Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Kamis (9/7/2026). Operasi yang merupakan bagian dari pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu berhasil mengamankan 2.520 batang rokok ilegal dari tiga toko.

Operasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan menyasar sejumlah toko di wilayah Desa Gampingan, Kecamatan Pagak. Pada pemeriksaan pertama di sebuah toko di Jalan Raya Krajan, petugas menemukan 48 bungkus atau 960 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Jasri Kurve Dan Penanaman Pohon Dalam Rangka Gerakan Indonesia Asri Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak - Teropong Rakyat

Pemeriksaan dilanjutkan ke toko lain di Dusun Krajan, Gampingan. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 51 bungkus atau 1.020 batang rokok ilegal. Sementara di toko ketiga yang berada di lokasi yang sama, ditemukan 27 bungkus atau 540 batang rokok berbagai jenis dan merek tanpa pita cukai.

Dari hasil operasi gabungan tersebut, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 2.520 batang. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp1.883.760, dengan nilai barang sekitar Rp3.748.600.

Baca Juga:  Indonesia Siap Jadi Pusat Superyacht Dunia dengan Hadirnya Bali Gapura Marina

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores, mengatakan penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi.

Berita Terkait

Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi
Ribuan Personel dan Alutsista Paspampres Siap Amankan Rangkaian HUT Ke-81 RI
Sang Merah Putih Terbesar di Indonesia Berkibar di Puncak Gunung Cycloop, Koops TNI Habema : Gegap Gempita Damai Persatuan dari Tanah Cenderawasih
Misbakhun Suntik Rp100 Juta untuk Persekap U-17, Dorong Talenta Muda Pasuruan Tembus Level Profesional
Kolaborasi Pusat dan DKI, Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Perlindungan Sosial
Jembatan Wisata Rampung, Persit Nikmati Keindahan Air Terjun Kampung Sesor
E-Sports Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Gen Z Kembangkan Potensi di Ekosistem Digital
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok, Perkuat Pelayanan & Pengamanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Muara Angke

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Ribuan Personel dan Alutsista Paspampres Siap Amankan Rangkaian HUT Ke-81 RI

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Sang Merah Putih Terbesar di Indonesia Berkibar di Puncak Gunung Cycloop, Koops TNI Habema : Gegap Gempita Damai Persatuan dari Tanah Cenderawasih

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Misbakhun Suntik Rp100 Juta untuk Persekap U-17, Dorong Talenta Muda Pasuruan Tembus Level Profesional

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Kolaborasi Pusat dan DKI, Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Perlindungan Sosial

Berita Terbaru