Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTMobil Pembawa Rokok Ilegal Sempat Kabur, Bea Cukai Malang Amankan 84 Ribu Batang Tanpa Pita CukaiKomentar: 0

Mobil Pembawa Rokok Ilegal Sempat Kabur, Bea Cukai Malang Amankan 84 Ribu Batang Tanpa Pita Cukai

Teropong Rakyat, 22 Mei 2026, 09:06 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Malang | Teropongrakyat.co – Aksi kejar-kejaran mewarnai penindakan yang dilakukan Bea Cukai Malang terhadap sebuah mobil minibus putih yang diduga membawa rokok ilegal di wilayah Kota Malang. Kendaraan tersebut sempat melarikan diri hingga hilang dari pantauan petugas sebelum akhirnya berhasil diamankan di kawasan Blimbing.

Penindakan berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas menerima informasi adanya kendaraan pengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang diduga akan keluar dari wilayah Malang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan Kota Malang. Berdasarkan hasil analisis dan penyusuran kendaraan target, petugas akhirnya menemukan mobil minibus putih tersebut melintas di kawasan Blimbing.

Baca Juga:  Rokok Tanpa Pita Cukai Dijual Bebas di Pasar Minggu, Penjaga Akui Setor Ke Polsek

Namun saat hendak dihentikan, sopir kendaraan justru berusaha kabur dan sempat menghilang dari pantauan petugas. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, kendaraan akhirnya ditemukan berhenti di Jalan Raden Panji Suroso, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Petugas menduga pelaku hendak mengganti plat nomor kendaraan untuk mengelabui aparat.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ribuan bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, di antaranya JB dan Hawaii, tanpa dilekati pita cukai.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 4.200 bungkus atau sekitar 84.000 batang rokok ilegal.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membawa sopir beserta kendaraan ke kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  BRI Cabang Bintaro Gelar Olahraga Padel Bersama untuk Perkuat Sinergi Internal

Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp126.340.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp63.624.000.

Kepala Kantor Johan Pandores menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Rokok ilegal dijual tanpa memenuhi kewajiban cukai, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Dana yang seharusnya masuk sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk mendukung pembangunan, pendidikan, kesehatan hingga layanan sosial bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan guna menjaga tata niaga yang sehat sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain