MALANG | Teropongrakyat.co – Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Malang. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, keberadaan rokok ilegal juga mengancam iklim usaha yang sehat dan berdampak pada perekonomian masyarakat. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diminta ikut berperan aktif dalam pengawasan dan pencegahannya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, saat menghadiri Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai bagi anggota Satlinmas, perangkat desa, ketua RT/RW, dan pedagang rokok di wilayah Kecamatan Jabung yang digelar di Taman Gangsar, Kecamatan Pakis, Kamis (25/6).
Dalam kesempatan tersebut, Sekda menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Jika ditemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada instansi yang berwenang,” ujar Budiar.
Ia menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah berasal dari penerimaan cukai yang sah. Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, mulai dari sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, hingga penegakan hukum.
Karena itu, maraknya peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara yang pada akhirnya berdampak terhadap program-program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah.
Budiar juga menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, hingga perangkat desa untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran rokok tanpa cukai.
Menurutnya, Satlinmas, perangkat desa, dan RT/RW memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka dapat menjadi ujung tombak dalam memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal sekaligus mengawasi peredarannya di tingkat lingkungan.
Sementara itu, para pedagang rokok diingatkan agar lebih selektif dalam menjual produk yang beredar di pasaran. Pedagang diminta memastikan bahwa rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
“Dengan menjual produk legal, para pedagang turut menciptakan persaingan usaha yang sehat dan mendukung kepatuhan terhadap hukum,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Pemkab Malang berharap semakin banyak masyarakat yang memahami aturan di bidang cukai, mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal, serta memiliki kesadaran untuk ikut menjaga stabilitas ekonomi daerah dengan menolak peredaran rokok ilegal.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Malang dalam mendukung program pemerintah pusat untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT bagi kesejahteraan masyarakat.



























































