Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang Respon Cepat Kasus TKI Ilegal Aduan Masyarakat

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran yang dilakukan oleh Disnaker Kabupaten Subang.

Terjadi Dugaan TKI Ilegal tentang Tindak Pidana Kejahatan Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang terjadi di Jln Prapatan Kondang RT.009/RW.003, Tanjungrasa, Patokbeusi kabupaten Subang, Jawa Barat 04/11/2024).

Menurut keterangan kedua orang tua korban yang bernama Dahlan B Sarwin dan juga Dewan, ini terjadi pada hari sabtu tanggal 15 juni 2024.

“Jadi saat itu orang yang kita Laporkan ini, ke kampung kampung berjualan pakaian (alibi) tetapi sambil menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan mengiming imingi gaji di Arab dan juga ongkos keberangkatan sebesar 4 juta untuk anak perempuan saya yang bernama Aisah, saat itu anak saya langsung di arahkan menunggu dipinggir jalan untuk dibawa ke jakarta, dijakarta katanya untuk kelengkapan mengurus dokumen, lalu setelah itu balik ke subang dan dengan waktu yang singkat , anak saya ini disuruh untuk segera berangkat yang katanya Majikannya sudah menunggu, namun saya bingung kenapa tidak ada latihan ataupun pendidikan sesuai prosedur TKI yang saya tau, saat saya mempertanyakan lagi dia pun kembali mengatakan sudah mendapatkan majikan dan dibutuhkan cepat, ya namanya kita orang kampung ga ngerti apa”,kita iya saja dan anak pun mau, namun hingga sekarang anak saya di Riyadh Arab Saudi terkatung katung sudah 6 bulan tidak diperkerjakan, ini sama sekali tidak sesuai dengan omongan terlapor saat sebelum keberangkatan, anak saya bilang disana sekitar 400 tkw tidak mendapat pekerjaan, dan tidak bisa pulang, di sana anak saya nangis untuk meminta dipulangkan, saya sudah mencoba komunikasi untuk pertanggung jawaban oleh terlapor namun terlapor malah mengancam anak saya di arab sana jika ingin pulang harus membayar 50 jt, saya sangat terkejut dan putus asa, kita orang kampung mana mungkin punya uang sebesar itu”, ujar Dahlan.

Baca Juga:  Mulyanto Terpilih Secara Aklamasi Ketua DPD APDESI Sumsel Pada Musda

“Kurang lebih anak saya pun sama begitu dan keberangkatannya pun berbarengan, tetapi dari saya sempat menolak berangkat namun ada pengancaman dari terlapor jika tidak berangkat akan dikenakan denda 45jt, karena tekanan itu lah saya takut dan pada akhirnya anak saya bernama Entin Sumiati pun berangkat dan bernasib sama di Arab sana” ucap pak Dewan.

Menurut keterangan kedua orang tua dan juga korban disana bukan hanya mereka tetapi 400 san TKW dengan masib yang sama di taro di penampungan Riad.

Saat ini orang tua korban sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Subang berdasarkan LP/B/570/X/2024/SPKT/POLRES ditanggal 23 oktober 2024 ini dengan UU Nomer 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 juncto pasal 69 UURI No.18 thn 2017

Respon cepat pun diterima oleh Kanit PPA Nenden Nurpatimah, S.H.
Dan menurut ibu Kanit PP Nenden kasus ini sudah sering terjadi dan beberapa kasus masih berjalan dan terhenti karna orang tua korban setelah putri nya sudah pulang ke Indonesia Tidak di lanjut lagih itu tahun 2023.

Tahun 2024 Terulang lagi ada masyarakat yg melapor kan ke polres Subang.

Baca Juga:  BRI BO BSD Laksanakan Sosialisasi Employee Benefit Payroll BRI di Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI)

“Ya kita akan mendalami kasus ini lebih dalam, untuk laporan sudah kita terima dan kita akan segera menghadirkan saksi saksi dan juga terlapor untuk dimintai keterangan, juga saya menyarankan untuk melaporkan hal ini juga ke disnaker untuk korban segera dipulangkan ke Indonesia”, sebut Nenen Nurpatimah.

Orang tua korban pun sudah langsung melaporkan hal ini sesuai arahan kanit ke disnaker.

Kanit PPA Nenden Nurpatimah, S.H. dari Polres Subang pun juga berpesan untuk warga jangan mudah terpengaruh dengan iming iming gaji dan juga yang lain terlebih dengan cara instan seperti itu, pihak kepolisian subang juga sering melakukan edukasi kepada warga / masyarakat tentang hal ini.

Dan saat ini orang tua korban sangat berharap kepulangan anaknya dan juga terlapor yang sudah mengirim anaknya tersebut segera di proses sesuai Hukum yang berlaku.

“Saya sebagai orang tua berharap anak kita kembali pulang dengan keadaan sehat dan juga terlapor segera diproses Kepolisian dengan Hukuman yang berlaku biar ada efek jera dan juga biar tidak ada korban selanjutnya seperti kita”, ujar Dahlan.

Kasus TKI Ilegal dan TKA Ilegal saat ini harus di secepatnya di berantas ke akar-nya. Korban saat ini sangat butuh pertolongan dan juga gerak cepat dari Kepolisian dan pemerintah Dinas tenaga kerja subang untuk menghentikan mata rantai ini.

Karena menurut saksi terlapor saat ini masih terus melanjutkan aktifitasnya mengirim ngirim TKW ke Arab.

Penulis : Billy

Editor : Rocky

Berita Terkait

LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan
Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan
Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah
MAULID NABI MUHAMMAD SAW: WARGA SUNTER KANGKUNGAN TELAGA MURNI 2 BERSHOLAWAT DAN MEMPERERAT SILATURAHMI
Ketua Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya Minta Ketum HMTN-MP Asril Naska Turun ke Lahan Sengketa 415 Hektare
22 Tahun Menggunung, TPS Ilegal Nagrak Jadi Cermin Carut-Marut Pengelolaan Sampah Jakarta, Pansus DPRD DKI Tinjau Langsung!
Selamat Nur Kharisma sebagai Presma Jayabaya Didikan Farid Sudrajat Periode 2026–2027
Liburan Sambil Ibadah! Grand Soll Marina Hotel Tangerang Buka Trip Religi ke Makam Abuya Uci Cilongok

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:26 WIB

LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan

Jumat, 4 September 2026 - 13:34 WIB

Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan

Kamis, 3 September 2026 - 22:46 WIB

Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah

Kamis, 3 September 2026 - 21:39 WIB

MAULID NABI MUHAMMAD SAW: WARGA SUNTER KANGKUNGAN TELAGA MURNI 2 BERSHOLAWAT DAN MEMPERERAT SILATURAHMI

Kamis, 3 September 2026 - 15:47 WIB

Ketua Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya Minta Ketum HMTN-MP Asril Naska Turun ke Lahan Sengketa 415 Hektare

Berita Terbaru

TNI – Polri

Pasukan Airborne SGS 2026 Laksanakan Operasi Lanjutan Dalam Materi

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:24 WIB

TNI – Polri

HADR Latgabma SGS 2026 Perkuat Respons Terpadu Hadapi Bencana

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:23 WIB