Isu Pelemahan Polri di Revisi KUHAP, Rahmad Sukendar Soroti Adanya Pembiaran

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA Teropongrakyat.co— Polemik dugaan upaya pelemahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kian memanas. Ketua Umum BPIKPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, angkat bicara dan menyebut kondisi tersebut bukan sekadar isu, melainkan sudah dirasakan dalam praktik di lapangan.

Pernyataan ini muncul setelah Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebelumnya mengungkap adanya pihak-pihak yang berupaya memperlemah posisi Polri dalam penyusunan KUHAP.

Rahmad menilai, indikasi pelemahan terhadap Polri terjadi secara perlahan dan terstruktur. Bahkan, ia menyoroti adanya kesan pembiaran terhadap kondisi tersebut oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

“Ini bukan lagi sekadar wacana. Kami melihat ada pola yang mengarah pada pelemahan kewenangan Polri secara sistematis. Yang lebih mengkhawatirkan, ada kesan pembiaran. Jika ini terus terjadi, dampaknya akan serius terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ujar Rahmad dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga:  Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Gelar Patroli Sambang Pulau Wisata, Antisipasi Kejahatan

Menurutnya, Polri memiliki peran vital sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Oleh karena itu, setiap upaya yang berpotensi mengurangi kewenangan tersebut dinilai dapat mengganggu keseimbangan sistem hukum nasional.

Rahmad juga mengingatkan bahwa pelemahan terhadap Polri sama halnya dengan melemahkan sistem penegakan hukum secara keseluruhan. Ia khawatir, jika revisi KUHAP tidak disusun secara hati-hati, justru akan membuka celah bagi kepentingan tertentu yang dapat merugikan masyarakat.

“Penegakan hukum tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok tertentu. Jika Polri dilemahkan, maka yang dirugikan adalah masyarakat luas yang membutuhkan kepastian dan keadilan hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  *8 Bulan Lapor KDRT, Korban di Agam Keluhkan Lambannya Penanganan Polres*

Lebih lanjut, Rahmad mendesak pemerintah dan DPR agar melakukan pembahasan revisi KUHAP secara transparan dan melibatkan berbagai elemen, termasuk akademisi dan masyarakat sipil. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan kewenangan antar lembaga penegak hukum.

Ia juga menekankan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan institusi penegak hukum secara bersama-sama, bukan justru saling melemahkan.

“Kalau ingin memperbaiki sistem hukum, maka yang harus dilakukan adalah memperkuat semua lembaga penegak hukum, bukan malah mengurangi kewenangan salah satunya,” pungkas Rahmad.

Polemik revisi KUHAP hingga kini masih menjadi sorotan publik, terutama terkait pembagian kewenangan dan mekanisme pengawasan antar aparat penegak hukum di Indonesia.

(*)

Berita Terkait

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Rabu, 2 September 2026 - 21:29 WIB

Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Pasukan Airborne SGS 2026 Laksanakan Operasi Lanjutan Dalam Materi

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:24 WIB

TNI – Polri

HADR Latgabma SGS 2026 Perkuat Respons Terpadu Hadapi Bencana

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:23 WIB