Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTLPKP Laporkan Kapolres Barito Utara ke Divpropam, Sorot Pembakaran Pondok Saat Penertiban PETI & Kasus Pembunuhan Km 95`Komentar: 0

LPKP Laporkan Kapolres Barito Utara ke Divpropam, Sorot Pembakaran Pondok Saat Penertiban PETI & Kasus Pembunuhan Km 95`

Teropong Rakyat, 18 Juni 2026, 10:50 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

MUARA TEWEH – Teropongrakyat.co – 17/6/2026 – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Kalimantan Tengah Jhon Kennedy secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Kapolri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto, S.H., S.I.K.

Surat pengaduan tertanggal 15 Juni 2026 tersebut memuat sejumlah persoalan yang dinilai berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Kabupaten Barito Utara.

Kasus Pembunuhan Km 95 PT Timberdana
LPKP menilai peristiwa pembunuhan satu keluarga di kawasan Kilometer 95 Jalan PT Timberdana, perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur pada April 2026 harus menjadi evaluasi serius Kapolri.

Menurut Jhon Kennedy, kasus tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Termasuk dugaan pembalakan liar dan pertambangan emas tanpa izin yang selama ini beroperasi di wilayah perbatasan Barito Utara.

Baca Juga:  Isu Pelemahan Polri di Revisi KUHAP, Rahmad Sukendar Soroti Adanya Pembiaran

“Peristiwa Km 95 ini tidak bisa dianggap biasa. Ini harus jadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan hutan dan penindakan aktivitas ilegal,” tegas Jhon Kennedy, Selasa 17/6/2026.

Dugaan Pelanggaran HAM: Pembakaran Pondok Saat Penertiban PETI
Salah satu poin utama lain yang disoroti adalah dugaan pelanggaran HAM akibat pembakaran beberapa pondok warga serta pemusnahan alat tambang emas milik masyarakat pada 18 Mei 2026 di Km 7 Desa Malawaken.

Dalam laporannya, LPKP menyebut tidak ada sosialisasi terlebih dahulu, namun kepolisian yang dipimpin Kapolres Barito Utara langsung bergerak memusnahkan barang milik warga penambang di luar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jhon Kennedy mempertanyakan prosedur tersebut. Ia menilai tindakan itu berpotensi melanggar hak masyarakat dan mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Pihak kepolisian harus bertindak sesuai prosedural hukum, bukan premanisme,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemerintah Indonesia Gandeng Kamboja Ganyang Kartel Judi On-line.

Sengketa Lahan PT NPR Desa Karendan & Tuntutan Mutasi
Selain itu, dalam laporannya Jhon Kennedy juga mengangkat persoalan sengketa lahan tambang batubara PT NPR di Desa Karendan terkait pembayaran ganti rugi kepada masyarakat adat, serta dugaan penggelapan dana kompensasi yang sebelumnya telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Atas berbagai persoalan tersebut, LPKP meminta Divpropam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto dan Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan.

LPKP juga meminta keduanya dimutasikan dari wilayah tugas selama proses pemeriksaan berlangsung guna menjaga objektivitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Barito Utara maupun pihak terkait. Redaksi masih berupaya konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Lihat Hukum Selengkapnya→
Artikel Terkait Hukum
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain