Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar DaerahKomentar: 0

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah

Teropong Rakyat, 4 Juni 2026, 18:41 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

MALANG | Teropongrakyat.co – Upaya penyelundupan rokok ilegal yang diduga akan dikirim keluar wilayah Malang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Malang. Sebuah mobil minibus berwarna silver metalik yang membawa ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil dihentikan petugas setelah sempat melakukan aksi pelarian saat akan diperiksa.

Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Bea Cukai Malang menerima informasi mengenai adanya kendaraan yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal dan bergerak menuju jalur keluar Malang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan patroli darat dan pemantauan di sejumlah jalur distribusi yang kerap digunakan untuk pengiriman rokok ilegal. Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah minibus yang melintas di kawasan Madyopuro, Kota Malang, dan bergerak menuju pintu Tol Malang.

Baca Juga:  BPPKB DPAC Parung Panjang Giat Dalam Rangka Penegakan Perbub No.56 Tahun 2023 Terkait Jalur Tambang

Saat petugas berupaya menghentikan kendaraan, pengemudi justru mencoba melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga akhirnya tim berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 5.370 bungkus atau setara 107.400 batang rokok ilegal berbagai merek, di antaranya Marbol dan Joss, tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang beserta kendaraan dan sopir kemudian diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai sekitar Rp159,49 juta. Sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp80,12 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, terutama pada jalur-jalur distribusi yang sering dimanfaatkan untuk mengirim barang keluar daerah.

Baca Juga:  Kemenhub Bersama U.S Embassy Gelar Maritim Security Exercise & Worshop Serta Port Visit

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungannya,” ujarnya.

Keberhasilan penindakan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai Malang dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri hasil tembakau yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. Dengan pengawasan yang semakin intensif, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga penerimaan cukai dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.

Lihat Hukum Selengkapnya→
Artikel Terkait Hukum
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain