BNN dan Polres Cianjur Bersinergi Bongkar Peredaran Sabu, Satu Pelaku Masuk DPO

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: dok – polres cianjur

CIANJUR, teropongrakyat.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 270,03 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Satres Narkoba Polres Cianjur, Senin (15/6/2026).

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, mengatakan keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Berkat informasi dari warga, kami berhasil melacak dan menggagalkan peredaran sabu seberat 270,03 gram. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cianjur,” ujar Kapolres yang didampingi Kepala BNN Kabupaten Cianjur, Muchamat Affan Eko Budi Santoso.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial AS, PP, dan AM. Ketiganya telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Sementara satu pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga:  Tulis Surat Dari Balik Penjara, Mantan Timses Anies Baswedan Singgung Soal Keadilan dan Kebenaran?

Kapolres menyebut, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 2.700 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Jika barang ini berhasil beredar, dampak kerusakan yang ditimbulkan akan sangat besar bagi masyarakat,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Baru, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan peredaran narkotika ini diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang beroperasi hingga Sumatera dan luar negeri, termasuk Malaysia.

Baca Juga:  DPR Desak Polda Metro Jaya Tangkap, Bagaimana Nasib Firli Bahuri Mantan Bos Lembaga Antirasuah

Alur peredaran barang haram tersebut diperkirakan berasal dari Kamboja, kemudian melewati Thailand dan Malaysia sebelum masuk ke Indonesia melalui Sumatera dan didistribusikan ke wilayah Jawa Barat, termasuk Cianjur.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Cianjur, Muchamat Affan Eko Budi Santoso, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara BNN dan Polres Cianjur dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kerja sama yang luar biasa ini akan terus kami tingkatkan. Kami terbuka untuk berkolaborasi dalam mengungkap jaringan penyelundupan narkotika yang lebih luas, karena mayoritas narkotika saat ini berasal dari luar negeri,” ujarnya.

Affan juga mengingatkan bahwa 26 Juni 2026 diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).

“Ini menjadi momentum penting bagi seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan
Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara
Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban
Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung
Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang
PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum
Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:33 WIB

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:28 WIB

Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:05 WIB

Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran

Berita Terbaru