GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat- Teropongrakyat.co – Minggu, 9 Agustus 2026 -GM Holding SCY Group, Dr. Khairudin, mengimbau seluruh masyarakat Aceh Barat agar tetap tenang, menjaga ketertiban, serta tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi, opini maupun narasi yang belum teruji kebenarannya terkait aktivitas pengelolaan dan pemanfaatan FABA yang dilaksanakan oleh PT Sumber Cipta Yoenanda (SCY).

Menurut Dr. Khairudin, perusahaan menghormati setiap bentuk kritik, pengawasan maupun penyampaian pendapat sepanjang dilakukan secara objektif, bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara jernih. Jangan mudah terprovokasi dan jangan membangun kesimpulan hanya berdasarkan informasi sepihak. Apabila ada pihak yang menilai kegiatan perusahaan melanggar hukum, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan, opini ataupun mobilisasi masyarakat.” jelasnya dalam keterangan persnya, Minggu (9/8/2026).

Dr. Khairudin menegaskan bahwa SCY memilih jalur hukum dan kelembagaan, bukan perdebatan terbuka yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Sehubungan dengan berbagai tindakan dan pernyataan yang dinilai telah merugikan kepentingan perusahaan, pihak-pihak terkait, termasuk unsur Dinas Perhubungan, Keuchik, serta pihak LSM yang berkaitan dengan persoalan tersebut telah dilaporkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, perusahaan tidak ingin mendahului kesimpulan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Sekretariat Jurnalis Indonesia (SJI), Buka Puasa bersama Puluhan Anak Yatim

“Laporan sudah kami tempuh. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang dilaporkan tentu memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan, dan kami pun berkewajiban membuktikan apa yang kami laporkan. Biarkan semuanya diuji di depan hukum.”

Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa tidak seorang pun perlu merasa berada di atas hukum, baik perusahaan, pejabat, aparatur pemerintahan, organisasi maupun masyarakat. SCY juga meminta masyarakat tidak ikut terseret ke dalam konflik kepentingan pihak-pihak tertentu. Masyarakat sebaiknya memeriksa fakta, dasar hukum dan dokumen yang relevan sebelum mempercayai atau menyebarkan suatu informasi.

Baca Juga:  Sambut HUT Polwan RI, Polwan Polres Metro Jakarta Timur gelar Polwan Goes To School

“Kami tidak ingin masyarakat Aceh Barat menjadi korban dari kepentingan siapa pun. Jangan terprovokasi. Jangan ikut menyebarkan tuduhan yang belum terbukti. Yang merasa benar tidak perlu takut pada proses hukum, dan yang membuat tuduhan harus siap mempertanggungjawabkannya secara hukum.” ujarnya.

Dr. Khairudin menambahkan, SCY akan tetap kooperatif terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum dan siap membuka dokumen perusahaan yang diperlukan untuk diuji sesuai kewenangan masing-masing institusi. Perusahaan juga mengingatkan seluruh pihak agar sejak saat ini lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan, menyebarkan informasi, melakukan tindakan di lapangan ataupun mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Setiap tindakan memiliki konsekuensi dan pertanggungjawaban hukum masing-masing.

“Tidak perlu saling menyerang. Tidak perlu membangun kegaduhan. Kami memilih bekerja, membuka fakta dan menempuh jalur hukum. Pada akhirnya hukum yang akan menentukan siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab,” tutup Dr. Khairudin.

Berita Terkait

Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin
Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Kuasa Hukum Siap Tunjukkan Sertifikat SNI Produk Selang LPG dalam Perkara di Tapin
Kebakaran hebat melanda SPBU Cilendek Cemplang Bogor
Sengketa Belum Putus, Jhon Kenedy Peringatkan Jangan Langgarkan Proses Hukum
Pakar Hukum Soroti Laporan Dugaan Narkotika di ITC Cempaka Mas: Aparat Wajib Bertindak Profesional
Bubble Padel Sunter Tuai Sorotan, Pengelola Sebut PBG Masih Diurus, Proyek Tetap Hampir Rampung
Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:58 WIB

GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Kuasa Hukum Siap Tunjukkan Sertifikat SNI Produk Selang LPG dalam Perkara di Tapin

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Sengketa Belum Putus, Jhon Kenedy Peringatkan Jangan Langgarkan Proses Hukum

Berita Terbaru