Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung..Teropongrakyat co Keputusan Kejaksaan Negeri Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sudah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka menuai sorotan. BPI KPNPA RI akan temui Kejati Jabar untuk minta penjelasan resmi terkait SP3 tersebut.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyayangkan SP3 yang dinilai cederai rasa keadilan publik. “Kejaksaan berani tetapkan tersangka, tapi akhirnya dihentikan. Publik tentu bertanya-tanya, ada apa?” kata Rahmad, Rabu (3/6/2026).

Ia menegaskan penetapan tersangka tidak sembarangan karena harus didasari bukti cukup dan penyidikan mendalam. “Kami akan ke Kejati Jabar minta penjelasan rinci dasar hukum dan pertimbangan SP3 ini. Penting untuk jaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM

Rahmad menilai publik berhak tahu alasan transparan karena perkara sudah masuk tahap saksi, sita dokumen, geledah, hingga penetapan tersangka. “Kalau dulu bukti cukup untuk tersangka, sekarang dihentikan, jelaskan terbuka. Jangan sampai muncul persepsi penegakan hukum tidak konsisten,” ujarnya.

Ia mengingatkan korupsi adalah kejahatan luar biasa. SP3 harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. “Kami hormati kewenangan kejaksaan. Tapi transparansi wajib agar publik tidak kehilangan kepercayaan pada pemberantasan korupsi.”

Baca Juga:  Komunitas Driver Ojek On-line Geruduk Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

Sebelumnya, Kajari Bandung Abun Hasbuloh Sambas menyebut penyidikan dimulai 27 Oktober 2025 lewat Sprindik Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025. Erwin dan Rendiana ditetapkan tersangka 9 Desember 2025. Namun penyidik kemudian simpulkan tidak ditemukan aliran dana yang nyata diterima kedua tersangka, sehingga penyidikan dihentikan.

BPI KPNPA RI menegaskan akan terus kawal kasus ini. “Pemberantasan korupsi tak boleh berhenti di penetapan tersangka. Kalau dihentikan, rakyat berhak tahu alasannya terang-benderang. Jangan sampai keadilan cuma jadi slogan,” pungkas Rahmad.**

Berita Terkait

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas
Ahli Waris Abdul Halim Minta Perlindungan Komisi II DPR RI, Sengketa Lahan dengan Summarecon Disebut Berlarut 40 Tahun
Tak Pernah Ditawarkan, Rumah Principal Malah Diiklankan Rp4,2 Miliar—Kuasa Hukum Curiga

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Rabu, 2 September 2026 - 21:29 WIB

Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan

Rabu, 2 September 2026 - 18:17 WIB

IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan

Berita Terbaru