BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

aJakarta .Teropongrakyat.co. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI-KPNPA-RI) mengapresiasi langkah cepat Kapolda Jambi dalam merespons pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang diduga melibatkan oknum Kanit Reskrim Polres Merangin.

Ketua Umum BPI-KPNPA-RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengatakan laporan yang disampaikan masyarakat melalui BPI-KPNPA-RI telah ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi.

“Langkah cepat Kapolda Jambi patut diapresiasi. Kami meminta Bidang Propam Polda Jambi menuntaskan secara profesional dugaan pemerasan diduga dilakukan oknum Kanit Reskrim Polres Merangin,” ujar Rahmad Sukendar. Sabtu (18/7/26).

Namun demikian, Rahmad mengaku menerima informasi yang menurutnya perlu didalami lebih lanjut pihak Propam Polri. Ia menyebut adanya dugaan bahwa proses penanganan internal tidak berjalan secara baik dan independen.

Baca Juga:  Penganiayaan Brutal Selebgram Intan Nabila oleh Suami Terekam CCTV, Polisi Bergerak Cepat

“Menurut informasi yang kami terima adanya upaya perdamaian sepihak tanpa melibatkan pelapor dari BPI-KPNPA-RI. Jika informasi tersebut benar, tentu harus menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan kode etik,” katanya.

Rahmad menegaskan, BPI-KPNPA-RI akan membawa perkembangan penanganan perkara tersebut ke Kadiv Propam dan Karo Paminal Polri agar dilakukan pengawasan dan pemeriksaan secara objektif, profesional, serta independen.

“Kami akan menindaklanjuti penanganan kasus ini kepada Karo Paminal Polri agar dilakukan pemeriksaan yang benar, transparan, independen, dan tidak berpihak kepada siapa pun,” tegasnya.

Selain itu, BPI-KPNPA-RI juga mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan pengembalian uang senilai Rp75 juta yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan kepada pihak keluarga tanpa melibatkan pelapor dari BPI KPNPA RI diduga tujuan nya untuk melindungi Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Baca Juga:  Megawati Datangi Kapolri Andai Hasto Diamankan, Aktivis 98: Hukum Tidak Boleh Diintervensi

Lebih lanjutnya Menurut Rahmad Sukendar , apabila informasi tersebut terbukti benar, maka perlu dilakukan pendalaman oleh Biro Paminal Polri yang berwenang untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengaburkan fakta-fakta yang sedang diperiksa.

BPI-KPNPA-RI berharap Propam Polri dan Divisi Paminal Polri dapat mengawal penanganan perkara tersebut secara terbuka sehingga memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai aturan yang berlaku.

(*)

Berita Terkait

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Berita Terbaru