Mahasiswa Hukum Unmer Pasuruan Soroti Vonis Kasus Kayu Ilegal di Situbondo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: dok-istimewa

PASURUAN, teropongrakyat.co – Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Gatot Bin Bari dalam perkara peredaran hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 142/Pid.Sus-LH/2025/PN Sit.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Perkara ini diproses berdasarkan Pasal 87 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf l Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Pasal 37 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit truk P 9003 GD, sebanyak 1.366 batang kayu olahan, tiga unit telepon genggam, serta nota palsu untuk dirampas dan dimusnahkan. Terdakwa turut dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca Juga:  Plt Ketua DPW HMTN-MP Sumut Dukung Program TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapsel, Wujud Kepedulian kepada Petani

Menanggapi putusan tersebut, Ferara Anja A., mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Pasuruan yang aktif dalam kegiatan perlindungan anak dan sosial kemasyarakatan, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana kehutanan.

Menurut Ferara, vonis tersebut menunjukkan adanya komitmen negara dalam melindungi sumber daya alam dari praktik eksploitasi ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.

“Putusan ini menjadi sinyal bahwa kejahatan kehutanan bukanlah pelanggaran biasa. Dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).

Meski demikian, Ferara menilai penegakan hukum harus dilakukan secara lebih menyeluruh. Ia menyoroti kemungkinan adanya rantai bisnis yang lebih besar di balik peredaran kayu ilegal tersebut.

Menurutnya, keberadaan 1.366 batang kayu olahan, penggunaan kendaraan angkut, hingga ditemukannya nota palsu menunjukkan bahwa aktivitas tersebut berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas dan terorganisasi.

Baca Juga:  Hujan Deras Picu Arus Air Deras di Jalan Sholeh Iskandar Hingga Lampu Merah Yasmin

“Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah proses hukum sudah menyentuh pihak yang diduga menjadi aktor intelektual atau pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas ilegal tersebut. Penegakan hukum harus mampu mengungkap seluruh rantai kejahatan, bukan hanya pelaku di lapangan,” katanya.

Ferara menegaskan bahwa hutan merupakan aset strategis bangsa yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi. Karena itu, penegakan hukum di sektor kehutanan harus dilakukan secara tegas, adil, dan tidak pandang bulu sesuai amanat konstitusi.

Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan serta mengembangkan penyidikan terhadap jaringan perdagangan hasil hutan ilegal yang masih terjadi di berbagai daerah.

“Perlindungan lingkungan hidup bukan semata-mata soal kepatuhan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” tutup Ferara.

Berita Terkait

Penjaringan Perangkat Desa Rejoyoso Berlangsung Transparan, Koramil dan Polsek Bantur Lakukan Pengawasan
LSM LIRA Jatim Soroti Dugaan Kongkalikong Proyek Pembangunan Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota
Sambut HUT ke-81 RI, Warga RT 13 Karang Pandan Pakisaji Guyub Percantik Kampung Lewat Kerja Bakti
Berbekal Putusan Mahkamah Agung, Ahli Waris Mardeyah Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan ke Polres Pasuruan Kota
Pengurus Ahlul Bait Indonesia Kota Pasuruuan Kunjungi LDII, Pererat Silaturahmi
Front Persaudaraan Islam Gelar Unjuk Rasa di Balai Kota Bogor, Soroti Isu LGBTQ dan Miras
Koramil Pakisaji Bersama Forkopimcam Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Lingkungan KDKMP Karangpandan yang Asri
Kecamatan Bantur Mulai Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Forkopimcam Bentuk Panitia Perayaan Kemerdekaan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Penjaringan Perangkat Desa Rejoyoso Berlangsung Transparan, Koramil dan Polsek Bantur Lakukan Pengawasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:00 WIB

LSM LIRA Jatim Soroti Dugaan Kongkalikong Proyek Pembangunan Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Warga RT 13 Karang Pandan Pakisaji Guyub Percantik Kampung Lewat Kerja Bakti

Senin, 27 Juli 2026 - 18:02 WIB

Berbekal Putusan Mahkamah Agung, Ahli Waris Mardeyah Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan ke Polres Pasuruan Kota

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:57 WIB

Pengurus Ahlul Bait Indonesia Kota Pasuruuan Kunjungi LDII, Pererat Silaturahmi

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kapolres Malang Ajak IPSI Cegah Konflik Antar Perguruan Silat

Kamis, 13 Agu 2026 - 05:45 WIB

Opini

NEGERIKU TERGULUNG

Rabu, 12 Agu 2026 - 21:24 WIB