Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Trantib Acep Pudin didampingi tim gabungan yang terdiri dari unsur Kecamatan Pasar Kemis, Kelurahan Kutabaru, Polsek Pasar Kemis, Koramil Pasar Kemis, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Kasi Trantib Acep Pudin didampingi tim gabungan yang terdiri dari unsur Kecamatan Pasar Kemis, Kelurahan Kutabaru, Polsek Pasar Kemis, Koramil Pasar Kemis, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, Teropongrakyat.co – Kasi Trantib Kecamatan Pasar Kemis, Acep Pudin, S.AP, memimpin langsung kegiatan pendataan terhadap pemilik bangunan yang berdiri di lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Pendataan dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 09.30 WIB di depan Ruko Pondok Permai RW 003 dan RW 004, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Camat Pasar Kemis, H. Nurhanudin, S.IP., M.Si. dan berkoordinasi dengan Lurah Kutabaru, Ai Nurmayanti.

Baca Juga:  Api Melalap Oven Kayu PT Alam Rayu Utama, Damkar Malang Turunkan 4 Unit Pemadam

Dari hasil pendataan di lapangan, tercatat sebanyak ± 134 kios/bangunan yang berada di atas lahan fasos fasum di lokasi tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, Kasi Trantib Acep Pudin didampingi tim gabungan yang terdiri dari unsur Kecamatan Pasar Kemis, Kelurahan Kutabaru, Polsek Pasar Kemis, Koramil Pasar Kemis, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Begini Bhabinkamtibmas Kel. Utan Panjang Mediasikan Kasus Pencurian

“Hasil pendataan ini akan kami validasi dan selanjutnya diserahkan kepada OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujar Acep Pudin, S.AP.

Ia menambahkan, kegiatan pendataan ini merupakan langkah awal dalam rangka penataan aset daerah dan pengembalian fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.

Penulis : CIL

Berita Terkait

37 Inovasi Perumda Tirta Kanjuruhan Perkuat Kabupaten Malang di IGA 2026
Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan
Oven Korslet, Home Industri Tusuk Sate di Turen Terbakar
Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Ditinggal ke Toko, Rumah Warga Genengan Pakisaji Terbakar
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Kebakaran Dapur RSSA Malang, Layanan Rumah Sakit Tetap Jalan
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:32 WIB

37 Inovasi Perumda Tirta Kanjuruhan Perkuat Kabupaten Malang di IGA 2026

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan

Jumat, 11 September 2026 - 07:15 WIB

Oven Korslet, Home Industri Tusuk Sate di Turen Terbakar

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:35 WIB

Ditinggal ke Toko, Rumah Warga Genengan Pakisaji Terbakar

Berita Terbaru