Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Oknum Operator SPBU Disebut Terima Imbalan

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: SPBU 34.403.38 desa kemasan (Poto:Dodi)

Kabupaten Bandung, teropongrakyat.co — Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite terjadi di SPBU 34.403.38 yang berlokasi di Desa Kamasan, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas yang diduga melanggar ketentuan tersebut berlangsung pada malam hari. Sejumlah pelaku menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan kapasitas tangki lebih besar untuk melakukan pengisian BBM secara berulang, atau dikenal dengan istilah “langsir”.

BBM yang telah diisi kemudian dipindahkan ke dalam jerigen di area sekitar SPBU. Praktik ini diduga bertujuan untuk menimbun atau mendistribusikan kembali BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Selain itu, muncul dugaan keterlibatan oknum operator SPBU. Mereka disebut menerima imbalan sekitar Rp5.000 setiap kali pengisian. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga:  BNN Bongkar Kecerobohan Ditjen Pas Jatim: Pengedar Narkoba di Lapas Tak Diproses Hukum

Pengawas SPBU, Sami, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut. Ia menyatakan telah rutin mengingatkan operator agar tidak melakukan pelanggaran.

“Setiap minggu dalam briefing sudah disampaikan bahwa hal seperti itu dilarang karena dapat merugikan SPBU,” ujarnya.

Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Oknum Operator SPBU Disebut Terima Imbalan - Teropong Rakyat

Keterangan berbeda disampaikan oleh salah satu operator yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyebut praktik pengisian berulang tersebut bukan hal baru.

Dalam proses konfirmasi, seorang pria bernama Kanda yang mengaku sebagai bagian dari “Bidang Umum” SPBU meminta agar pemberitaan tidak dipublikasikan terlebih dahulu. Ia menyatakan pihak manajemen akan melakukan penindakan internal terhadap operator yang terbukti melanggar.

“Akan kami tindak tegas, bisa berupa peringatan hingga pemutusan kontrak,” katanya.

Baca Juga:  SPBU 34.157.04 Kuat Dugaan Jual Solar Subsidi ke Mafia Migas

Dugaan penyelewengan BBM subsidi ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Selain itu, pelanggaran juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.

Sejumlah pihak mendorong agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit rekaman CCTV, pengecekan kendaraan yang dimodifikasi, serta penelusuran aliran dana yang diduga terkait praktik tersebut, guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

 

Berita Terkait

Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum
Saksi Ngaku Diancam Tembak, Tubagus Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Periksa Oknum Jaksa
Dugaan Pungli Pasar Bantar Gebang,Saksi Ngaku Diancam Tembak Jaksa, HP Disita
Dugaan Pemaksaan Identitas di Jepara: Data Tak Jelas, Dukcapil Disorot, Ahli Waris Tempuh Jalur Pengaduan
Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Usut Dugaan Hilangnya Kali Ciputat di Kawasan Bintaro Xchange
Rahmad Sukendar Minta Klarifikasi Istana soal Isu Hoaks Libatkan Seskab dan Pangkopassus
Terungkap! Dua Gudang Oli di Cipondoh Kembali Beroperasi Usai Tutup Sementara
Peredaran Obat Terlarang di Bekasi Timur dan Rawalumbu Meningkat, Polisi Waspadai Modus Baru

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:19 WIB

Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Oknum Operator SPBU Disebut Terima Imbalan

Jumat, 24 April 2026 - 23:33 WIB

Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 10:55 WIB

Saksi Ngaku Diancam Tembak, Tubagus Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Periksa Oknum Jaksa

Jumat, 24 April 2026 - 09:13 WIB

Dugaan Pungli Pasar Bantar Gebang,Saksi Ngaku Diancam Tembak Jaksa, HP Disita

Kamis, 23 April 2026 - 19:41 WIB

Dugaan Pemaksaan Identitas di Jepara: Data Tak Jelas, Dukcapil Disorot, Ahli Waris Tempuh Jalur Pengaduan

Berita Terbaru