Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.Teropongrakyat.co- Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung yang menangkap eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Ia mendesak kasus ini jadi pintu masuk membongkar seluruh jaringan korupsi di BGN, tanpa pandang bulu.

“Kejaksaan sudah menangkap eks Kepala BGN. Baru keluar dari pemeriksaan pakai rompi tahanan oranye. Ini bukti Kejagung serius dan tidak main-main usut korupsi di BGN,” tegas Rahmad, Rabu (3/6/2026).

Rahmad meminta audit internal menyeluruh terhadap semua program, penggunaan anggaran, pengadaan barang-jasa, hingga kebijakan strategis BGN. “Banyak indikasi harus ditelusuri. Jangan sampai ada praktik korupsi yang luput. Semua harus dibuka transparan ke publik,” ujarnya.

Baca Juga:  Praktik Calo dan Bagi-Bagi Amplop di Satpas Bekasi Kota Masih Menjamur, APH Sengaja Tutup Mata?

BPI KPNPA RI mengaku sudah lebih dulu melaporkan dugaan penyimpangan di BGN ke Kejagung dan KPK. “Kami dukung penuh Kejagung usut tuntas. Jangan berhenti di satu-dua orang. Bongkar semua yang terlibat, termasuk aktor intelektual dan penikmat uang korupsi,” kata Rahmad.

Ia juga mengapresiasi Presiden Prabowo yang cepat evaluasi dan copot pejabat BGN setelah kasus mencuat. “Ini komitmen pemerintah jaga program strategis negara agar tidak dirusak oknum penyalahguna jabatan.”

Baca Juga:  Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort

“Korupsi adalah musuh bangsa. Pejabat yang khianati amanah rakyat telah rusak kepercayaan publik dan sengsarakan masyarakat. Kejagung harus usut sampai ke akar tanpa kompromi,” tutup Rahmad. BPI KPNPA RI menyatakan akan terus bantu aparat hukum ungkap kasus korupsi besar. “Negara tidak boleh kalah lawan koruptor.”**

 

Berita Terkait

MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik
Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan
Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara
Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban
Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung
Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang
PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:33 WIB

MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:33 WIB

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:28 WIB

Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:05 WIB

Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung

Berita Terbaru

TNI – Polri

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka

Minggu, 2 Agu 2026 - 21:33 WIB