Pernyataan Sikap Koalisi Rakyat Dan Warga Transmigrasi Aceh Barat “Kawal Putusan Perkara Nomor 1/PDT.G/2026/PN MBO, Hakim Harus Berani Tegakkan Keadilan Substantif, Kabulkan Gugatan Sebagian”

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh – Teropongrakyat.co – 24 Agustus 2026 – Koalisi Rakyat dan Warga Transmigrasi Aceh Barat menyatakan sikap menjelang pembacaan putusan perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Mbo di Pengadilan Negeri Meulaboh, Senin (24/8/2026).

Koordinator Aksi, Husin S, mengatakan koalisi meminta majelis hakim mengedepankan keadilan substantif dalam memutus perkara yang melibatkan delapan warga transmigrasi sebagai penggugat.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan sebelum agenda pembacaan putusan, Husin menyebut sejumlah bukti tertulis, khususnya Bukti P-79 hingga P-86, menurut pihaknya telah menunjukkan identitas objek tanah yang disengketakan, termasuk nomor patok dan koordinat lokasi.

Selain itu, koalisi juga menyoroti hasil pemeriksaan setempat atau descente yang dilakukan pada 3 Agustus 2026. Menurut Husin, pemeriksaan tersebut memperlihatkan kondisi lahan yang menjadi objek sengketa.

Koalisi meminta majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek formal gugatan, tetapi juga menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Mereka merujuk Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga:  Warga Kampung Diwuk Keluhkan Belum Terjangkau Listrik, Camat Lamba Leda Utara Siap Dampingi ke PLN

Dalam tuntutannya, koalisi juga meminta agar apabila majelis hakim memiliki pertimbangan terkait luasan kawasan transmigrasi secara keseluruhan, gugatan setidaknya dapat dikabulkan sebagian terhadap delapan objek tanah yang menjadi milik para penggugat.

Koalisi menyebut delapan objek tersebut memiliki luas keseluruhan sekitar enam hektare atau 60.000 meter persegi, dengan identitas objek berupa nomor patok dan koordinat yang menurut mereka telah diajukan dalam persidangan.

Selain persoalan objek tanah, koalisi turut menyoroti proses pembuktian dalam perkara tersebut. Mereka menyatakan para penggugat telah mengajukan sejumlah alat bukti, sementara pihak tergugat, PT Mifa Bersaudara, disebut tidak menghadirkan saksi fakta untuk membantah dalil penguasaan atas lahan yang dipersoalkan.

Atas dasar itu, koalisi meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan sebelum mengambil keputusan.

Koalisi juga mengingatkan pentingnya independensi, integritas, dan imparsialitas hakim sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Husin menegaskan, pernyataan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait perkara yang dinilai menyangkut kepentingan warga transmigrasi.

Baca Juga:  Sinergi Pendidikan, Pemerintah, dan Dunia Usaha: Diklat Ahli Kepelabuhanan Angkatan ke-49 Kunjungi BUP PT Karya Citra Nusantara

Dalam tuntutannya, koalisi meminta tiga hal utama, yakni mengabulkan gugatan para penggugat setidaknya sebagian terhadap delapan objek sengketa, memberikan ganti kerugian sesuai pertimbangan dan pembuktian hukum apabila terbukti terdapat kerugian akibat pemanfaatan atau kerusakan lahan, serta memastikan proses peradilan berlangsung secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.

Koalisi menyatakan akan menempuh jalur pengaduan apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap integritas atau kode etik dalam proses persidangan. Mereka menyebut Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung sebagai lembaga yang akan menjadi tujuan pengaduan apabila diperlukan.

Seluruh dalil dan tudingan yang disampaikan koalisi dalam pernyataan sikap tersebut merupakan posisi pihak yang menyampaikannya dan masih harus ditempatkan sebagai bagian dari proses perkara. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dalil para pihak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.

Red

Berita Terkait

Menuju Kursi Ketua PWI Sumut, Austin Tumengkol Temui PWI Pusat
PWI Depok Gaungkan Pelestarian Angklung Lewat Harmoni Angklung
Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara
Ratusan Warga Antar Walis Erlangga Firera Daftar Bakal Calon Kepala Desa Randudongkal
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Alumni Lemhannas Angkatan XXXVII Dilantik, Langsung Luncurkan Teori Konstitusi Nusantara untuk Perlindungan Masyarakat Adat
Pemprov Maluku Utara Gandeng CNBM China Percepat Pembangunan Food Estate di Halmahera Tengah
Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Kondangjajar, Modus Surat Rekomendasi Disorot

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 12:04 WIB

Menuju Kursi Ketua PWI Sumut, Austin Tumengkol Temui PWI Pusat

Jumat, 4 September 2026 - 12:00 WIB

PWI Depok Gaungkan Pelestarian Angklung Lewat Harmoni Angklung

Jumat, 4 September 2026 - 08:46 WIB

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

Jumat, 4 September 2026 - 00:05 WIB

Ratusan Warga Antar Walis Erlangga Firera Daftar Bakal Calon Kepala Desa Randudongkal

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Berita Terbaru

TNI – Polri

Misi Close Air Support AH-64 Apache Warnai SGS 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:30 WIB

TNI – Polri

Pasukan Airborne SGS 2026 Laksanakan Operasi Lanjutan Dalam Materi

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:24 WIB