korupsii di Bea Cukai

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:03 WIB

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:54 WIB

FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:52 WIB

Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:16 WIB

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!

Senin, 13 Juli 2026 - 20:38 WIB

Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska

Berita Terbaru