Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Oknum Operator SPBU Disebut Terima Imbalan

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: SPBU 34.403.38 desa kemasan (Poto:Dodi)

Kabupaten Bandung, teropongrakyat.co — Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite terjadi di SPBU 34.403.38 yang berlokasi di Desa Kamasan, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas yang diduga melanggar ketentuan tersebut berlangsung pada malam hari. Sejumlah pelaku menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan kapasitas tangki lebih besar untuk melakukan pengisian BBM secara berulang, atau dikenal dengan istilah “langsir”.

BBM yang telah diisi kemudian dipindahkan ke dalam jerigen di area sekitar SPBU. Praktik ini diduga bertujuan untuk menimbun atau mendistribusikan kembali BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Selain itu, muncul dugaan keterlibatan oknum operator SPBU. Mereka disebut menerima imbalan sekitar Rp5.000 setiap kali pengisian. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga:  Danyon 328 Kostrad Resmikan Lapangan Tembak 100 Meter Serta Gelar Syukuran Kenaikan Pangkat Prajurit

Pengawas SPBU, Sami, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut. Ia menyatakan telah rutin mengingatkan operator agar tidak melakukan pelanggaran.

“Setiap minggu dalam briefing sudah disampaikan bahwa hal seperti itu dilarang karena dapat merugikan SPBU,” ujarnya.

Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Oknum Operator SPBU Disebut Terima Imbalan - Teropong Rakyat

Keterangan berbeda disampaikan oleh salah satu operator yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyebut praktik pengisian berulang tersebut bukan hal baru.

Dalam proses konfirmasi, seorang pria bernama Kanda yang mengaku sebagai bagian dari “Bidang Umum” SPBU meminta agar pemberitaan tidak dipublikasikan terlebih dahulu. Ia menyatakan pihak manajemen akan melakukan penindakan internal terhadap operator yang terbukti melanggar.

“Akan kami tindak tegas, bisa berupa peringatan hingga pemutusan kontrak,” katanya.

Baca Juga:  Diduga Keterlibatan Oknum Seragam Aktif, Tangerang Lahannya Mafia Migas

Dugaan penyelewengan BBM subsidi ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Selain itu, pelanggaran juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.

Sejumlah pihak mendorong agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit rekaman CCTV, pengecekan kendaraan yang dimodifikasi, serta penelusuran aliran dana yang diduga terkait praktik tersebut, guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

 

Berita Terkait

Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi
Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal
Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang
Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati
Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag
Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas
Dugaan Proyek Pedestrian Rp5,19 M di Bekasi Disorot, BPIKPNPA RI Minta APH Usut Tuntas
Polemik Pembangunan Pasar Bantar Gebang Bekasi, Pengembang Disorot

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:40 WIB

Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:51 WIB

Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:28 WIB

Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:08 WIB

Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati

Senin, 4 Mei 2026 - 22:35 WIB

Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag

Berita Terbaru