GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat- Teropongrakyat.co – Minggu, 9 Agustus 2026 -GM Holding SCY Group, Dr. Khairudin, mengimbau seluruh masyarakat Aceh Barat agar tetap tenang, menjaga ketertiban, serta tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi, opini maupun narasi yang belum teruji kebenarannya terkait aktivitas pengelolaan dan pemanfaatan FABA yang dilaksanakan oleh PT Sumber Cipta Yoenanda (SCY).

Menurut Dr. Khairudin, perusahaan menghormati setiap bentuk kritik, pengawasan maupun penyampaian pendapat sepanjang dilakukan secara objektif, bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara jernih. Jangan mudah terprovokasi dan jangan membangun kesimpulan hanya berdasarkan informasi sepihak. Apabila ada pihak yang menilai kegiatan perusahaan melanggar hukum, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan, opini ataupun mobilisasi masyarakat.” jelasnya dalam keterangan persnya, Minggu (9/8/2026).

Dr. Khairudin menegaskan bahwa SCY memilih jalur hukum dan kelembagaan, bukan perdebatan terbuka yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Sehubungan dengan berbagai tindakan dan pernyataan yang dinilai telah merugikan kepentingan perusahaan, pihak-pihak terkait, termasuk unsur Dinas Perhubungan, Keuchik, serta pihak LSM yang berkaitan dengan persoalan tersebut telah dilaporkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, perusahaan tidak ingin mendahului kesimpulan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Naikan Pangkat 16 Jenderal TNI di Tiga Matra: Ini Nama-Namanya

“Laporan sudah kami tempuh. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang dilaporkan tentu memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan, dan kami pun berkewajiban membuktikan apa yang kami laporkan. Biarkan semuanya diuji di depan hukum.”

Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa tidak seorang pun perlu merasa berada di atas hukum, baik perusahaan, pejabat, aparatur pemerintahan, organisasi maupun masyarakat. SCY juga meminta masyarakat tidak ikut terseret ke dalam konflik kepentingan pihak-pihak tertentu. Masyarakat sebaiknya memeriksa fakta, dasar hukum dan dokumen yang relevan sebelum mempercayai atau menyebarkan suatu informasi.

Baca Juga:  Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim di Jakarta Utara: PWI Pokja Wali Kota dan Ormas Tunjukkan Solidaritas

“Kami tidak ingin masyarakat Aceh Barat menjadi korban dari kepentingan siapa pun. Jangan terprovokasi. Jangan ikut menyebarkan tuduhan yang belum terbukti. Yang merasa benar tidak perlu takut pada proses hukum, dan yang membuat tuduhan harus siap mempertanggungjawabkannya secara hukum.” ujarnya.

Dr. Khairudin menambahkan, SCY akan tetap kooperatif terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum dan siap membuka dokumen perusahaan yang diperlukan untuk diuji sesuai kewenangan masing-masing institusi. Perusahaan juga mengingatkan seluruh pihak agar sejak saat ini lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan, menyebarkan informasi, melakukan tindakan di lapangan ataupun mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Setiap tindakan memiliki konsekuensi dan pertanggungjawaban hukum masing-masing.

“Tidak perlu saling menyerang. Tidak perlu membangun kegaduhan. Kami memilih bekerja, membuka fakta dan menempuh jalur hukum. Pada akhirnya hukum yang akan menentukan siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab,” tutup Dr. Khairudin.

Berita Terkait

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan
Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos
ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian
Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan
Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

Rabu, 9 September 2026 - 16:43 WIB

Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB

Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Berita Terbaru