Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung..Teropongrakyat co Keputusan Kejaksaan Negeri Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sudah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka menuai sorotan. BPI KPNPA RI akan temui Kejati Jabar untuk minta penjelasan resmi terkait SP3 tersebut.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyayangkan SP3 yang dinilai cederai rasa keadilan publik. “Kejaksaan berani tetapkan tersangka, tapi akhirnya dihentikan. Publik tentu bertanya-tanya, ada apa?” kata Rahmad, Rabu (3/6/2026).

Ia menegaskan penetapan tersangka tidak sembarangan karena harus didasari bukti cukup dan penyidikan mendalam. “Kami akan ke Kejati Jabar minta penjelasan rinci dasar hukum dan pertimbangan SP3 ini. Penting untuk jaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Jabodetabek Darurat Pil Koplo, APH Terkesan Tutup Mata Dan Ada Dugaan Permainan Oknum !!!

Rahmad menilai publik berhak tahu alasan transparan karena perkara sudah masuk tahap saksi, sita dokumen, geledah, hingga penetapan tersangka. “Kalau dulu bukti cukup untuk tersangka, sekarang dihentikan, jelaskan terbuka. Jangan sampai muncul persepsi penegakan hukum tidak konsisten,” ujarnya.

Ia mengingatkan korupsi adalah kejahatan luar biasa. SP3 harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. “Kami hormati kewenangan kejaksaan. Tapi transparansi wajib agar publik tidak kehilangan kepercayaan pada pemberantasan korupsi.”

Baca Juga:  Perlindungan Investasi Diuji, Kuasa Hukum PT SCY Resmi Lapor Polda Aceh

Sebelumnya, Kajari Bandung Abun Hasbuloh Sambas menyebut penyidikan dimulai 27 Oktober 2025 lewat Sprindik Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025. Erwin dan Rendiana ditetapkan tersangka 9 Desember 2025. Namun penyidik kemudian simpulkan tidak ditemukan aliran dana yang nyata diterima kedua tersangka, sehingga penyidikan dihentikan.

BPI KPNPA RI menegaskan akan terus kawal kasus ini. “Pemberantasan korupsi tak boleh berhenti di penetapan tersangka. Kalau dihentikan, rakyat berhak tahu alasannya terang-benderang. Jangan sampai keadilan cuma jadi slogan,” pungkas Rahmad.**

Berita Terkait

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal
FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog
Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!
Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:02 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:27 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:03 WIB

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:54 WIB

FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog

Berita Terbaru