Jakarta.Teropongrakyat.co-. Jakarta – Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengganti Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurut Rahman, pergantian Jaksa Agung diperlukan agar proses penanganan dugaan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dapat berjalan secara objektif, transparan, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Ia menilai pergantian pimpinan Kejaksaan Agung akan memberikan ruang bagi penegakan hukum yang lebih independen serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, Rahman menyebut ST Burhanuddin telah menjabat sebagai Jaksa Agung selama hampir tujuh tahun. Menurutnya, sudah saatnya dilakukan penyegaran kepemimpinan di Kejaksaan Agung demi meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Rahman mengatakan bahwa penegakan supremasi hukum merupakan salah satu tuntutan utama masyarakat, selain peningkatan kesejahteraan ekonomi dan menjaga stabilitas politik. Ia juga menilai pelaksanaan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme masih perlu dioptimalkan.
Lebih lanjut, Rahman menyampaikan bahwa aspirasi para raja, sultan, dan pemangku adat yang tergabung dalam Kerajaan Nusantara mengusulkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha, S.H., M.H., untuk dipercaya memimpin Kejaksaan Agung RI.
Menurut Rahman, Prof. Tjokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha memiliki kapasitas, integritas, loyalitas, dan ketegasan dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Ia juga menilai pengalaman yang dimiliki tokoh tersebut menjadi modal penting untuk memperkuat institusi Kejaksaan Agung dan mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan.
Usulan tersebut, kata Rahman, merupakan aspirasi yang disampaikan oleh para raja, sultan, dan pemangku adat kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kepemimpinan Kejaksaan Agung ke depan.*



























































