Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Tembakau Iris Ilegal di Jalur Tol Malang-Pandaan

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | Teropongrakyat.co – Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan upaya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal jenis Tembakau Iris (TIS) tidak dikemas untuk penjual eceran dan tidak dilengkapi dokumen cukai yang diduga akan didistribusikan keluar wilayah Malang. Penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Bea Cukai Malang terkait adanya. sarana pengangkut yang dicurigai membawa muatan hasil tembakau ilegal.(17/05/2026)

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, saat Tim menerima informasi mengenai sebuah mobil penumpang wama silver metalik yang diduga mengangkut BKC HT ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil penyusuran serta analisis profil kendaraan, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan target yang sedang melintas di ruas Tol Malang-Pandaan.

Baca Juga:  Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Prabowo: Banding, Jadi 50 Tahun Penjara, Aktivis 98: Vonis Mati Dan Dimiskinkan Lebih Tepat Untuk Para Koruptor?

Tim kemudian melakukan pengejaran dan pengawasan secara berkelanjutan hingga kendaraan berhasil dihentikan di Exit Tol Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut, petugas menemukan muatan berupa BKC HT jenis Tembakau Iris (TIS) ilegal sebanyak 9 karung dengan total berat 347.500 gram.

Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan dan membawa sopir, kendaraan, serta barang muatan diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan barang dengan perkiraan nilai mencapai Rp95.910.000 serta menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp10.425.000.

Baca Juga:  Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Naikan Pangkat 16 Jenderal TNI di Tiga Matra: Ini Nama-Namanya

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores menegaskan bahwa penerimaan negara dari sektor cukai memiliki manfaat besar dalam mendukung pembiayaan berbagai program pemerintah

yang langsung dirasakan masyarakat. “Peredaran barang kena cukai ilegal pada akhirnya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi manfaat yang seharusnya dapat kembali kepada masyarakat,” tegas J. Pandores.

Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan.

Berita Terkait

15 Tahun Menanti Pelebaran Jalan, Warga Marunda Pulo Pertanyakan Komitmen Pemprov DKI
BPI KPNPA RI APRESIASI KEJAGUNG TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS MANIPULASI EKSPOR LOGAM TANAH JARANG*
Pengelola Teras Nona Manis Beri Penjelasan Terkait Keributan yang Viral
Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Berjalan Lancar, Penggugat Klaim Tidak Ada Bantahan Batas Objek, PN Jakarta Utara Diharapkan Tegakkan Kepastian Hukum
Perkuat Pelayanan Umat, Gus Yusrul Hana Pastikan 2 Ambulans LKNU Jakarta Pusat Selalu Prima
LP Diduga Mandek 8 Bulan, Keluarga Korban Amankan Sendiri Terduga Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota
Meninggal Saat Menjalani Perawatan, Polresta Tangerang Beberkan Riwayat Penanganan Medis Tahanan
Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Kembali Tertunda, Ahli Waris Pertanyakan Kepastian Hukum

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:09 WIB

15 Tahun Menanti Pelebaran Jalan, Warga Marunda Pulo Pertanyakan Komitmen Pemprov DKI

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:20 WIB

BPI KPNPA RI APRESIASI KEJAGUNG TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS MANIPULASI EKSPOR LOGAM TANAH JARANG*

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:16 WIB

Pengelola Teras Nona Manis Beri Penjelasan Terkait Keributan yang Viral

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Berjalan Lancar, Penggugat Klaim Tidak Ada Bantahan Batas Objek, PN Jakarta Utara Diharapkan Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:21 WIB

Perkuat Pelayanan Umat, Gus Yusrul Hana Pastikan 2 Ambulans LKNU Jakarta Pusat Selalu Prima

Berita Terbaru