DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.Teropongrakyat.co– Dugaan kriminalisasi terhadap insan pers kembali mencuat. Kali ini sorotan mengarah ke Ditkrimsus Polda Jawa Tengah setelah surat konfirmasi dan permintaan informasi publik yang dikirim awak media _Global Investigasinews_ diduga berujung pemanggilan resmi dan berubah menjadi surat pengaduan.

Peristiwa itu dialami Ari Wibowo, Kepala Perwakilan Jawa Tengah media online dan cetak _Global Investigasinews_. Padahal, surat yang dikirimkan kepada aparat penegak hukum merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk menjalankan prinsip _cover both side_ dan menguji kebenaran informasi sebelum dipublikasikan.

Namun yang terjadi justru membuat kalangan pers geram. Wartawan yang seharusnya dilindungi undang-undang malah dipanggil aparat, seolah-olah melakukan tindak pidana.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, melontarkan kritik keras atas dugaan tindakan tersebut. Ia menilai langkah itu bisa menjadi preseden buruk dan ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

Baca Juga:  Deklarasi Gerakan "Selamatkan Pertamina 0 Korupsi" Serukan Reformasi Total di Pertamina

“Ini bukan sekadar pemanggilan biasa. Kalau surat konfirmasi wartawan bisa berubah menjadi pengaduan, maka ini alarm bahaya bagi kebebasan pers. Jangan sampai aparat menggunakan kekuasaan untuk membungkam kontrol sosial,” tegas Rahmad Sukendar, Selasa 26 Mei 2026.

Rahmad menegaskan, surat konfirmasi adalah prosedur standar dalam dunia jurnalistik. Tujuannya meminta klarifikasi, menguji fakta, dan menjaga keseimbangan berita agar informasi yang disampaikan ke publik tidak sepihak.

“Wartawan bekerja dilindungi UU Pers. Mereka mencari fakta, bukan membuat kejahatan. Kalau setiap surat konfirmasi berujung pemanggilan, maka wartawan bisa takut menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila pemanggilan tersebut menyentuh wilayah internal redaksi, narasumber, maupun kerja jurnalistik yang dilindungi hak tolak.

Baca Juga:  LBH CCI ADAKAN DIKLAT PARALEGAL ANGKATAN IV

“Kalau sudah masuk ke dapur redaksi dan mencoba menggali narasumber, itu bentuk tekanan terhadap independensi pers. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.

Rahmad menekankan, sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, hak jawab, dan hak koreksi, bukan langsung dibawa ke jalur pidana yang dapat menimbulkan kesan intimidasi terhadap media.

“Jangan sedikit-sedikit memakai jalur pemanggilan. Pers bukan musuh negara. Pers adalah pilar demokrasi dan alat kontrol sosial,” tandasnya.

Ia mengingatkan, jika praktik semacam ini terus terjadi, maka kebebasan pers di Indonesia berada dalam ancaman serius.

“Kalau wartawan mulai takut mengirim surat konfirmasi karena khawatir dipanggil aparat, maka siapa lagi yang akan mengawasi dugaan penyimpangan? Demokrasi bisa mati perlahan ketika pers dibungkam,” pungkas Rahmad Sukendar.**

Berita Terkait

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur
AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR
Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah
Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar
Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya
BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM
Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi
Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:06 WIB

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:08 WIB

AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:32 WIB

Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya

Berita Terbaru