Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Semarang, teropongrakyat.co – Puluhan karyawan PT Volta Indonesia Semesta yang berlokasi di Kawasan Industri Candi (KIC) Blok K No.18E-18F, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, diduga mengalami skorsing sepihak disertai intimidasi saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencurian.

Para karyawan disebut menerima surat skorsing dari perusahaan dan diminta berhenti bekerja sementara dengan alasan proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, para pekerja tidak tertangkap tangan dan tidak terdapat bukti rekaman CCTV yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam dugaan pencurian tersebut.

Baca Juga:  DPD LSM LIRA Kota Batu Kawal Sidang Ketiga, Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Putusan Sela Eksepsi Ditunggu Pekan Depan

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan tekanan terhadap para karyawan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan. Bahkan, disebut ada dugaan intimidasi saat pemeriksaan oleh sejumlah oknum yang mengaku dari Polrestabes Semarang tanpa menunjukkan surat perintah resmi.

Menurut narasumber, pemeriksaan dilakukan di lingkungan perusahaan dengan mengumpulkan para karyawan di satu ruangan. Dugaan intimidasi tersebut disebut mengarah pada tekanan fisik maupun psikologis. Padahal, proses pemeriksaan semestinya dilakukan sesuai prosedur hukum dengan surat panggilan resmi dari kepolisian.

Baca Juga:  Polres Bondowoso Periksa Kesehatan Sopir Angkutan Umum di Hari Pertama Ops Keselamatan Semeru

Selain itu, muncul pula dugaan pelanggaran lain yang melibatkan perusahaan, mulai dari persoalan perizinan gudang hingga dugaan manipulasi dokumen barang impor.

Namun, tuduhan tersebut belum mendapat klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait. Dalam aturan ketenagakerjaan, skorsing bersifat sementara dan perusahaan tetap wajib membayarkan upah beserta hak-hak pekerja selama masa tersebut berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Volta Indonesia Semesta maupun aparat terkait mengenai persoalan tersebut.

Berita Terkait

Konferensi Doa – Seminar Hari Doa Nasional 2026 Sukses Diikuti Ribuan Pemimpin Tokoh Kristen dari Seluruh Indonesia dan Mancanegara
JIC Belum Direvitalisasi Pasca Kebakaran 2022, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemprov DKI Jakarta
Satpol PP Kecamatan Cilincing Amankan 72 Botol Miras di Semper Barat, Ketua RW Apresiasi Gerak Cepat Petugas
Rumah Anyaman Bambu di Kepanjen Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Kompor Gas yang Lupa Dimatikan
Suara dari Panggung dan Dapur, Ulfa Bone Tegaskan: Relawan Emak-emak Bukan Sekedar Penyokong, Mereka Bawa Perubahan yang harus Dapat Ruang Penuh
Warga Pertanyakan Proyek Pintu Air Marunda Senilai Rp6 Miliar, Rob Masih Rendam Permukiman
Dekot Jakarta Utara Turun Tangan, Pelebaran Jalan Marunda Pulo Diwarnai Polemik dan Sejumlah Kejanggalan
“Api Doa dan Penginjilan Terus Menyala Dari IKN Kaltim sampai ke Bangsa Bangsa”

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:13 WIB

Konferensi Doa – Seminar Hari Doa Nasional 2026 Sukses Diikuti Ribuan Pemimpin Tokoh Kristen dari Seluruh Indonesia dan Mancanegara

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

JIC Belum Direvitalisasi Pasca Kebakaran 2022, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:29 WIB

Satpol PP Kecamatan Cilincing Amankan 72 Botol Miras di Semper Barat, Ketua RW Apresiasi Gerak Cepat Petugas

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:12 WIB

Rumah Anyaman Bambu di Kepanjen Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Kompor Gas yang Lupa Dimatikan

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:40 WIB

Suara dari Panggung dan Dapur, Ulfa Bone Tegaskan: Relawan Emak-emak Bukan Sekedar Penyokong, Mereka Bawa Perubahan yang harus Dapat Ruang Penuh

Berita Terbaru