Kadis Disperindag Bekasi Terima Surat Klarifikasi, Sekdis Romi Singgung Wacana Putus Kontrak PT Javana

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi .Teropongrakyat.co– Media teropongrakyat.co menyerahkan surat permohonan klarifikasi terkait proyek revitalisasi Pasar Bantargebang kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bekasi, Selasa (25/5/2026).

Surat tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Disperindag Kota Bekasi, Romi Payan, saat menemui awak media di ruang kerjanya bersama Kepala Disperindag Kota Bekasi, Dra. Ika Indah Yarti, M.Si.

Permohonan klarifikasi melalui surat Nomor 014/TRP/RED/V/2026 itu memuat sebelas poin pertanyaan yang meminta penjelasan tertulis terkait proyek revitalisasi Pasar Bantargebang. Adapun poin-poin yang diajukan meliputi:

1. Status uang jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari PT Javana Arta Perkasa.

2. Hasil uji mutu dan pengawasan material bangunan.

3. Dugaan ketidaksesuaian bangunan kios dan MCK dengan gambar perencanaan.

4. Legalitas adendum kedua di tengah proyek yang telah berjalan enam tahun.

5. Kewajiban PT Javana, seperti pengadaan dump truck sampah dan hidran kebakaran.

6. Dasar hukum dan panduan gambar pembangunan yang digunakan saat ini.

Baca Juga:  Kades Sumbersari Laksanakan Giat Musrenbangdes Tahun 2025

7. Sikap Disperindag terkait tuntutan pedagang untuk pemutusan kontrak.

8. Dugaan proses pembangunan yang tidak transparan.

9. Kesesuaian sistem pembuangan limbah dengan dokumen AMDAL.

10. Status aset Pemerintah Kota Bekasi senilai Rp4 miliar di lantai 1 pasar yang belum dibangun.

11. Langkah tegas dinas terhadap dugaan pelanggaran proyek.

Dalam surat tersebut, pihak media meminta jawaban diberikan maksimal tujuh hari kerja sejak surat diterima.

Di hadapan awak media, Kepala Disperindag Kota Bekasi, Dra. Ika Indah Yarti, M.Si, sempat menyinggung adanya pemanggilan sejumlah oknum Disperindag oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi terkait proyek revitalisasi Pasar Bantargebang yang hingga kini dinilai belum rampung.

Sementara itu, Sekdis Disperindag Kota Bekasi, Romi Payan, menyatakan pihaknya telah memanggil PT Javana Arta Perkasa, namun pihak perusahaan disebut tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Romi juga menyinggung adanya wacana pemutusan kontrak antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT Javana Arta Perkasa lantaran proyek revitalisasi Pasar Bantargebang dinilai mangkrak.

Baca Juga:  10 Menteri Terburuk Kabinet Prabowo-Gibran Dapat Rapor Merah, Natalius Pigai Terendah

“Kalau memang tidak ada itikad baik dari pihak pengembang, tentu semua opsi akan kami evaluasi, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak,” ujar Romi di hadapan awak media.

Pertemuan antara pihak Disperindag dan awak media kemudian terhenti saat Kadis dan Sekdis pamit untuk melaksanakan salat Zuhur. Namun, hingga sekitar satu jam kemudian, keduanya tidak kembali menemui awak media.

Tak lama berselang, seorang staf Kadis bernama Tio menghubungi awak media untuk menanyakan keberadaan mereka. Saat itu, awak media mengaku sedang berada di ruang Inspektorat.

Salah satu sumber yang mengikuti perkembangan revitalisasi Pasar Bantargebang berharap Pemerintah Kota Bekasi bersikap terbuka terkait progres proyek tersebut.

“Pedagang dan masyarakat hanya ingin ada kepastian. Proyek ini sudah terlalu lama berjalan dan perlu transparansi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.**

Berita Terkait

Pabrik Pallet di Wagir Terbakar Dini Hari, Api Diduga Berasal dari Mesin Pemotong Kayu
Sekda Kabupaten Malang Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Srigonco, Optimistis Cetak Generasi Tangguh di Kawasan Pantai Selatan
Danramil Bantur Dampingi Sekda Kabupaten Malang Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Desa Srigonco
Tunggu Rekomendasi Kementrian Kehutanan, Disperkim Kota Batu Bakal Sosialisasikan TPU Bersama KPH Malang dan Pemdes Oro-Oro Ombo
Rencana Pemanfaatan Dua Hektar Lahan untuk TPU Kota Batu di Jalibar, Pemdes Oro-Oro Ombo Minta Sosialisasi Dulu ke Warga
Satu Hari Dua Lokasi Kebakaran, Lahan Tebu di Gedangan dan Pagelaran Hangus, Kerugian Capai Rp35 Juta
SD Negeri 1 Srigonco Terdampak Pelebaran Jalan, Pembangunan Ruang Kelas Baru Belum Terwujud
Api Lahan Tebu Dekati Permukiman di Singosari, Damkar Kabupaten Malang Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:07 WIB

Pabrik Pallet di Wagir Terbakar Dini Hari, Api Diduga Berasal dari Mesin Pemotong Kayu

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:47 WIB

Sekda Kabupaten Malang Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Srigonco, Optimistis Cetak Generasi Tangguh di Kawasan Pantai Selatan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:26 WIB

Danramil Bantur Dampingi Sekda Kabupaten Malang Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Desa Srigonco

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:16 WIB

Tunggu Rekomendasi Kementrian Kehutanan, Disperkim Kota Batu Bakal Sosialisasikan TPU Bersama KPH Malang dan Pemdes Oro-Oro Ombo

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:59 WIB

Rencana Pemanfaatan Dua Hektar Lahan untuk TPU Kota Batu di Jalibar, Pemdes Oro-Oro Ombo Minta Sosialisasi Dulu ke Warga

Berita Terbaru