Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Disorot, Muncul Nama “Nur” dan “Dedy”

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Minggu. 23 Agustus 2026, teropongrakyat.co — Peredaran obat keras terbatas di kawasan Tanah Abang kembali menjadi sorotan masyarakat. Setelah sebelumnya nama “Rere” dan “Degam” (keduanya nama samaran) ramai disebut dalam pemberitaan terkait dugaan peredaran obat keras terbatas, kini muncul nama lain yang turut menjadi perhatian.

Nama “Nur” (nama samaran) disebut-sebut sebagai sosok yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras terbatas di kawasan tersebut. Selain itu, muncul pula nama “Dedy” (nama samaran), yang disebut sebagai pemain lama dan kembali menjalankan aktivitasnya.

Baca Juga:  Gubernur Pramono Anung Perintahkan Satpol PP Tindak Penjualan Tramadol Ilegal di Jakarta

Informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pendalaman serta verifikasi dari pihak berwenang. Terlebih, muncul pula isu mengenai hubungan “Nur” dengan seorang oknum anggota TNI yang disebut masih aktif dan mengenakan seragam dinas.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat Tanah Abang. Apakah pemberantasan peredaran obat keras terbatas baru dilakukan secara serius setelah isu tersebut menjadi viral dan mendapat perhatian publik, atau memang merupakan bagian dari kewajiban aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat?

Pertanyaan tersebut kini menjadi teka-teki di kalangan masyarakat Tanah Abang. Warga berharap penanganan terhadap dugaan peredaran obat keras terbatas dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak hanya ketika kasus tersebut menjadi perhatian publik.

Baca Juga:  Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

Masyarakat juga berharap aparat tidak berhenti pada pelaku di tingkat lapangan, tetapi turut menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun jaringan yang berada di belakang aktivitas tersebut.

Redaksi masih melakukan pendalaman dan membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan
Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos
ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian
Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan
Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

Rabu, 9 September 2026 - 16:43 WIB

Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB

Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Berita Terbaru