PT MPM Tegaskan Tak Pernah Wanprestasi dalam Pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEULABOH –  Teropongrakyat.co – PT Mitra Pelabuhan Mandiri (PT MPM) menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai pemilik aset Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh. Namun demikian, perusahaan saat ini masih melakukan kajian hukum dan administratif secara menyeluruh terhadap keputusan penghentian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang diterbitkan pemerintah daerah.

Direktur Utama PT MPM, Yoenanda, menegaskan bahwa selama menjalankan kerja sama pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh, perusahaan senantiasa berupaya melaksanakan seluruh kewajiban yang diatur dalam perjanjian, termasuk pembayaran kontribusi kepada daerah, pemeliharaan fasilitas pelabuhan, peningkatan pelayanan operasional, serta berbagai investasi yang bertujuan mendukung pengembangan sektor kepelabuhanan di Aceh Barat.

Selain menjalankan kewajiban kontraktual, PT MPM juga secara aktif melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemanfaatan aset daerah, menarik aktivitas logistik dan perdagangan, membuka peluang investasi baru, menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi fungsi Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh sebagai salah satu infrastruktur strategis daerah.

Baca Juga:  Operasi Gabungan di Malang Sapu Bersih Rokok llegal

Menurut Yoenanda, hingga saat ini PT MPM tidak pernah menerima putusan, penetapan, hasil evaluasi resmi, maupun dokumen yang menyatakan perusahaan melakukan wanprestasi atau pelanggaran kontraktual yang dapat dijadikan dasar penghentian kerja sama.

Perusahaan juga mencatat bahwa sebelum diterbitkannya keputusan penghentian tersebut, PT MPM tidak pernah menerima surat peringatan, tidak pernah memperoleh pemberitahuan mengenai adanya evaluasi yang mengarah pada penghentian kerja sama, tidak pernah diundang dalam forum klarifikasi resmi, serta tidak pernah diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas berbagai hal yang menjadi pertimbangan keputusan tersebut.

“Sebagai badan usaha yang berinvestasi dan mengelola aset publik berdasarkan perjanjian yang sah, kami meyakini bahwa setiap keputusan yang berdampak terhadap investasi, operasional usaha, tenaga kerja, serta penerimaan daerah semestinya didasarkan pada proses yang objektif, transparan, akuntabel, dan memberikan ruang yang proporsional bagi para pihak untuk menyampaikan klarifikasi,” ujar Yoenanda.

Baca Juga:  Kejati Sumut Amankan Oknum Jaksa Gadungan Ingin Peras Pengusaha

PT MPM menilai Pelabuhan Jetty Meulaboh memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran arus logistik, perdagangan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi regional. Oleh karena itu, kepastian hukum, konsistensi kebijakan, dan tata kelola yang baik menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap daerah.

Meski demikian, PT MPM menegaskan akan tetap mengedepankan sikap profesional, menjaga kondusivitas, serta menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung. Perusahaan juga tetap membuka ruang komunikasi dan dialog konstruktif dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat serta seluruh pemangku kepentingan.

“Kami percaya bahwa penyelesaian yang berlandaskan hukum, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta kepentingan pembangunan daerah akan menjadi jalan terbaik untuk menjaga keberlanjutan investasi, perlindungan tenaga kerja, dan optimalisasi manfaat ekonomi bagi masyarakat Aceh Barat,” tutup Yoenanda.

Berita Terkait

Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!
Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska
Fantastis! Bea Cukai Malang Musnahkan 9,23 Juta Batang Rokok llegal Senilai Rp13,7 Miliar
Banjir sebagai Bukti Nyata: Ketidakselarasan Data Perizinan yang Memakan Korban Warga
GERTAK Soroti Kasus Suap Impor Bea Cukai, Djaka Budi Utama Sosok Pemberani Bongkar Gurita Korupsii di Bea Cukai
Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib
Moratorium Diinjak-Injak: Galian C Ilegal Gerogoti Lahan Sawah, Pandeglang Terancam Krisis Pangan Permanen

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:52 WIB

Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:16 WIB

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!

Senin, 13 Juli 2026 - 20:38 WIB

Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska

Senin, 13 Juli 2026 - 08:31 WIB

Fantastis! Bea Cukai Malang Musnahkan 9,23 Juta Batang Rokok llegal Senilai Rp13,7 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:44 WIB

Banjir sebagai Bukti Nyata: Ketidakselarasan Data Perizinan yang Memakan Korban Warga

Berita Terbaru