Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTSaksi TKP Angkat Bicara : Ini Tawuran Bukan Begal Dan Pengeroyokan Tersangka Ditahan lebih 100 Hari Belum P21Komentar: 0

Saksi TKP Angkat Bicara : Ini Tawuran Bukan Begal Dan Pengeroyokan Tersangka Ditahan lebih 100 Hari Belum P21

Teropong Rakyat, 6 Oktober 2026, 21:13 WIB · 4 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Bekasi Kota.Teropongrakyat.co— Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang tercantum dalam SPDP Nomor: B/SPDP/107/VI/RES.1.6/2026/Restro Bks Kota kembali menjadi sorotan.

Seorang saksi yang mengaku berada langsung di lokasi kejadian, Ara, angkat bicara. Menurut keterangannya, peristiwa tersebut merupakan tawuran atau perkelahian antara dua kelompok, bukan pengeroyokan dan pembegalan motor.
Sorotan semakin mencuat karena sejumlah tersangka disebut telah menjalani penahanan lebih dari 100 hari, sementara hingga kini perkara tersebut disebut belum memasuki tahap P21.

Ara mengaku telah beberapa kali dimintai keterangan oleh aparat kepolisian, baik di Polsek Bantar Gebang maupun Polres Metro Bekasi Kota. Ia menyebut mengenal kedua kelompok yang terlibat karena mereka merupakan teman-teman yang biasa nongkrong bersama.

Menurut Ara, keterangannya kepada penyidik diberikan berdasarkan apa yang ia lihat secara langsung di lokasi kejadian.
“Yang saya lihat di TKP adalah tawuran atau perkelahian antara dua kelompok. Bukan pembegalan motor,” kata Ara kepada awak media.

Ara mengungkapkan, pada awalnya dirinya sempat ditanya mengenai dugaan pembegalan sepeda motor. Hal itu bermula setelah adanya laporan dari orang tua yang menyebut anaknya menjadi korban pembegalan. Namun, menurut Ara, orang yang disebut sebagai korban tersebut justru merupakan salah satu temannya.
Karena berada di lokasi kejadian, Ara membantah adanya pembegalan sebagaimana informasi yang pertama kali diterimanya.

Ara kemudian menceritakan bahwa sebelum perkelahian terjadi, dirinya sempat berpapasan dengan salah satu kelompok yang menggunakan sepeda motor. Ia mengaku melihat adanya benda yang diduga senjata tajam. Setelah itu, Ara mengaku kembali berhadapan dengan kelompok lain yang berada di belakangnya dan sempat mendorong dirinya dari sepeda motor.

Baca Juga:  Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan

Dalam situasi tersebut, Ara mengaku melihat sejumlah orang yang dikenalnya sedang membawa benda seperti senjata tajam dan kayu. Ia juga menyebut melihat terjadinya perkelahian antara J, yang disebut sebagai korban, dengan sejumlah orang dari kelompok lainnya.

Menurut Ara, dalam peristiwa tawuran tersebut memang terjadi tindakan pengeroyokan terhadap J.(inicial) Namun, ia menegaskan bahwa kejadian tersebut, menurut penglihatannya, merupakan bagian dari perkelahian antara dua kelompok, bukan kejadian sepihak.

“Saya mengatakan yang saya lihat adalah tawuran. Di dalam tawuran itu memang ada pengeroyokan terhadap J ( inicial) ,” ujar Ara.

Namun, menurut pengakuannya, ia kemudian diminta untuk tetap memberikan keterangan bahwa telah terjadi pengeroyokan. Ara menduga hal tersebut berkaitan dengan perubahan informasi awal yang sebelumnya disebut sebagai dugaan pembegalan sepeda motor menjadi perkara dugaan pengeroyokan.

Ara juga mengaku pernah mendapat penjelasan dari salah seorang penyidik di Polres Metro Bekasi Kota bahwa apabila suatu peristiwa disebut tawuran, maka kedua kelompok yang terlibat dapat dipandang sama-sama melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kalau namanya tawuran, tidak ada korban dan pelaku. Keduanya ikut serta dalam perbuatan melawan hukum,” kata Ara, mengutip perkataan yang menurutnya disampaikan oleh salah seorang penyidik.

Ara bahkan mengaku pernah dipanggil dan memberikan keterangan di hadapan Kapolres Metro Bekasi Kota sebelumnya. Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku tetap menyampaikan bahwa peristiwa yang dilihatnya merupakan tawuran.

Baca Juga:  Jeritan Rakyat di Tengah Lilitan Utang PLN: Gaji Fantastis, Bonus Miliaran, Mayarakat Tercekik!

“Saya tetap mengatakan tawuran. Saya sampaikan apa yang saya lihat sendiri di TKP,” ujarnya.

Menurut Ara, dirinya siap mempertanggungjawabkan kesaksiannya karena keterangan tersebut diberikan berdasarkan apa yang dilihat dan dialaminya secara langsung di lokasi kejadian.

Kesaksian Ara menjadi penting untuk diuji dalam proses penyidikan dan pembuktian perkara, terutama untuk memastikan konstruksi peristiwa sebenarnya, apakah merupakan tindak pidana pengeroyokan sepihak atau perkelahian/tawuran yang melibatkan dua kelompok.

Di sisi lain, persoalan lamanya masa penahanan juga menjadi perhatian keluarga para tersangka. Mereka mempertanyakan kepastian hukum perkara tersebut karena para tersangka disebut telah ditahan lebih dari 100 hari, sementara proses perkara disebut belum sampai pada tahap P21.

*Salah satu orang tua tersangka bahkan mengaku kecewa dengan prosedur penahanan. Ia menyebut, saat penangkapan dan penahanan, keluarga tidak diberikan surat pemberitahuan penahanan oleh penyidik.*

*”Waktu anak saya ditahan, kami tidak dikasih surat penahanan. Baru setelah dua hari orang tua dikasih. Sampai sekarang kami juga belum dapat surat perkembangan kasus anak kami (SP2HP),” ujar orang tua tersangka kepada Teropongrakyat. Co.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Polsek Bantar Gebang, Polres Metro Bekasi Kota, dan Kejaksaan untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, status berkas perkara, serta dasar hukum penahanan para tersangka.*”

 

Lihat Hukum Selengkapnya→
Artikel Terkait Hukum
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain