TANGERANG, 23 Mei 2026 | teropongrakyat.co — Warga Tangerang Selatan dibuat resah dengan dugaan peredaran obat keras golongan G yang dijual bebas di sebuah toko berkedok konter Brilink di kawasan Jalan Raya Pamulang, Banten. Aktivitas tersebut dinilai membahayakan masyarakat karena berada dekat permukiman warga dan diduga berlangsung tanpa pengawasan ketat aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi awak media, penjaga toko yang mengaku bernama Holil menyebut dirinya hanya pekerja yang ditugaskan menjaga toko oleh pemilik.
“Saya hanya pekerja, sebagai koordinator yang ditugaskan menjaga toko oleh pemilik, Bang Deni,” ujar Holil kepada wartawan.
Keberadaan toko yang diduga menjual obat daftar G secara bebas itu pun memicu keresahan masyarakat sekitar. Warga mempertanyakan lemahnya pengawasan aparat di wilayah hukum Polsek Pamulang, mengingat penjualan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi membahayakan generasi muda.
“Di wilayah Pamulang sudah tidak diperbolehkan menjual obat daftar G. Kok masih ada yang beroperasi, bahkan lokasinya dekat Polsek?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diperoleh menggunakan resep dokter dan harus digunakan sesuai aturan medis.
“Konsumsi obat yang tidak sesuai aturan pakai dapat membahayakan kesehatan. Obat keras memiliki risiko tinggi jika digunakan tidak sesuai peruntukannya,” jelas Taruna.
Ia juga menambahkan bahwa peredaran obat tanpa pengawasan dapat menimbulkan dampak serius, baik untuk obat keras maupun obat bebas jika dikonsumsi secara berlebihan.
“Untuk mencegah penyalahgunaan, diperlukan peran tenaga kesehatan, termasuk apoteker, dalam memberikan informasi yang benar terkait penggunaan obat,” tambahnya.
Pengawasan obat oleh BPOM dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses produksi hingga distribusi, dengan dasar regulasi antara lain PP Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat, serta Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.
Selain itu, penjualan obat secara daring juga diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 yang kemudian diperbarui menjadi Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020.
“Penjualan obat secara daring hanya boleh dilakukan oleh apotek yang bekerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) terdaftar, bukan melalui media sosial atau marketplace bebas,” tegas Taruna.
Dengan adanya dugaan peredaran obat daftar G di kawasan Pamulang tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dan melakukan pemeriksaan terhadap toko yang diduga menjual obat keras secara ilegal.
“Lokasinya dekat Polsek Pamulang. Harapan kami, aparat segera turun tangan jika benar ada penjualan obat daftar G secara ilegal,” tutup warga.



























































