Tak Disangka, Aksi Tak Senonoh Dokter Gigi Rekam Mahasiswi Lewat Ventilasi

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat, Teropongrakyat.co – Seorang pria berinisial M.A.E.S. (36) yang diketahui berprofesi sebagai dokter gigi dan saat ini tengah menjalani Program Dokter Spesialis Radiologi di Universitas Indonesia, ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana pornografi. Senin, (21/4/2025).

Kapolres Metro Jakarta Pusat melalui Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa pelaku dan korban yang berinisial S.S.S., mahasiswi berusia 22 tahun, tinggal bersebelahan kamar di salah satu indekos di kawasan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 18.12 WIB.

Baca Juga:  Kontrakan Warga Aceh di Gerudug Warga, Ribuan Hexymer Ditemukan

“Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi. Saat itu juga korban langsung melapor kepada teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat bersama dengan barang bukti,” ungkap Firdaus. Senin, (21/04/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sengaja memanjat ke atas plafon dan memanfaatkan celah lubang ventilasi udara kamar mandi untuk merekam korban yang baru selesai mandi. Rekaman berdurasi 8 detik itu dibuat menggunakan handphone milik pelaku, sebuah Oppo F9 warna ungu.

Baca Juga:  BNN Bersama Beberapa Instansi Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan dan Penyalahgunaan Narkotika

“Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” tutur Firdaus.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh kepolisian antara lain satu unit handphone pelaku, sebuah USB berisi rekaman video, celana pendek warna hitam milik korban, handuk, serta celana dalam wanita warna cokelat muda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Irawan)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Kos-kosan Produksi Uang Palsu di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan
TMMD ke-124 Kodim 0320 Dumai: Pengerasan Jalan Sukajadi Capai 90 Persen di Hari ke-18
Panglima TNI Berikan Pengarahan Kepada Babinsa Kodam V/Brawijaya
Wadan Sesko TNI dan Pasis Tinjau Pos Aji Kuning Satgas Yonarmed 11 Kostrad
Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu Dengan Barang Bukti 3,3 Ons, Jaringan Bandar Narkoba Suro Masih Diburu
Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan Menyatakan Asli! Tidak Ada Unsur Pidana
Asops Kaskostrad Pimpin Upacara Harkitnas ke-117 di Markas Kostrad
Ciptakan Satker Yang Akuntabel, Pasmar 1 Terima Tim Audit Kinerja dan Inspektorat TNI

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:39 WIB

Polisi Gerebek Kos-kosan Produksi Uang Palsu di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:38 WIB

TMMD ke-124 Kodim 0320 Dumai: Pengerasan Jalan Sukajadi Capai 90 Persen di Hari ke-18

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:26 WIB

Panglima TNI Berikan Pengarahan Kepada Babinsa Kodam V/Brawijaya

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:16 WIB

Wadan Sesko TNI dan Pasis Tinjau Pos Aji Kuning Satgas Yonarmed 11 Kostrad

Jumat, 23 Mei 2025 - 02:07 WIB

Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu Dengan Barang Bukti 3,3 Ons, Jaringan Bandar Narkoba Suro Masih Diburu

Berita Terbaru

Bisnis

Kopi Tiam Tepi Jalan: Bukti Kebangkitan Kuliner Bekasi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:25 WIB