Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Upaya penyelundupan rokok ilegal yang diduga akan dikirim keluar wilayah Malang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Malang. Sebuah mobil minibus berwarna silver metalik yang membawa ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil dihentikan petugas setelah sempat melakukan aksi pelarian saat akan diperiksa.

Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Bea Cukai Malang menerima informasi mengenai adanya kendaraan yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal dan bergerak menuju jalur keluar Malang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan patroli darat dan pemantauan di sejumlah jalur distribusi yang kerap digunakan untuk pengiriman rokok ilegal. Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah minibus yang melintas di kawasan Madyopuro, Kota Malang, dan bergerak menuju pintu Tol Malang.

Baca Juga:  Kadis Pendidikan Kota Tangerang Drs. H. Jamaluddin Instruksikan Bubarkan Paguyuban yang ada di SDN dan SMPN

Saat petugas berupaya menghentikan kendaraan, pengemudi justru mencoba melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga akhirnya tim berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 5.370 bungkus atau setara 107.400 batang rokok ilegal berbagai merek, di antaranya Marbol dan Joss, tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang beserta kendaraan dan sopir kemudian diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai sekitar Rp159,49 juta. Sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp80,12 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, terutama pada jalur-jalur distribusi yang sering dimanfaatkan untuk mengirim barang keluar daerah.

Baca Juga:  17 Teori Dan pihak-Pihak yang Jadi Dalang G 30 S, Ada Soeharto dan CIA

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungannya,” ujarnya.

Keberhasilan penindakan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai Malang dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri hasil tembakau yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. Dengan pengawasan yang semakin intensif, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga penerimaan cukai dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.

Berita Terkait

Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar
Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya
BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM
Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi
Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta
Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang
Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak
Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:59 WIB

BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:09 WIB

Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:36 WIB

Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta

Berita Terbaru