Korban Penipuan Investasi, HF Laporkan IW

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Teropongrakyat.co – Korban Penipuan Investasi, HF telah melaporkan IW dengan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/2.288/IX/2025/SPKT/SAT.RESKRIM METRO POLRES BRKASI KOTA/PMJ. Tertanggal 15 September 2025.

Menurut kuasa hukum HF,  Nancy Yuliana Sanjoto SH, penipuan tersebut adalah bilyet giro sejumlah 3 lembar dan dua sudah diajukan ke bank cuma ditolak.

“Ini masalah bilyet giro kosong yang tadinya ada 3, duanya sudah diajukan kliring ke bank dan ditolak, atas nama PT.ACE.yang ditandatangani oleh IW, BG pertama itu 1.1 ditandatangani atas ini nama inisial S sebagai direktur ACS,”jelas Nancy, Jakarta, 1/10/2025.

Baca Juga:  Jebakan Marketing Judi Online di Pelabuhan Tanjung Priok, Tiga Tersangka Diproses Hukum

Menurut Nancy kliennya sudah diperiksa serta saksi-saksi namun belum tahu kapan penyidik memanggil IW dan S.

Terkait nilai investasi HF tersebut, Nancy, mengatakan,
“Klien membayar 3 kali, 17, 18 dan 19 Februari 2025, total 1,1 M,”

1. Bilyet Giro atas nama PT ACE dengan nilai nominal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 15 Agustus 2025,
2. Bilyet Giro atas nama PT ACE dengan nilai nominal Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 1 September 2025,

Baca Juga:  Skandal BUMD BDS Menguap, Forum Korban Serukan Investigasi KPK dan Kejaksaan

“Untuk meyakinkan bisnis investasi yang ditawarkan ke HF, IW membawa melihat pabrik PT. T milik S kakaknya di daerah Tangerang,” imbuh Nancy.

Selain gagal bayar BG tersebut juga terungkap bahwa surat perjanjian antara HF dan pihak perusahaan PT ACE, tidak valid atau cacat hukum.

“Karena yang ditandatangani oleh IW yang bukan pengurus PT. ACE dan transfernya juga ke rekening pribadi,” pungkas Nancy.

Berita Terkait

Ahli Waris Abdul Halim Minta Perlindungan Komisi II DPR RI, Sengketa Lahan dengan Summarecon Disebut Berlarut 40 Tahun
Tak Pernah Ditawarkan, Rumah Principal Malah Diiklankan Rp4,2 Miliar—Kuasa Hukum Curiga
Ketika Cessie Berujung Eksekusi : DPN Soroti Dugaan Pengosongan Aset di Cinere
Bapak PRESIDEN RI: 29 Tahun Mafia Sawit Kuasai Hutan Rakyat, Modusnya Terbongkar dari Selembar Surat Tahun 1997!
Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum
Marwah Jurnalis Diuji! MIO : Kapolri Perintahkan Jemput Paksa Hotman Sesuai Kuhap
Bea Cukai Malang Gempur Rokok Ilegal, Hentikan Sarana Pengangkut di Kepanjen
Kekerasan Terhadap Jurnalis: Kasus FIF Tangcity Tangerang Masuk Penyelidikan Polisi

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Ahli Waris Abdul Halim Minta Perlindungan Komisi II DPR RI, Sengketa Lahan dengan Summarecon Disebut Berlarut 40 Tahun

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Tak Pernah Ditawarkan, Rumah Principal Malah Diiklankan Rp4,2 Miliar—Kuasa Hukum Curiga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Ketika Cessie Berujung Eksekusi : DPN Soroti Dugaan Pengosongan Aset di Cinere

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Bapak PRESIDEN RI: 29 Tahun Mafia Sawit Kuasai Hutan Rakyat, Modusnya Terbongkar dari Selembar Surat Tahun 1997!

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum

Berita Terbaru

Pemerintahan

Lupa Cabut Setrika, Rumah Warga Gondanglegi Terbaka

Selasa, 1 Sep 2026 - 05:55 WIB