Mobil Pembawa Rokok Ilegal Sempat Kabur, Bea Cukai Malang Amankan 84 Ribu Batang Tanpa Pita Cukai

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | Teropongrakyat.co – Aksi kejar-kejaran mewarnai penindakan yang dilakukan Bea Cukai Malang terhadap sebuah mobil minibus putih yang diduga membawa rokok ilegal di wilayah Kota Malang. Kendaraan tersebut sempat melarikan diri hingga hilang dari pantauan petugas sebelum akhirnya berhasil diamankan di kawasan Blimbing.

Penindakan berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas menerima informasi adanya kendaraan pengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang diduga akan keluar dari wilayah Malang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan Kota Malang. Berdasarkan hasil analisis dan penyusuran kendaraan target, petugas akhirnya menemukan mobil minibus putih tersebut melintas di kawasan Blimbing.

Baca Juga:  TINGKATKAN KONEKTIVITAS TRANSPORTASI, KEMENHUB TANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA PENYELENGGARAAN PELAYARAN PERINTIS DAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK PSO ANGKUTAN LAUT TAHUN ANGGARAN 2025

Namun saat hendak dihentikan, sopir kendaraan justru berusaha kabur dan sempat menghilang dari pantauan petugas. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, kendaraan akhirnya ditemukan berhenti di Jalan Raden Panji Suroso, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Petugas menduga pelaku hendak mengganti plat nomor kendaraan untuk mengelabui aparat.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ribuan bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, di antaranya JB dan Hawaii, tanpa dilekati pita cukai.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 4.200 bungkus atau sekitar 84.000 batang rokok ilegal.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membawa sopir beserta kendaraan ke kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kolaborasi Strategis: Mesin CRM BRI Hadir di Harco Glodok, Wujud Sinergi BRI Cabang Hayam Wuruk

Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp126.340.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp63.624.000.

Kepala Kantor Johan Pandores menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Rokok ilegal dijual tanpa memenuhi kewajiban cukai, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Dana yang seharusnya masuk sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk mendukung pembangunan, pendidikan, kesehatan hingga layanan sosial bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan guna menjaga tata niaga yang sehat sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Berita Terkait

Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi
Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan
SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan
Vendor Pertanyakan Nasib Tagihan Rp1,6 Miliar Setelah Bertahun-tahun Menunggu
Siang Bolong Nongkrong Diduga Bawa Sajam, Remaja di Utan Panjang Bikin Warga Khawatir
Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU
Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan
Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:33 WIB

Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:31 WIB

Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:22 WIB

SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:18 WIB

Vendor Pertanyakan Nasib Tagihan Rp1,6 Miliar Setelah Bertahun-tahun Menunggu

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:12 WIB

Siang Bolong Nongkrong Diduga Bawa Sajam, Remaja di Utan Panjang Bikin Warga Khawatir

Berita Terbaru