LPKP Laporkan Kapolres Barito Utara ke Divpropam, Sorot Pembakaran Pondok Saat Penertiban PETI & Kasus Pembunuhan Km 95`

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA TEWEH – Teropongrakyat.co – 17/6/2026 – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Kalimantan Tengah Jhon Kennedy secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Kapolri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto, S.H., S.I.K.

Surat pengaduan tertanggal 15 Juni 2026 tersebut memuat sejumlah persoalan yang dinilai berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Kabupaten Barito Utara.

Kasus Pembunuhan Km 95 PT Timberdana
LPKP menilai peristiwa pembunuhan satu keluarga di kawasan Kilometer 95 Jalan PT Timberdana, perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur pada April 2026 harus menjadi evaluasi serius Kapolri.

Menurut Jhon Kennedy, kasus tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Termasuk dugaan pembalakan liar dan pertambangan emas tanpa izin yang selama ini beroperasi di wilayah perbatasan Barito Utara.

Baca Juga:  Terkait Penggunaan Senpi Anggota Kepolisian, Kompolnas Minta Presiden Prabowo Evaluasi 

“Peristiwa Km 95 ini tidak bisa dianggap biasa. Ini harus jadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan hutan dan penindakan aktivitas ilegal,” tegas Jhon Kennedy, Selasa 17/6/2026.

Dugaan Pelanggaran HAM: Pembakaran Pondok Saat Penertiban PETI
Salah satu poin utama lain yang disoroti adalah dugaan pelanggaran HAM akibat pembakaran beberapa pondok warga serta pemusnahan alat tambang emas milik masyarakat pada 18 Mei 2026 di Km 7 Desa Malawaken.

Dalam laporannya, LPKP menyebut tidak ada sosialisasi terlebih dahulu, namun kepolisian yang dipimpin Kapolres Barito Utara langsung bergerak memusnahkan barang milik warga penambang di luar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jhon Kennedy mempertanyakan prosedur tersebut. Ia menilai tindakan itu berpotensi melanggar hak masyarakat dan mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Pihak kepolisian harus bertindak sesuai prosedural hukum, bukan premanisme,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Kecamatan Bekasi Utara Lalai Dalam Penerbitan Surat Akte Jual Beli Di Tanah Bersertifikat, Ada Apakah?

Sengketa Lahan PT NPR Desa Karendan & Tuntutan Mutasi
Selain itu, dalam laporannya Jhon Kennedy juga mengangkat persoalan sengketa lahan tambang batubara PT NPR di Desa Karendan terkait pembayaran ganti rugi kepada masyarakat adat, serta dugaan penggelapan dana kompensasi yang sebelumnya telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Atas berbagai persoalan tersebut, LPKP meminta Divpropam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto dan Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan.

LPKP juga meminta keduanya dimutasikan dari wilayah tugas selama proses pemeriksaan berlangsung guna menjaga objektivitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Barito Utara maupun pihak terkait. Redaksi masih berupaya konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Berita Terkait

Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram
MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik
Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan
Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara
Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban
Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung
Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:33 WIB

MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:33 WIB

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:28 WIB

Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban

Berita Terbaru

Pemerintahan

Diduga Korsleting Sound System, Rumah Warga di Singosari Terbakar

Selasa, 4 Agu 2026 - 12:33 WIB