Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTDugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di SemarangKomentar: 0

Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang

Teropong Rakyat, 28 Mei 2026, 16:58 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Kota Semarang, teropongrakyat.co – Puluhan karyawan PT Volta Indonesia Semesta yang berlokasi di Kawasan Industri Candi (KIC) Blok K No.18E-18F, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, diduga mengalami skorsing sepihak disertai intimidasi saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencurian.

Para karyawan disebut menerima surat skorsing dari perusahaan dan diminta berhenti bekerja sementara dengan alasan proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, para pekerja tidak tertangkap tangan dan tidak terdapat bukti rekaman CCTV yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam dugaan pencurian tersebut.

Baca Juga:  Demi Misi Kemanusiaan, Prajurit Yonif 318 Divif 1 Kostrad Terbang ke Myanmar Tepat di Hari Raya Idul Fitri

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan tekanan terhadap para karyawan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan. Bahkan, disebut ada dugaan intimidasi saat pemeriksaan oleh sejumlah oknum yang mengaku dari Polrestabes Semarang tanpa menunjukkan surat perintah resmi.

Menurut narasumber, pemeriksaan dilakukan di lingkungan perusahaan dengan mengumpulkan para karyawan di satu ruangan. Dugaan intimidasi tersebut disebut mengarah pada tekanan fisik maupun psikologis. Padahal, proses pemeriksaan semestinya dilakukan sesuai prosedur hukum dengan surat panggilan resmi dari kepolisian.

Baca Juga:  Pria di Stasiun Tanah Abang Diamankan Massa, Ngaku Polisi, Positif Narkoba

Selain itu, muncul pula dugaan pelanggaran lain yang melibatkan perusahaan, mulai dari persoalan perizinan gudang hingga dugaan manipulasi dokumen barang impor.

Namun, tuduhan tersebut belum mendapat klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait. Dalam aturan ketenagakerjaan, skorsing bersifat sementara dan perusahaan tetap wajib membayarkan upah beserta hak-hak pekerja selama masa tersebut berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Volta Indonesia Semesta maupun aparat terkait mengenai persoalan tersebut.

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain