Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Telusuri Keberadaan Barang Bukti Asli Kasus Sabu 3 Kilogram

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, teropongrakyat.co – Persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Sahudri dan Sulhan di Pengadilan Negeri Sampang menghadirkan fakta yang menurut tim kuasa hukum sangat mengejutkan dan patut menjadi perhatian serius Majelis Hakim.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Bung Taufik, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengingkari adanya peristiwa yang terjadi. Namun demikian, baik Sahudri maupun Sulhan secara tegas membantah bahwa barang bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim merupakan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang didakwakan kepada mereka.

Dalam persidangan, ketika Sahudri dan Sulhan diperiksa dan saling memberikan keterangan sebagai saksi satu sama lain, keduanya secara konsisten menyampaikan bahwa barang bukti sabu yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum bukanlah barang bukti yang mereka ketahui dalam peristiwa tersebut.

“Klien kami tidak pernah menyangkal adanya peristiwa itu. Yang mereka bantah adalah barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum. Dalam persidangan, baik Sahudri maupun Sulhan secara tegas menerangkan bahwa barang bukti yang diperlihatkan di depan Majelis Hakim bukan barang bukti yang mereka ketahui. Ini fakta persidangan yang tidak boleh diabaikan,” tegas Bung Taufik.

Baca Juga:  Silaturahmi Akbar Lembaga Islam se-Kecamatan Kelapa Gading Pererat Ukhuwah dan Sinergi dengan Pemerintah

Menurutnya, keterangan kedua terdakwa yang disampaikan secara konsisten tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai proses pembuktian dalam perkara ini. Sebab dalam hukum pidana, alat bukti memiliki peran sentral untuk membuktikan suatu perbuatan pidana yang didakwakan.

“Kalau barang bukti yang dihadirkan bukan barang bukti yang sebenarnya, maka pertanyaan hukumnya menjadi sangat serius. Bagaimana mungkin seseorang dipersalahkan dengan alat bukti yang identitas dan keterkaitannya masih dipersoalkan? Ini yang harus diuji secara objektif oleh Majelis Hakim,” ujar Bung Taufik.

Ia menambahkan bahwa perkara ini bukan hanya menyangkut nasib dua terdakwa, melainkan juga menyangkut integritas proses penegakan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, pihaknya berharap Majelis Hakim benar-benar menggali fakta persidangan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan.

Baca Juga:  Meriahkan Pilkada Serentak 2024, Ancol Berikan Promo Spesial

“Kami sangat berharap Majelis Hakim menjadi benteng terakhir pencari keadilan. Karena yang menjadi pertanyaan besar sampai hari ini adalah: jika benar barang bukti yang dihadirkan bukan barang bukti yang sebenarnya, lalu di mana barang bukti yang asli? Ke mana barang bukti yang sesungguhnya? Pertanyaan ini harus dijawab secara terang dalam persidangan,” katanya.

Bung Taufik juga mengajak kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat untuk mencermati perkara tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap proses penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Jangan sampai ada seseorang yang kehilangan kemerdekaannya karena proses pembuktian yang masih menyisakan tanda tanya besar. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi. Oleh karena itu, kami meminta Majelis Hakim untuk memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan hati nurani yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh
Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel
Asap Tebal Dekat Kampus Thursina, Kebakaran Lahan 10 Hektare di Dau
Framing Pemberitaan Dinilai Kerap Mendistorsi Citra Pesantren, Saiful Anam: Jangan Vonis Institusi karena Ulah Oknum
Presiden LIRA Andi Syafrani Ngopi Bareng di Malang, Dorong Organisasi Tetap Solid dan Responsif
Kebakaran Hutan di Kawasan Bromo Meluas, BPBD Kabupaten Malang Siaga Antisipasi Perambatan Api
Parkir Liar di Sunter Karya Utara Kembali Beroperasi, Penertiban Dishub Dinilai Hanya Seremonial
Stafsus Menag Gugun Gumilar Datangi Chapel USU, Minta Ibadah Jalan Terus Damai Dulu Baru Renovasi

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:53 WIB

Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Asap Tebal Dekat Kampus Thursina, Kebakaran Lahan 10 Hektare di Dau

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Framing Pemberitaan Dinilai Kerap Mendistorsi Citra Pesantren, Saiful Anam: Jangan Vonis Institusi karena Ulah Oknum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Presiden LIRA Andi Syafrani Ngopi Bareng di Malang, Dorong Organisasi Tetap Solid dan Responsif

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Kebakaran Hutan di Kawasan Bromo Meluas, BPBD Kabupaten Malang Siaga Antisipasi Perambatan Api

Berita Terbaru