Jakarta.Teropongrakyat.co– Dugaan kriminalisasi terhadap insan pers kembali mencuat. Kali ini sorotan mengarah ke Ditkrimsus Polda Jawa Tengah setelah surat konfirmasi dan permintaan informasi publik yang dikirim awak media _Global Investigasinews_ diduga berujung pemanggilan resmi dan berubah menjadi surat pengaduan.
Peristiwa itu dialami Ari Wibowo, Kepala Perwakilan Jawa Tengah media online dan cetak _Global Investigasinews_. Padahal, surat yang dikirimkan kepada aparat penegak hukum merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk menjalankan prinsip _cover both side_ dan menguji kebenaran informasi sebelum dipublikasikan.
Namun yang terjadi justru membuat kalangan pers geram. Wartawan yang seharusnya dilindungi undang-undang malah dipanggil aparat, seolah-olah melakukan tindak pidana.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, melontarkan kritik keras atas dugaan tindakan tersebut. Ia menilai langkah itu bisa menjadi preseden buruk dan ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
“Ini bukan sekadar pemanggilan biasa. Kalau surat konfirmasi wartawan bisa berubah menjadi pengaduan, maka ini alarm bahaya bagi kebebasan pers. Jangan sampai aparat menggunakan kekuasaan untuk membungkam kontrol sosial,” tegas Rahmad Sukendar, Selasa 26 Mei 2026.
Rahmad menegaskan, surat konfirmasi adalah prosedur standar dalam dunia jurnalistik. Tujuannya meminta klarifikasi, menguji fakta, dan menjaga keseimbangan berita agar informasi yang disampaikan ke publik tidak sepihak.
“Wartawan bekerja dilindungi UU Pers. Mereka mencari fakta, bukan membuat kejahatan. Kalau setiap surat konfirmasi berujung pemanggilan, maka wartawan bisa takut menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila pemanggilan tersebut menyentuh wilayah internal redaksi, narasumber, maupun kerja jurnalistik yang dilindungi hak tolak.
“Kalau sudah masuk ke dapur redaksi dan mencoba menggali narasumber, itu bentuk tekanan terhadap independensi pers. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Rahmad menekankan, sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, hak jawab, dan hak koreksi, bukan langsung dibawa ke jalur pidana yang dapat menimbulkan kesan intimidasi terhadap media.
“Jangan sedikit-sedikit memakai jalur pemanggilan. Pers bukan musuh negara. Pers adalah pilar demokrasi dan alat kontrol sosial,” tandasnya.
Ia mengingatkan, jika praktik semacam ini terus terjadi, maka kebebasan pers di Indonesia berada dalam ancaman serius.
“Kalau wartawan mulai takut mengirim surat konfirmasi karena khawatir dipanggil aparat, maka siapa lagi yang akan mengawasi dugaan penyimpangan? Demokrasi bisa mati perlahan ketika pers dibungkam,” pungkas Rahmad Sukendar.**



























































