Polsek Tanah Abang Sita Ratusan Butir Tramadol dari Toko Kelontong di Petamburan

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: petugas mengamankan seorang pria berinisial M (dok-teropongrakyat.co)

Jakarta Pusat, 23 Mei 2026 | teropongrakyat.co — Tim kepolisian dari Polsek Tanah Abang berhasil menangkap seorang pelaku penjualan obat keras ilegal jenis Tramadol di sebuah toko kelontong yang berada di Jalan Petamburan V No.109, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan diterima aparat kepolisian pada Jumat (23/5/2026) sekitar pukul 15.59 WIB. Warga melaporkan dugaan adanya praktik penjualan obat keras tanpa izin yang dilakukan secara bebas di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim dari Polsek Tanah Abang langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar lokasi guna memastikan informasi yang diterima. Setelah dinilai cukup bukti, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap toko yang diduga menjadi tempat peredaran obat ilegal tersebut.

Baca Juga:  Perayaan HUT BRI ke-130, KCP Cirendeu Teguhkan Semangat Kebersamaan dan Pelayanan

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah bungkus obat jenis Tramadol yang disembunyikan di antara barang dagangan lainnya. Obat keras tersebut diduga dijual bebas tanpa resep dokter maupun pengawasan apoteker.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial M (28). Selain pelaku, polisi juga menyita ratusan butir dan kemasan obat keras yang diduga siap diedarkan kepada pembeli.

Tramadol sendiri merupakan obat keras yang peredarannya diatur secara ketat dan hanya boleh diperoleh melalui resep dokter di apotek resmi. Penyalahgunaan dan penjualan bebas obat tersebut dinilai berbahaya karena dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, hingga risiko overdosis.

Baca Juga:  PEWARNA DKI Jakarta Berbagi Takjil di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Kapolsek Tanah Abang dalam keterangannya mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan 110.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan melalui nomor 110. Laporan tersebut menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap praktik peredaran obat ilegal yang membahayakan keselamatan publik,” ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tanah Abang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat keras secara sembarangan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Mobil Pembawa Rokok Ilegal Sempat Kabur, Bea Cukai Malang Amankan 84 Ribu Batang Tanpa Pita Cukai
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Tembakau Iris Ilegal di Jalur Tol Malang-Pandaan
Prabowo Subianto Imbau Masyarakat Melaporkan Tindakan Aparat yang Tidak Sesuai Ketentuan
PT Brantas Abipraya Respons Cepat Keluhan Warga, Jam Operasional Truk Proyek Rusun Marunda Kini Diatur
Truk Kontainer Kuasai Bahu Jalan di Cilincing-Lagoa, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan Dishub
Tunggu Perintah Wali Kota Batu, Satpol PP Bakal Tertibkan PKL Alun-Alun, Diapresiasi Masyarakat dan Wisatawan
Yohanes Oci Soroti Pemekaran Cilangkahan: Jangan Sekadar Ambisi Politik Elite
Damkarmat Kota Batu Gelar Pelatihan Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran di Mikutopia, Manajemen Sambut Baik dan Apresiasi, Wisatawan Merasa Aman

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:14 WIB

Polsek Tanah Abang Sita Ratusan Butir Tramadol dari Toko Kelontong di Petamburan

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:06 WIB

Mobil Pembawa Rokok Ilegal Sempat Kabur, Bea Cukai Malang Amankan 84 Ribu Batang Tanpa Pita Cukai

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:06 WIB

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Tembakau Iris Ilegal di Jalur Tol Malang-Pandaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:20 WIB

Prabowo Subianto Imbau Masyarakat Melaporkan Tindakan Aparat yang Tidak Sesuai Ketentuan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:00 WIB

PT Brantas Abipraya Respons Cepat Keluhan Warga, Jam Operasional Truk Proyek Rusun Marunda Kini Diatur

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Malang Tanam Tebu Perdana, Dukung Swasembada Gula Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:00 WIB