Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang Respon Cepat Kasus TKI Ilegal Aduan Masyarakat

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran yang dilakukan oleh Disnaker Kabupaten Subang.

Terjadi Dugaan TKI Ilegal tentang Tindak Pidana Kejahatan Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang terjadi di Jln Prapatan Kondang RT.009/RW.003, Tanjungrasa, Patokbeusi kabupaten Subang, Jawa Barat 04/11/2024).

Menurut keterangan kedua orang tua korban yang bernama Dahlan B Sarwin dan juga Dewan, ini terjadi pada hari sabtu tanggal 15 juni 2024.

ADVERTISEMENT

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang Respon Cepat Kasus TKI Ilegal Aduan Masyarakat - Teropongrakyat.co

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi saat itu orang yang kita Laporkan ini, ke kampung kampung berjualan pakaian (alibi) tetapi sambil menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan mengiming imingi gaji di Arab dan juga ongkos keberangkatan sebesar 4 juta untuk anak perempuan saya yang bernama Aisah, saat itu anak saya langsung di arahkan menunggu dipinggir jalan untuk dibawa ke jakarta, dijakarta katanya untuk kelengkapan mengurus dokumen, lalu setelah itu balik ke subang dan dengan waktu yang singkat , anak saya ini disuruh untuk segera berangkat yang katanya Majikannya sudah menunggu, namun saya bingung kenapa tidak ada latihan ataupun pendidikan sesuai prosedur TKI yang saya tau, saat saya mempertanyakan lagi dia pun kembali mengatakan sudah mendapatkan majikan dan dibutuhkan cepat, ya namanya kita orang kampung ga ngerti apa”,kita iya saja dan anak pun mau, namun hingga sekarang anak saya di Riyadh Arab Saudi terkatung katung sudah 6 bulan tidak diperkerjakan, ini sama sekali tidak sesuai dengan omongan terlapor saat sebelum keberangkatan, anak saya bilang disana sekitar 400 tkw tidak mendapat pekerjaan, dan tidak bisa pulang, di sana anak saya nangis untuk meminta dipulangkan, saya sudah mencoba komunikasi untuk pertanggung jawaban oleh terlapor namun terlapor malah mengancam anak saya di arab sana jika ingin pulang harus membayar 50 jt, saya sangat terkejut dan putus asa, kita orang kampung mana mungkin punya uang sebesar itu”, ujar Dahlan.

Baca Juga:  Takziah Kerumah Duka, Kapolsek Kemayoran: Semoga Almarhumah Diterima di Sisi Allah SWT

“Kurang lebih anak saya pun sama begitu dan keberangkatannya pun berbarengan, tetapi dari saya sempat menolak berangkat namun ada pengancaman dari terlapor jika tidak berangkat akan dikenakan denda 45jt, karena tekanan itu lah saya takut dan pada akhirnya anak saya bernama Entin Sumiati pun berangkat dan bernasib sama di Arab sana” ucap pak Dewan.

Menurut keterangan kedua orang tua dan juga korban disana bukan hanya mereka tetapi 400 san TKW dengan masib yang sama di taro di penampungan Riad.

Saat ini orang tua korban sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Subang berdasarkan LP/B/570/X/2024/SPKT/POLRES ditanggal 23 oktober 2024 ini dengan UU Nomer 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 juncto pasal 69 UURI No.18 thn 2017

Respon cepat pun diterima oleh Kanit PPA Nenden Nurpatimah, S.H.
Dan menurut ibu Kanit PP Nenden kasus ini sudah sering terjadi dan beberapa kasus masih berjalan dan terhenti karna orang tua korban setelah putri nya sudah pulang ke Indonesia Tidak di lanjut lagih itu tahun 2023.

Tahun 2024 Terulang lagi ada masyarakat yg melapor kan ke polres Subang.

Baca Juga:  Menciptaka Kampung Wisata Di Desa Tunjungan

“Ya kita akan mendalami kasus ini lebih dalam, untuk laporan sudah kita terima dan kita akan segera menghadirkan saksi saksi dan juga terlapor untuk dimintai keterangan, juga saya menyarankan untuk melaporkan hal ini juga ke disnaker untuk korban segera dipulangkan ke Indonesia”, sebut Nenen Nurpatimah.

Orang tua korban pun sudah langsung melaporkan hal ini sesuai arahan kanit ke disnaker.

Kanit PPA Nenden Nurpatimah, S.H. dari Polres Subang pun juga berpesan untuk warga jangan mudah terpengaruh dengan iming iming gaji dan juga yang lain terlebih dengan cara instan seperti itu, pihak kepolisian subang juga sering melakukan edukasi kepada warga / masyarakat tentang hal ini.

Dan saat ini orang tua korban sangat berharap kepulangan anaknya dan juga terlapor yang sudah mengirim anaknya tersebut segera di proses sesuai Hukum yang berlaku.

“Saya sebagai orang tua berharap anak kita kembali pulang dengan keadaan sehat dan juga terlapor segera diproses Kepolisian dengan Hukuman yang berlaku biar ada efek jera dan juga biar tidak ada korban selanjutnya seperti kita”, ujar Dahlan.

Kasus TKI Ilegal dan TKA Ilegal saat ini harus di secepatnya di berantas ke akar-nya. Korban saat ini sangat butuh pertolongan dan juga gerak cepat dari Kepolisian dan pemerintah Dinas tenaga kerja subang untuk menghentikan mata rantai ini.

Karena menurut saksi terlapor saat ini masih terus melanjutkan aktifitasnya mengirim ngirim TKW ke Arab.

Penulis : Billy

Editor : Rocky

Berita Terkait

Kunjungi Pelabuhan Cirebon, Stranas PK Lakukan Rakor dan Peninjauan Lapangan Aksi Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional Di Pelabuhan Cirebon
21 Personel Naik Pangkat, Kapolres Priok: Jadikan Ini Motivasi Tingkatkan Profesionalisme
Statemen KDM Bikin Resah Insan Pers, Sebut Tak Perlu Kerja Sama Media
MISI EVAKUASI JULIANA MARINS BERBUAH MANIS DENGAN JUMLAH DONASI Rp1,3Miliar LEBIH!
Jenderal Maruli Simanjuntak Tahan Tangis Serta Minta Maaf di Hadapan Keluarga Prajurit yang Ditinggal Gugur
Serah Terima Jabatan Danyonif 514 Kostrad dan Pelepasan pejabat Wadanyonif 515 Kostrad
Tradisi Penyambutan Komandan Baru Batalyon Arhanud 16 Kostrad
Kapolres Kepulauan Seribu Gelar Jumat Curhat di Pulau Harapan, Serap Aspirasi dan Serukan Perangi Premanisme

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:06 WIB

Kunjungi Pelabuhan Cirebon, Stranas PK Lakukan Rakor dan Peninjauan Lapangan Aksi Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional Di Pelabuhan Cirebon

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:31 WIB

Statemen KDM Bikin Resah Insan Pers, Sebut Tak Perlu Kerja Sama Media

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:43 WIB

MISI EVAKUASI JULIANA MARINS BERBUAH MANIS DENGAN JUMLAH DONASI Rp1,3Miliar LEBIH!

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:30 WIB

Jenderal Maruli Simanjuntak Tahan Tangis Serta Minta Maaf di Hadapan Keluarga Prajurit yang Ditinggal Gugur

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:03 WIB

Serah Terima Jabatan Danyonif 514 Kostrad dan Pelepasan pejabat Wadanyonif 515 Kostrad

Berita Terbaru