Jakarta, Teropongrakyat.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada atau UGM milik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah asli. Keputusan ini diambil setelah penyelidik tidak menemukan adanya unsur tindak pidana. Kamis, (22/05/2025).
“Sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Djuhandhani menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan uji banding terhadap ijazah sarjana milik Jokowi dengan tiga ijazah milik rekannya yang kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada angkatan dan tahun yang sama.
“Pembandingnya adalah ijazah asli dari teman-teman satu angkatan Bapak Jokowi,” jelasnya.
Uji laboratorium dilakukan terhadap dokumen asli ijazah S1 milik Jokowi. Sampel pembanding diambil dari tiga orang rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM. Pemeriksaan meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dekan serta rektor.
“Hasilnya menunjukkan bahwa bukti dan pembanding identik atau berasal dari satu produk yang sama,” tegas Djuhandhani.
Ia juga menambahkan bahwa map ijazah milik Jokowi sama persis dengan map yang dimiliki oleh ketiga temannya. “Kalau saya katakan sudah kumal, sama seperti yang lainnya,” tambahnya.
Pengaduan atas dugaan ijazah palsu ini dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang ditandatangani oleh Eggi Sudjana. Mereka melaporkan dugaan pemalsuan ijazah berdasarkan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menanggapi laporan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi menyerahkan ijazah asli kliennya untuk dilakukan uji forensik. Hasil pemeriksaan dari Bareskrim menyatakan bahwa dokumen tersebut sah dan tidak ditemukan unsur pidana.
Proses penyelidikan juga telah melalui gelar perkara, dengan kesimpulan bahwa tidak terjadi peristiwa tindak pidana. “Laporan ini tidak hanya menjawab aduan masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk transparansi polisi dalam menyampaikan fakta yang ditemukan,” ujar Djuhandhani.
Dalam penyelidikan ini, Bareskrim telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk empat orang dari pihak pelapor (TPUA). Penyelidikan dilakukan di 13 lokasi, termasuk Rektorat UGM, Fakultas Kehutanan, perpustakaan, dan arsip UGM.