Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Teropongrakyat.co – Senin, 13 Juli 2026 – Upaya mengungkap kejanggalan proyek di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau justru berbalas intimidasi. Setelah melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran sewa perangkat jaringan ke kepolisian, Pelaksana Tugas Ketua DPD Laskar Hukum Indonesia (LHI) Riau, Muhajirin Siringo-Ringo, menerima komunikasi berisi permintaan tegas untuk menghentikan langkah investigasi tersebut.

“Telepon itu datang tepat setelah laporan kami disiapkan. Bisnis dan kelompok tertentu seolah bersatu meminta agar penelusuran dihentikan,” ungkap Muhajirin dalam siaran pers Senin (13/7/2026).

Baca Juga:  Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta

Penelepon yang mengaku bernama Nardo Pasaribu menyatakan dirinya sebagai pimpinan CV Anugrah Pratama—rekanan tunggal proyek—sekaligus menjabat sebagai Ketua Umum LSM lokal bernama Amatir. Ia secara eksplisit meminta Muhajirin tidak lagi “mengganggu” pekerjaan perusahaannya di lingkungan kampus.

Kasus bermula dari dugaan kerugian negara pada kontrak sewa 250 unit access point senilai Rp2,3 miliar. LHI mencatat harga sewa jauh lebih mahal dibandingkan membeli aset baru, adanya pemecahan paket pekerjaan yang mencurigakan, masa sewa tumpang tindih, hingga fakta bahwa perangkat tersebut tidak pernah dicatat sebagai milik negara. Potensi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.

Baca Juga:  Korban Tagih Keadilan, Kuasa Hukum Dorong Polda Metro Tuntaskan Kasus Penganiayaan

Kini, alih-alih direspon dengan klarifikasi, pihak yang mengawasi justru ditekan. Muhajirin menegaskan tidak akan mundur: “Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan data sah. Biar penyidik yang menilai bukti ini.”

Kasus ini menyoroti sisi gelap pengadaan: tidak hanya soal angka yang berkurang dari kas negara, tetapi juga bagaimana kekuatan ekonomi dan pengaruh organisasi dimanfaatkan untuk membungkam suara yang berani bertanya. LHI mendesak Polda Riau memeriksa dugaan korupsi sekaligus menindaklanjuti laporan intimidasi ini secara terpisah. (Red/JS/AS)

 

Berita Terkait

Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!
Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Presiden Diminta Turun Tangan: “Kapolri Harus Bongkar Dugaan Laporan Rp5,7 Miliar yang Diyakini Di-86-kan di Polda Riau”
LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum
LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum
DPP BKPRMI Serahkan Bukti Dugaan Penistaan Agama di Ancol kepada Bareskrim
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Lagi, Dua Anggota dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office Resmi Dilantik sebagai Advokat

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Presiden Diminta Turun Tangan: “Kapolri Harus Bongkar Dugaan Laporan Rp5,7 Miliar yang Diyakini Di-86-kan di Polda Riau”

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:22 WIB

LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:58 WIB

LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum

Berita Terbaru