BNN Bongkar Kecerobohan Ditjen Pas Jatim: Pengedar Narkoba di Lapas Tak Diproses Hukum

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, teropongrakyat.co – Sorotan tajam diarahkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen Pas) Jawa Timur atas penanganan kasus oknum petugas Lapas Madiun berinisial IF, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas.

Dalam rapat resmi (Senin 23/6) bersama Komisi A DPRD Jatim, Aliansi Madura Indonesia (AMI), dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, terungkap bahwa IF hanya dikenai sanksi administratif berupa penurunan pangkat dan pemindahan tugas, meski aksinya mengedarkan narkoba diduga dilakukan berulang kali.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menyebut perlakuan terhadap IF mencederai rasa keadilan dan menunjukkan adanya ketimpangan penegakan hukum.

“Kalau yang melakukan itu warga sipil, sudah pasti dihukum berat. Tapi karena ini petugas lapas, hanya diturunkan pangkatnya dan dimutasi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Baihaki di hadapan anggota Komisi A DPRD Jatim.

Baca Juga:  FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog

Pernyataan Baihaki mengejutkan para anggota dewan. Komisi A DPRD Jatim secara terbuka meminta BNNK Surabaya untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan penyelidikan resmi terhadap kasus tersebut.

Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, S.I.K., M.Hum., yang hadir mewakili Kepala BNNP Jatim, menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Kanwil Ditjen Pas Jatim tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

BNN Bongkar Kecerobohan Ditjen Pas Jatim: Pengedar Narkoba di Lapas Tak Diproses Hukum - Teropong Rakyat

Ia menegaskan, penanganan kasus narkotika, apalagi yang melibatkan aparat negara, tidak boleh berhenti di ranah administratif internal.

“Penindakan kasus narkoba adalah wewenang kepolisian dan BNN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kanwil Ditjen Pas tidak memiliki dasar hukum untuk menangani secara internal tanpa pelibatan aparat penegak hukum,”jelas Heru.

Baca Juga:  Jasa Ekspedisi Kembali Jadi Modus, Bea Cukai Malang Sikat 9.080 Batang Rokok Ilegal

Heru menambahkan, Kanwil Ditjen Pas Jatim seharusnya segera berkoordinasi dengan BNN atau kepolisian saat dugaan keterlibatan IF muncul. Tindakan sepihak tanpa proses hukum justru berpotensi menutupi praktik kejahatan dan memperkuat budaya impunitas di dalam sistem pemasyarakatan.

“Ini bukan sekadar soal prosedur internal. Kalau pelaku pengedar narkoba dibiarkan hanya dengan mutasi, maka upaya pemberantasan narkoba di lapas hanya jadi slogan,”tegasnya.

Anggota Komisi A pun sepakat bahwa tindakan Kanwil Ditjen Pas Jatim adalah bentuk pengabaian terhadap sistem penegakan hukum. Mereka meminta agar Kepala Kanwil segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi secara resmi.

“Kami akan agendakan pemanggilan terhadap pihak Kanwil Ditjen Pas Jatim. Tidak bisa ada pembiaran terhadap pelanggaran sistematis seperti ini,” ujar salah satu anggota dewan.

Berita Terkait

2 Gugatan 1 Sengketa: Keputusan Presiden Pengangkatan Adies Kadir Resmi Diuji di PTUN
Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang
DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, WARGA BEJI PASURUAN MENINGGAL DUNIA
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan
Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram
MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik
Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan
Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:23 WIB

2 Gugatan 1 Sengketa: Keputusan Presiden Pengangkatan Adies Kadir Resmi Diuji di PTUN

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:17 WIB

DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, WARGA BEJI PASURUAN MENINGGAL DUNIA

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:13 WIB

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram

Berita Terbaru

Ekonomi

Kinerja Kabinet Dinilai Positif, 63,7% Publik Mengaku Puas

Selasa, 4 Agu 2026 - 19:17 WIB