Meninggal Saat Menjalani Perawatan, Polresta Tangerang Beberkan Riwayat Penanganan Medis Tahanan

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: istimewa

Tangerang, teropongrakyat.co – Polresta Tangerang menyampaikan duka cita atas meninggalnya seorang tahanan kasus penyalahgunaan narkoba berinisial HW pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB saat masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati.

Sebagai bentuk empati, sejumlah personel Polresta Tangerang juga melaksanakan takziah ke rumah duka. Serta menyampaikan belasungkawa secara langsung.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya saudara HW. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis (2/7/2026).

Indra Waspada memastikan, seluruh hak tahanan, termasuk pelayanan kesehatan, telah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia menerangkan, HW ditangkap pada (12/4/2026), lalu ditahan keesokan harinya. Selama berada di ruang tahanan, kondisi kesehatan HW terus dipantau petugas. Ketika menunjukkan keluhan sakit, petugas langsung berkoordinasi, termasuk dengan tim Dokkes Polresta Tangerang untuk memberikan penanganan medis.

“Sejak pertama kali tahanan mengeluhkan sakit, kami langsung melakukan penanganan medis sesuai prosedur,” ujar Indra Waspada.

Baca Juga:  Gelar Program Jumat Berkah, Satgas 330 Bagikan Buku Tulis dan Seragam Sekolah

Pada (9/6/2026), HW pertama kali dilarikan ke RSUD Tigaraksa setelah mengeluhkan sakit. Di RS, dokter melakukan pemeriksaan laboratorium dan rontgen. Berdasarkan hasil pemeriksaan, HW dinyatakan menjalani rawat jalan dan diberikan obat sebelum kembali ke ruang tahanan.

Sepuluh hari kemudian, tepatnya pada (19/6/2026), kondisi HW kembali menurun. Penyidik bersama personel Dokkes kembali membawanya ke RSUD Tigaraksa untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkan pengobatan lanjutan.

Selanjutnya pada (26/6/2026), HW mengalami diare. Melihat kondisi tersebut, penyidik bersama tim Dokkes segera mengevakuasi HW menggunakan ambulans menuju RS Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.

Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan HW mengalami dehidrasi. Sehingga harus menjalani terapi menggunakan tiga kantong infus. Dokter kemudian memutuskan HW menjalani perawatan di ruang High Care Unit (HCU).

Meninggal Saat Menjalani Perawatan, Polresta Tangerang Beberkan Riwayat Penanganan Medis Tahanan - Teropong Rakyat

HW dirawat di ruang HCU selama tiga hari sebelum kondisinya dinilai cukup stabil dan dipindahkan ke ruang Melati untuk melanjutkan perawatan. Namun pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, pihak RS Kramat Jati mengabarkan bahwa HW meninggal dunia saat masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga:  Direktur Operasional bIMBA AIUEO SS Optimis Ciptakan Pemain Profesional

Berdasarkan hasil analisa medis dari dokter, penyebab kematian HW adalah sudden cardiac arrest (henti jantung mendadak), electrolyte imbalance (ketidakseimbangan elektrolit yang mengganggu fungsi vital termasuk irama jantung), pneumonia, serta TB paru relaps atau tuberkulosis paru yang kambuh. Selain itu, berdasarkan hasil visum luar, tidak ditemukan ada tanda kekerasan pada tubuh HW.

Indra Waspada menegaskan, seluruh tahapan penanganan terhadap HW telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Setiap kali kondisi kesehatannya menurun, petugas langsung memberikan respons dengan membawa yang bersangkutan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan maupun perawatan.

Dia juga menyampaikan, seluruh proses pengawasan dan pelayanan kesehatan terhadap tahanan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai SOP yang berlaku.

Selain itu, Indra Waspada menyebut, setiap tahanan yang berada di Polresta Tangerang memperoleh hak-haknya, termasuk pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, termasuk dalam pemenuhan hak-hak dasar setiap tahanan selama menjalani proses hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rajeg Berlangsung Khidmat, Danramil Tekankan Makna Kemerdekaan
TNI-Polri dan Pemprov DKI Bersihkan Sungai Kalijodo, Ketua RW 05 Tekankan Kesadaran Warga Jaga Lingkungan
Gempa Dahsyat NTT 47 Tewas 5.000 Mengungsi Ratusan Bangunan Rusak
SCY Group: Momentum HUT RI ke-81,FABA Kini Memberi Manfaat Nyata Untuk Pendidikan
H. Sanusi Sebagai Calon Kepala Desa Dongkal : Siap Sejahterakan Masyarakat Dengan Kepemimpinan Jujur Dan Transparent
Dua Kali Isi Solar Subsidi, Truk Box A-8285-FC Diamankan Tipiter Polres Subang
Kisah Pilu Pasangan Buta Huruf di Malang: Jual Tanah Rp 3 Miliar, Terima Rp 200 Juta, Muncul Akta Bermasalah
Wabup Malang Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden, Sinergi Pembangunan dan Penghormatan untuk Veteran Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rajeg Berlangsung Khidmat, Danramil Tekankan Makna Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:22 WIB

TNI-Polri dan Pemprov DKI Bersihkan Sungai Kalijodo, Ketua RW 05 Tekankan Kesadaran Warga Jaga Lingkungan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Gempa Dahsyat NTT 47 Tewas 5.000 Mengungsi Ratusan Bangunan Rusak

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:06 WIB

SCY Group: Momentum HUT RI ke-81,FABA Kini Memberi Manfaat Nyata Untuk Pendidikan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:35 WIB

H. Sanusi Sebagai Calon Kepala Desa Dongkal : Siap Sejahterakan Masyarakat Dengan Kepemimpinan Jujur Dan Transparent

Berita Terbaru

Edukasi

Manifesto Pembebasan Rakyat, Kemerdekaan Hanya Milik Si Kaya

Senin, 17 Agu 2026 - 22:42 WIB