PT MPM Tegaskan Tak Pernah Wanprestasi dalam Pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEULABOH –  Teropongrakyat.co – PT Mitra Pelabuhan Mandiri (PT MPM) menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai pemilik aset Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh. Namun demikian, perusahaan saat ini masih melakukan kajian hukum dan administratif secara menyeluruh terhadap keputusan penghentian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang diterbitkan pemerintah daerah.

Direktur Utama PT MPM, Yoenanda, menegaskan bahwa selama menjalankan kerja sama pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh, perusahaan senantiasa berupaya melaksanakan seluruh kewajiban yang diatur dalam perjanjian, termasuk pembayaran kontribusi kepada daerah, pemeliharaan fasilitas pelabuhan, peningkatan pelayanan operasional, serta berbagai investasi yang bertujuan mendukung pengembangan sektor kepelabuhanan di Aceh Barat.

Selain menjalankan kewajiban kontraktual, PT MPM juga secara aktif melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemanfaatan aset daerah, menarik aktivitas logistik dan perdagangan, membuka peluang investasi baru, menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi fungsi Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh sebagai salah satu infrastruktur strategis daerah.

Baca Juga:  Pedagang Pil Koplo Akui Setor Uang Bulanan ke Oknum Aparat

Menurut Yoenanda, hingga saat ini PT MPM tidak pernah menerima putusan, penetapan, hasil evaluasi resmi, maupun dokumen yang menyatakan perusahaan melakukan wanprestasi atau pelanggaran kontraktual yang dapat dijadikan dasar penghentian kerja sama.

Perusahaan juga mencatat bahwa sebelum diterbitkannya keputusan penghentian tersebut, PT MPM tidak pernah menerima surat peringatan, tidak pernah memperoleh pemberitahuan mengenai adanya evaluasi yang mengarah pada penghentian kerja sama, tidak pernah diundang dalam forum klarifikasi resmi, serta tidak pernah diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas berbagai hal yang menjadi pertimbangan keputusan tersebut.

“Sebagai badan usaha yang berinvestasi dan mengelola aset publik berdasarkan perjanjian yang sah, kami meyakini bahwa setiap keputusan yang berdampak terhadap investasi, operasional usaha, tenaga kerja, serta penerimaan daerah semestinya didasarkan pada proses yang objektif, transparan, akuntabel, dan memberikan ruang yang proporsional bagi para pihak untuk menyampaikan klarifikasi,” ujar Yoenanda.

Baca Juga:  Megawati Datangi Kapolri Andai Hasto Diamankan, Aktivis 98: Hukum Tidak Boleh Diintervensi

PT MPM menilai Pelabuhan Jetty Meulaboh memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran arus logistik, perdagangan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi regional. Oleh karena itu, kepastian hukum, konsistensi kebijakan, dan tata kelola yang baik menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap daerah.

Meski demikian, PT MPM menegaskan akan tetap mengedepankan sikap profesional, menjaga kondusivitas, serta menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung. Perusahaan juga tetap membuka ruang komunikasi dan dialog konstruktif dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat serta seluruh pemangku kepentingan.

“Kami percaya bahwa penyelesaian yang berlandaskan hukum, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta kepentingan pembangunan daerah akan menjadi jalan terbaik untuk menjaga keberlanjutan investasi, perlindungan tenaga kerja, dan optimalisasi manfaat ekonomi bagi masyarakat Aceh Barat,” tutup Yoenanda.

Berita Terkait

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan
Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara
Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban
Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung
Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang
PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum
Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:33 WIB

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:28 WIB

Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:05 WIB

Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran

Berita Terbaru