Dugaan Pungli Pasar Bantar Gebang,Saksi Ngaku Diancam Tembak Jaksa, HP Disita

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi Kota .Teropongrakyat.co- Kamis, 23 Apr 2026 .Seorang Pengelola MCK di Pasar Bantar Gebang mengaku diancam tembak oleh oknum jaksa saat diperiksa selaku saksi di Kejari Kota Bekasi. Ponselnya juga disita oknum Kejaksaan.

Pelaku bernama Jaam, pengelola MCK Pasar Bantar Gebang, diperiksa pada tanggal 21 April 2026. Ia dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan pemerasan atau pungli terhadap pedagang yang diduga dilakukan oknum pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi ( Disdagperin ) tahun 2025.

Penyelidikan itu berdasarkan Sprinlid Kajari Kota Bekasi Nomor: Prin-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 .

Baca Juga:  KPK Apresiasi Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku: "Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi"

“Saya Tembak Kamu”
Ditemui di kediamannya Bantar Gebang, Kamis (23/4/2026), Jaam menyebut ancaman itu muncul saat ia memberi keterangan.

“Di tengah saya memberi keterangan, oknum jaksa bilang saya bohong.padahal saya siap bersumpah atas kebenaran keterangan . Lalu dia dengan nada lantang bilang ‘saya tembak kamu’,” kata Jaam.

*HP Tak Dikembalikan*
Jaam mengaku ponselnya diminta sejak awal dan tak dikembalikan usai diperiksa,oknum jaksa juga meminta PIN HP miliknya.

“Saya minta HP saya kembali tapi ditahan. Padahal saya bukan tersangka. Apakah seperti itu SOP kejaksaan?” ujarnya.

Baca Juga:  Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta

Jaam mengaku tertekan dan takut usai kejadian itu. Ia kini meminta didampingi pengacara dan berencana menggelar konferensi pers.

*Kejari Belum Beri Tanggapan*
Teropongrakyat.co belum bisa mengonfirmasi Kejari Kota Bekasi terkait pengakuan ancaman dan penyitaan HP tersebut. Hingga berita ini diterbitkna, belum ada tanggapan resmi dari Kasi Intel maupun Kasi Pidsus.

Kasus ini terkait dugaan pungli oleh oknum pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin ) Kota Bekasi ke pedagang pasar Bantar Gebang tahun 2025.(Ard).

Berita Terkait

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan
Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara
Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban
Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung
Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang
PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum
Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:33 WIB

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:28 WIB

Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:05 WIB

Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran

Berita Terbaru