PT MPM Tegaskan Tak Pernah Wanprestasi dalam Pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEULABOH –  Teropongrakyat.co – PT Mitra Pelabuhan Mandiri (PT MPM) menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai pemilik aset Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh. Namun demikian, perusahaan saat ini masih melakukan kajian hukum dan administratif secara menyeluruh terhadap keputusan penghentian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang diterbitkan pemerintah daerah.

Direktur Utama PT MPM, Yoenanda, menegaskan bahwa selama menjalankan kerja sama pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh, perusahaan senantiasa berupaya melaksanakan seluruh kewajiban yang diatur dalam perjanjian, termasuk pembayaran kontribusi kepada daerah, pemeliharaan fasilitas pelabuhan, peningkatan pelayanan operasional, serta berbagai investasi yang bertujuan mendukung pengembangan sektor kepelabuhanan di Aceh Barat.

Selain menjalankan kewajiban kontraktual, PT MPM juga secara aktif melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemanfaatan aset daerah, menarik aktivitas logistik dan perdagangan, membuka peluang investasi baru, menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi fungsi Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh sebagai salah satu infrastruktur strategis daerah.

Baca Juga:  Lawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor di Malang Dilumpuhkan Polisi

Menurut Yoenanda, hingga saat ini PT MPM tidak pernah menerima putusan, penetapan, hasil evaluasi resmi, maupun dokumen yang menyatakan perusahaan melakukan wanprestasi atau pelanggaran kontraktual yang dapat dijadikan dasar penghentian kerja sama.

Perusahaan juga mencatat bahwa sebelum diterbitkannya keputusan penghentian tersebut, PT MPM tidak pernah menerima surat peringatan, tidak pernah memperoleh pemberitahuan mengenai adanya evaluasi yang mengarah pada penghentian kerja sama, tidak pernah diundang dalam forum klarifikasi resmi, serta tidak pernah diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas berbagai hal yang menjadi pertimbangan keputusan tersebut.

“Sebagai badan usaha yang berinvestasi dan mengelola aset publik berdasarkan perjanjian yang sah, kami meyakini bahwa setiap keputusan yang berdampak terhadap investasi, operasional usaha, tenaga kerja, serta penerimaan daerah semestinya didasarkan pada proses yang objektif, transparan, akuntabel, dan memberikan ruang yang proporsional bagi para pihak untuk menyampaikan klarifikasi,” ujar Yoenanda.

Baca Juga:  Penyuling limbah (B3) di Bekasi Kabupaten Kebal Hukum. Di Duga DLHK Mengetahui

PT MPM menilai Pelabuhan Jetty Meulaboh memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran arus logistik, perdagangan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi regional. Oleh karena itu, kepastian hukum, konsistensi kebijakan, dan tata kelola yang baik menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap daerah.

Meski demikian, PT MPM menegaskan akan tetap mengedepankan sikap profesional, menjaga kondusivitas, serta menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung. Perusahaan juga tetap membuka ruang komunikasi dan dialog konstruktif dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat serta seluruh pemangku kepentingan.

“Kami percaya bahwa penyelesaian yang berlandaskan hukum, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta kepentingan pembangunan daerah akan menjadi jalan terbaik untuk menjaga keberlanjutan investasi, perlindungan tenaga kerja, dan optimalisasi manfaat ekonomi bagi masyarakat Aceh Barat,” tutup Yoenanda.

Berita Terkait

Terendus Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Ada Isu Keterlibatan Oknum Berseragam
Perlindungan Investasi Diuji, Kuasa Hukum PT SCY Resmi Lapor Polda Aceh
Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur
AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR
Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah
Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar
Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya
BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:58 WIB

PT MPM Tegaskan Tak Pernah Wanprestasi dalam Pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:08 WIB

Perlindungan Investasi Diuji, Kuasa Hukum PT SCY Resmi Lapor Polda Aceh

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:06 WIB

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:08 WIB

AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah

Berita Terbaru