Perlindungan Investasi Diuji, Kuasa Hukum PT SCY Resmi Lapor Polda Aceh

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co – BANDA ACEH – (10/06/26) – Polemik yang menghambat aktivitas pengangkutan material Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari operasional PLTU Unit 3–4 kini memasuki ranah hukum. Merasa aktivitas usahanya yang sah terus mengalami gangguan, PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY) secara resmi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Aceh dan meminta negara hadir memberikan perlindungan hukum.

Untuk menghadapi persoalan tersebut, PT SCY telah menunjuk YAC & Partners Lawfirm sebagai kuasa hukum. Tim pendamping hukum dipimpin oleh Yasir Arafat Caniago, S.H., M.H. bersama tim advokat lainnya guna mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Laporan tersebut ditujukan terhadap pihak-pihak berinisial AM, JH, dan EM, yang masing-masing diketahui berstatus sebagai Keuchik, aktivis LSM, dan pejabat dinas. Ketiganya dilaporkan terkait dugaan rangkaian tindakan yang dinilai telah menyebabkan terganggunya aktivitas pengangkutan FABA yang selama ini dijalankan PT SCY berdasarkan izin dan legalitas yang dimiliki.

Menurut kuasa hukum PT SCY, persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar perbedaan pendapat atau keberatan biasa. Sebab, dampaknya telah menyentuh aspek yang lebih luas, mulai dari terganggunya kegiatan operasional perusahaan, ketidakpastian bagi para vendor dan pekerja, hingga munculnya kekhawatiran terhadap iklim investasi di Aceh Barat.

“Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa aktivitas usaha yang memiliki dasar legalitas dan masih berjalan secara sah justru terus menghadapi hambatan di lapangan. Apabila ada pihak yang merasa keberatan, negara telah menyediakan mekanisme hukum dan administrasi untuk menguji legalitas suatu kegiatan. Bukan dengan tindakan-tindakan yang berpotensi menghentikan operasional secara sepihak,” kata Kuasa Hukum Yasir Arafat Caniago, S.H., M.H.

Baca Juga:  Dugaan Proyek Pedestrian Rp5,19 M di Bekasi Disorot, BPIKPNPA RI Minta APH Usut Tuntas

Yasir menegaskan bahwa laporan ke Polda Aceh dilakukan setelah berbagai peristiwa yang terjadi dinilai telah menimbulkan konsekuensi serius terhadap keberlangsungan kegiatan usaha kliennya. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi, termasuk motif, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“Kami berharap penyidik dapat melihat perkara ini secara utuh. Tidak hanya melihat satu peristiwa secara parsial, tetapi menelusuri keseluruhan rangkaian kejadian yang menyebabkan terganggunya kegiatan usaha klien kami. Siapa berbuat apa, dalam kapasitas apa, dan sejauh mana akibat yang ditimbulkan harus diungkap secara terang,” tegasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menilai bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam pembangunan ekonomi daerah. Ketika kegiatan usaha yang sah secara hukum dapat terganggu tanpa adanya kepastian penyelesaian, maka yang terdampak bukan hanya perusahaan, melainkan juga para pekerja, mitra usaha, masyarakat penerima manfaat ekonomi, hingga citra daerah di mata investor.

“Investor akan selalu melihat satu hal utama, yaitu apakah hukum benar-benar ditegakkan. Tidak ada investor yang ingin menanamkan modal di daerah yang memberikan ruang terhadap gangguan terhadap kegiatan usaha yang legal. Karena itu, perkara ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Baca Juga:  Lawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor di Malang Dilumpuhkan Polisi

Pihak kuasa hukum juga menyoroti bahwa Aceh saat ini sedang berupaya menarik investasi dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Namun upaya tersebut dapat menghadapi tantangan serius apabila terdapat persepsi bahwa kegiatan usaha yang telah memperoleh izin masih rentan terhadap gangguan di lapangan.

“Jangan sampai muncul pesan negatif bahwa investasi yang sah tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. Jika itu terjadi, yang rugi bukan hanya perusahaan, tetapi masyarakat luas yang kehilangan peluang kerja dan kesempatan ekonomi,” tambah Yasir.

PT SCY menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk membungkam kritik ataupun membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pihak menghormati prinsip negara hukum, di mana setiap keberatan, sengketa, maupun perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Saat ini PT SCY menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada Polda Aceh dan berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, independen, dan objektif guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Kasus ini pun dipandang sebagai ujian terhadap komitmen penegakan hukum dan perlindungan investasi di Aceh. Publik kini menunggu bagaimana aparat penegak hukum mengurai rangkaian peristiwa tersebut serta memastikan bahwa hukum berdiri sama tegak bagi setiap orang tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun latar belakangnya. (Johan Sopaheluwakan)

Berita Terkait

Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026
Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI
Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum
LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:09 WIB

Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI

Selasa, 8 September 2026 - 20:29 WIB

Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Berita Terbaru

TNI – Polri

Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 14:03 WIB