Polres Batu Ungkap Sindikat Curas Berkedok Kencan Online, Dua Pelaku Diamankan di Kamar Kost

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BATU | Teropongrakyat.co – Jajaran Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan sindikat dengan modus operandi licik. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas di tempat persembunyiannya pada Minggu malam (17/5/2026).

Penangkapan kedua pelaku ini merupakan buntut dari laporan yang awalnya terkesan sebagai aksi perampokan ojek online (ojol), namun setelah diselidiki ternyata merupakan skenario penipuan dan pencurian yang rapi.

Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, dalam penjelasannya kepada media menegaskan bahwa modus yang digunakan pelaku tergolong canggih dengan memanfaatkan media sosial untuk menjerat korbannya.

Kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial AF, yang mengaku sebagai driver ojol, pada Jumat dini hari (15/5/2026). AF melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jl. Sarimun Gg. Punden, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

“Pelapor awalnya mengaku dirinya didorong hingga terjatuh oleh orang tidak dikenal, kemudian dihampiri tiga orang yang membawa senjata tajam dan merampas paksa sepeda motor Honda Vario milik korban. AF mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta,” terang Iptu M. Huda Rohman.

Namun, kejanggalan mulai terendus oleh petugas Satreskrim saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pendalaman laporan.

Baca Juga:  BPSDM Hukum Perkuat Pengembangan SDM Melalui Program Quick Win

“Tim Unit Reserse melakukan olah TKP secara mendalam, termasuk memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti pendukung. Hasilnya, petugas menemukan indikasi kuat bahwa laporan yang disampaikan oleh AF tidaklah benar alias fiktif,” tambah Iptu Huda.

Menghadapi bukti-bukti awal yang tidak sinkron, petugas kembali menginterogasi AF. Akhirnya, korban AF mengakui bahwa laporan awal mengenai perampokan bersenjata terhadap driver ojol adalah karangan ceritanya belaka.

“Motifnya karena pelapor merasa malu dan takut jika kejadian sebenarnya terungkap. Ternyata, faktanya AF hendak bertemu dengan seorang perempuan berinisial N (21), yang dia kenal melalui media sosial, untuk kencan di TKP tersebut,” ungkap Ps. Kasi Humas Polres Batu.

Fakta di lapangan menunjukkan, setibanya AF di lokasi yang disepakati, muncullah seorang pria lain berinisial RA (24), yang berpura-pura mengaku sebagai kakak dari perempuan N. Dengan nada meminjam, tersangka RA meminta sepeda motor milik AF dengan alasan keperluan mendesak.

“Namun, setelah sepeda motor dibawa kabur, tersangka N juga ikut meninggalkan lokasi dengan alasan yang tidak jelas, dan nomor telepon keduanya langsung diblokir,” urai Iptu M. Huda Rohman.

Berbekal fakta asli dan laporan yang diperbaiki dari AF, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Batu langsung melakukan penyelidikan cepat. Dengan bantuan rekaman CCTV dan data informasi yang ada, petugas berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku yang berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara, tersebut.

Baca Juga:  Indonesia Menjadi Tuan Rumah World Water Forum (WWF) Ke 10 di Bali

Penyergapan dilakukan pada Minggu malam (17/5/2026), di sebuah rumah kost di kawasan Desa Beji, Kota Batu. Kedua terduga pelaku, berinisial RA (24) dan N (21), berhasil diamankan petugas di dalam kamar kost.

“Kedua tersangka RA dan N sudah kami amankan. Saat penangkapan, tim juga menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian hitam-hitam, helm hitam, dan bukti rekaman CCTV yang merekam aktivitas tersangka di sekitar TKP,” tegas Iptu M. Huda Rohman.

Ps. Kasi Humas Polres Batu juga menambahkan, dalam proses interogasi, tersangka RA mengakui bahwa aksi mereka tidak hanya dilakukan pada satu TKP.

“Mereka mengaku pada hari Selasa, 12 Mei 2026, di lokasi dan dengan modus yang sama, juga telah melakukan tindak pidana curas dengan berhasil merampas sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna coklat milik seorang warga yang lain,” tutup Ps. Kasi Humas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka RA dan N kini harus mendekam di sel tahanan Polres Batu dan dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang ancaman hukumannya cukup berat. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap kenalan baru, terutama melalui media sosial, untuk menghindari menjadi korban modus sindikat serupa.

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Begal dan Kriminalitas di Kawasan Pelabuhan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Dampit, Sita 44,6 Gram Narkotika Siap Edar
Pengedar Narkoba di Tumpang Diciduk Polres Malang, Sabu 54 Gram dan Ekstasi Diamankan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
URC Satreskrim Polres Malang Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Ngajum
Kasus Pantai Wediawu Sepakati Titik Perdamaian, Pelapor Cabut Laporan
Kapolres Batu Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Tegaskan Komitmen Pelayanan Masyarakat tetap menjadi Prioritas

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:14 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Begal dan Kriminalitas di Kawasan Pelabuhan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:05 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:59 WIB

Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Dampit, Sita 44,6 Gram Narkotika Siap Edar

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:55 WIB

Pengedar Narkoba di Tumpang Diciduk Polres Malang, Sabu 54 Gram dan Ekstasi Diamankan

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terbaru