Dugaan Proyek Pedestrian Rp5,19 M di Bekasi Disorot, BPIKPNPA RI Minta APH Usut Tuntas

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi .Teropongrayat.co — Proyek pembangunan pedestrian di Jalan Kemakmuran, Bekasi Selatan, senilai Rp5,19 miliar menuai sorotan tajam dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPA RI). Lembaga tersebut mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Ketua Umum BPIKPNPA RI, Rahmad Sukendar, meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut tuntas persoalan ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, segera membongkar persoalan ini secara menyeluruh agar terang benderang dan tidak merugikan keuangan negara,” tegas Rahmad, Minggu (3/5/2026).

Menurutnya, BPIKPNPA RI sebagai garda terdepan dalam pengawasan penggunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada 1 Mei 2026, ditemukan sejumlah kejanggalan pada proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi tersebut. Meski diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, pekerjaan justru tetap dilanjutkan tanpa perbaikan.

Baca Juga:  Jawa Barat Kotanya Mafia BBM Ilegal,Diduga Opung (Herwin 55) Oknum TNI Aktif Di Balik Bisnis Ini

“Sudah diinfokan ada masalah, namun pekerjaan tetap berjalan tanpa pembenahan, baik pada struktur besi maupun cerucuk. Ini sangat berisiko terhadap kualitas konstruksi,” ungkap Rahmad.

Sehari setelah temuan tersebut, proyek bahkan sudah memasuki tahap pemasangan bekisting untuk pengecoran. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa potensi cacat konstruksi akan tertutup permanen.

Temuan di lapangan menunjukkan penggunaan besi polos yang dipasang berdampingan dengan besi ulir berdiameter 12 milimeter. Selain itu, jarak anyaman besi pada talud tidak seragam, berkisar antara 20 hingga 30 sentimeter, yang berpotensi melemahkan struktur.

Masalah lain ditemukan pada penggunaan cerucuk bambu. Material yang digunakan dinilai tidak memenuhi standar, karena berdiameter kecil, pendek, serta dipasang renggang. Proses pemancangan pun dilakukan secara manual tanpa alat berat, sehingga diragukan mampu mencapai lapisan tanah keras.

Secara teknis, pemasangan cerucuk pada tanah lunak seharusnya menggunakan bambu berdiameter besar, panjang memadai, dan dipasang rapat guna menopang beban konstruksi secara optimal.

Baca Juga:  Dua Mobil Tabrakan di Tol Cikampek KM 6B Mengundang Maut

Tak hanya itu, papan proyek juga tidak mencantumkan masa pelaksanaan, sehingga memicu pertanyaan terkait transparansi.

“Kalau tidak ada masa pelaksanaan, publik tidak tahu kapan proyek ini dimulai dan selesai,” ujar Andi, salah satu warga setempat.

Sorotan juga datang dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, yang mempertanyakan fungsi pengawasan dari dinas terkait.
“Kalau memang tidak sesuai, seharusnya ada pengawas kegiatan yang bertindak,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, PT Locita Maha Dana, maupun BMSDA Kota Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi.

BPIKPNPA RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami pastikan kasus-kasus dugaan korupsi seperti ini tidak berhenti di tengah jalan, tetapi sampai pada proses hukum dan putusan tetap,” pungkas Rahmad.**

Berita Terkait

MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik
Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan
Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara
Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban
Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung
Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang
PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:33 WIB

MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:33 WIB

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:28 WIB

Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:05 WIB

Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung

Berita Terbaru

TNI – Polri

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka

Minggu, 2 Agu 2026 - 21:33 WIB