MALANG | Teropongrakyat.co – Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Kamis (9/7/2026). Operasi yang merupakan bagian dari pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu berhasil mengamankan 2.520 batang rokok ilegal dari tiga toko.
Operasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan menyasar sejumlah toko di wilayah Desa Gampingan, Kecamatan Pagak. Pada pemeriksaan pertama di sebuah toko di Jalan Raya Krajan, petugas menemukan 48 bungkus atau 960 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilanjutkan ke toko lain di Dusun Krajan, Gampingan. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 51 bungkus atau 1.020 batang rokok ilegal. Sementara di toko ketiga yang berada di lokasi yang sama, ditemukan 27 bungkus atau 540 batang rokok berbagai jenis dan merek tanpa pita cukai.
Dari hasil operasi gabungan tersebut, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 2.520 batang. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp1.883.760, dengan nilai barang sekitar Rp3.748.600.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores, mengatakan penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi.



























































