Sekda Malang: Rokok Ilegal Musuh Bersama, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

MALANG | Teropongrakyat.co  – Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Malang. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, keberadaan rokok ilegal juga mengancam iklim usaha yang sehat dan berdampak pada perekonomian masyarakat. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diminta ikut berperan aktif dalam pengawasan dan pencegahannya.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, saat menghadiri Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai bagi anggota Satlinmas, perangkat desa, ketua RT/RW, dan pedagang rokok di wilayah Kecamatan Jabung yang digelar di Taman Gangsar, Kecamatan Pakis, Kamis (25/6).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Jika ditemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada instansi yang berwenang,” ujar Budiar.

Baca Juga:  Peredaran Obat Keras di Kabupaten Bekasi Kian Beringas, Penjaga Toko Akui Ada Setoran ke Oknum Aparat

Ia menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah berasal dari penerimaan cukai yang sah. Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, mulai dari sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, hingga penegakan hukum.

Karena itu, maraknya peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara yang pada akhirnya berdampak terhadap program-program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah.

Budiar juga menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, hingga perangkat desa untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran rokok tanpa cukai.

Menurutnya, Satlinmas, perangkat desa, dan RT/RW memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka dapat menjadi ujung tombak dalam memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal sekaligus mengawasi peredarannya di tingkat lingkungan.

Baca Juga:  Jampidsus Febrie Ardiansyah Dikuntit Densus 88, Puspom TNI Jaga Ketat Kejagung

Sementara itu, para pedagang rokok diingatkan agar lebih selektif dalam menjual produk yang beredar di pasaran. Pedagang diminta memastikan bahwa rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

“Dengan menjual produk legal, para pedagang turut menciptakan persaingan usaha yang sehat dan mendukung kepatuhan terhadap hukum,” tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Pemkab Malang berharap semakin banyak masyarakat yang memahami aturan di bidang cukai, mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal, serta memiliki kesadaran untuk ikut menjaga stabilitas ekonomi daerah dengan menolak peredaran rokok ilegal.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Malang dalam mendukung program pemerintah pusat untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT bagi kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Berita Terbaru