Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi Teropongrakyat.co – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Kapolda Jambi untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum Kanit Reskrim Polres Merangin berinisial Ipda SM terhadap seorang warga yang diamankan terkait aktivitas membeli perhiasan emas dari masyarakat untuk didaur ulang.

“Rahmad Sukendar menyatakan telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Kadiv Propam Polri dan Paminal Polri. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, oknum yang terlibat harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan tersebut berawal dari pengakuan Iskandar dan saudaranya, Sepni.,”tegas Rahmad. Jumat (3/7/26)

Kronologisnya Menurut Iskandar, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, ia didatangi beberapa orang yang disebut sebagai anggota Kepolisian dari Polres Merangin. Petugas kemudian menunjukkan surat penangkapan sebelum membawanya ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan terkait dugaan kepemilikan emas seberat 4 kilogram.

Iskandar membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku hanya berprofesi sebagai pengepul emas yang membeli perhiasan dari masyarakat untuk didaur ulang dan saat diamankan hanya memiliki sekitar 20 gram emas. Selain emas tersebut, petugas juga mengamankan alat pembakaran emas.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM

Saat berada di Polres Merangin, Iskandar mengaku diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp100 juta oleh seseorang yang disebut sebagai Kanit Reskrim. Karena tidak memiliki uang sebesar itu, ia mengaku hanya mampu menyediakan Rp75 juta.
Menurut pengakuannya, uang sebesar Rp75 juta tersebut kemudian diserahkan secara langsung kepada seseorang bernama Sultan di salah satu ruangan di Polres Merangin. Setelah uang itu diserahkan, Iskandar mengaku diperbolehkan pulang. Ia juga menyatakan alat pembakaran emas dan emas seberat sekitar 20 gram yang sebelumnya diamankan telah dikembalikan kepadanya.

Iskandar mengaku menyerahkan uang tersebut karena khawatir akan ditahan. Menurut keterangannya, uang itu diberikan sebagai “uang damai” agar dirinya dibebaskan atau tidak dilakukan penahanan.

Tubagus Rahmad Sukendar menilai, apabila pengakuan tersebut benar, maka tindakan itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat ditoleransi. Ia juga menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, Iskandar akhirnya dilepaskan karena tidak ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan kepemilikan emas sebagaimana yang disangkakan.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Terdakwa AMH, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Pembela

“Kami meminta Kapolda Jambi segera mengambil langkah tegas dan mengusut tuntas dugaan pemerasan serta intimidasi ini. Bila terbukti, oknum yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar tidak mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Tubagus Rahmad Sukendar.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh kronologi di atas masih berdasarkan keterangan Iskandar selaku pelapor dan pernyataan Ketua Umum BPI KPNPA RI. Belum ada tanggapan maupun konfirmasi resmi dari Polres Merangin, oknum Kanit Reskrim yang disebutkan, maupun pihak lain yang namanya disebut dalam kronologi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(*)

Berita Terkait

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal
FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog
Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!
Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska
Fantastis! Bea Cukai Malang Musnahkan 9,23 Juta Batang Rokok llegal Senilai Rp13,7 Miliar
Banjir sebagai Bukti Nyata: Ketidakselarasan Data Perizinan yang Memakan Korban Warga
GERTAK Soroti Kasus Suap Impor Bea Cukai, Djaka Budi Utama Sosok Pemberani Bongkar Gurita Korupsii di Bea Cukai

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:03 WIB

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:54 WIB

FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:52 WIB

Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:16 WIB

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!

Senin, 13 Juli 2026 - 20:38 WIB

Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska

Berita Terbaru