Pekanbaru – Teropongrakyat.co – Senin, 13 Juli 2026 – Upaya mengungkap kejanggalan proyek di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau justru berbalas intimidasi. Setelah melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran sewa perangkat jaringan ke kepolisian, Pelaksana Tugas Ketua DPD Laskar Hukum Indonesia (LHI) Riau, Muhajirin Siringo-Ringo, menerima komunikasi berisi permintaan tegas untuk menghentikan langkah investigasi tersebut.
“Telepon itu datang tepat setelah laporan kami disiapkan. Bisnis dan kelompok tertentu seolah bersatu meminta agar penelusuran dihentikan,” ungkap Muhajirin dalam siaran pers Senin (13/7/2026).
Penelepon yang mengaku bernama Nardo Pasaribu menyatakan dirinya sebagai pimpinan CV Anugrah Pratama—rekanan tunggal proyek—sekaligus menjabat sebagai Ketua Umum LSM lokal bernama Amatir. Ia secara eksplisit meminta Muhajirin tidak lagi “mengganggu” pekerjaan perusahaannya di lingkungan kampus.
Kasus bermula dari dugaan kerugian negara pada kontrak sewa 250 unit access point senilai Rp2,3 miliar. LHI mencatat harga sewa jauh lebih mahal dibandingkan membeli aset baru, adanya pemecahan paket pekerjaan yang mencurigakan, masa sewa tumpang tindih, hingga fakta bahwa perangkat tersebut tidak pernah dicatat sebagai milik negara. Potensi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.
Kini, alih-alih direspon dengan klarifikasi, pihak yang mengawasi justru ditekan. Muhajirin menegaskan tidak akan mundur: “Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan data sah. Biar penyidik yang menilai bukti ini.”
Kasus ini menyoroti sisi gelap pengadaan: tidak hanya soal angka yang berkurang dari kas negara, tetapi juga bagaimana kekuatan ekonomi dan pengaruh organisasi dimanfaatkan untuk membungkam suara yang berani bertanya. LHI mendesak Polda Riau memeriksa dugaan korupsi sekaligus menindaklanjuti laporan intimidasi ini secara terpisah. (Red/JS/AS)



























































