Kadis Disperindag Bekasi Terima Surat Klarifikasi, Sekdis Romi Singgung Wacana Putus Kontrak PT Javana

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi .Teropongrakyat.co– Media teropongrakyat.co menyerahkan surat permohonan klarifikasi terkait proyek revitalisasi Pasar Bantargebang kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bekasi, Selasa (25/5/2026).

Surat tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Disperindag Kota Bekasi, Romi Payan, saat menemui awak media di ruang kerjanya bersama Kepala Disperindag Kota Bekasi, Dra. Ika Indah Yarti, M.Si.

Permohonan klarifikasi melalui surat Nomor 014/TRP/RED/V/2026 itu memuat sebelas poin pertanyaan yang meminta penjelasan tertulis terkait proyek revitalisasi Pasar Bantargebang. Adapun poin-poin yang diajukan meliputi:

1. Status uang jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari PT Javana Arta Perkasa.

2. Hasil uji mutu dan pengawasan material bangunan.

3. Dugaan ketidaksesuaian bangunan kios dan MCK dengan gambar perencanaan.

4. Legalitas adendum kedua di tengah proyek yang telah berjalan enam tahun.

5. Kewajiban PT Javana, seperti pengadaan dump truck sampah dan hidran kebakaran.

6. Dasar hukum dan panduan gambar pembangunan yang digunakan saat ini.

Baca Juga:  Sederet Kontroversi KPK, Tak Malu Firli Bahuri Tersangka dan Tersangka OTT Jadi Hiburan Rakyat

7. Sikap Disperindag terkait tuntutan pedagang untuk pemutusan kontrak.

8. Dugaan proses pembangunan yang tidak transparan.

9. Kesesuaian sistem pembuangan limbah dengan dokumen AMDAL.

10. Status aset Pemerintah Kota Bekasi senilai Rp4 miliar di lantai 1 pasar yang belum dibangun.

11. Langkah tegas dinas terhadap dugaan pelanggaran proyek.

Dalam surat tersebut, pihak media meminta jawaban diberikan maksimal tujuh hari kerja sejak surat diterima.

Di hadapan awak media, Kepala Disperindag Kota Bekasi, Dra. Ika Indah Yarti, M.Si, sempat menyinggung adanya pemanggilan sejumlah oknum Disperindag oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi terkait proyek revitalisasi Pasar Bantargebang yang hingga kini dinilai belum rampung.

Sementara itu, Sekdis Disperindag Kota Bekasi, Romi Payan, menyatakan pihaknya telah memanggil PT Javana Arta Perkasa, namun pihak perusahaan disebut tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Romi juga menyinggung adanya wacana pemutusan kontrak antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT Javana Arta Perkasa lantaran proyek revitalisasi Pasar Bantargebang dinilai mangkrak.

Baca Juga:  Ctp Ringankan Beban Untuk Warga Terdampak Banjir

“Kalau memang tidak ada itikad baik dari pihak pengembang, tentu semua opsi akan kami evaluasi, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak,” ujar Romi di hadapan awak media.

Pertemuan antara pihak Disperindag dan awak media kemudian terhenti saat Kadis dan Sekdis pamit untuk melaksanakan salat Zuhur. Namun, hingga sekitar satu jam kemudian, keduanya tidak kembali menemui awak media.

Tak lama berselang, seorang staf Kadis bernama Tio menghubungi awak media untuk menanyakan keberadaan mereka. Saat itu, awak media mengaku sedang berada di ruang Inspektorat.

Salah satu sumber yang mengikuti perkembangan revitalisasi Pasar Bantargebang berharap Pemerintah Kota Bekasi bersikap terbuka terkait progres proyek tersebut.

“Pedagang dan masyarakat hanya ingin ada kepastian. Proyek ini sudah terlalu lama berjalan dan perlu transparansi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.**

Berita Terkait

Bupati Malang Tanam Tebu Perdana, Dukung Swasembada Gula Nasional
TNI dan Pemkab Malang Perkuat Ketahanan Pangan Nasional di Pakisaji
Uji Kesiapan Lewat Simulasi: Kolaborasi Global Sempurnakan Penanganan Tumpahan Minyak RI
MENGOYAK LUKA DI BALIK TEMBOK PESANTREN
Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal
Proyek Jalan Godanglegi – Balekambang Capai 70 Persen, Penutupan Sementara Mei – Juni Demi Percepatan Pekerjaan
Ratusan Buruh Malang Raya Menggelar Aksi Menuntut Pencabutan UU Ciptaker di depan Balai kota Malang
Bukti Surat Keterangan , Kades Rajekwesi Plin-plan Dalam Rapat Dukcapil Jepara

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 18:08 WIB

Kadis Disperindag Bekasi Terima Surat Klarifikasi, Sekdis Romi Singgung Wacana Putus Kontrak PT Javana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:00 WIB

Bupati Malang Tanam Tebu Perdana, Dukung Swasembada Gula Nasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:40 WIB

TNI dan Pemkab Malang Perkuat Ketahanan Pangan Nasional di Pakisaji

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:40 WIB

Uji Kesiapan Lewat Simulasi: Kolaborasi Global Sempurnakan Penanganan Tumpahan Minyak RI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:34 WIB

MENGOYAK LUKA DI BALIK TEMBOK PESANTREN

Berita Terbaru