Potret: dok-istimewa
Jakarta, Rabu – 15 Juli 2026 | teropongrakyat.co – Keputusan menaikkan pangkat Kapolda Metro Jaya, Asep Edi Suheri, menjadi Komisaris Jenderal Polisi memunculkan berbagai pertanyaan mengenai konsistensi Polri dalam menerapkan sistem pembinaan karier yang berbasis pada prestasi, integritas, dan akuntabilitas.
Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 menyebutkan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan berdasarkan prestasi kerja dan pengabdian kepada negara. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pangkat bukan sekadar atribut organisasi, melainkan bentuk pengakuan atas kualitas, dedikasi, dan kinerja seorang anggota Polri.
Atas dasar itu, muncul pertanyaan mengenai capaian atau prestasi apa yang menjadi dasar pemberian pangkat Komisaris Jenderal kepada Asep Edi Suheri.
Hingga saat ini, penjelasan yang lebih banyak disampaikan ke ruang publik berkaitan dengan perubahan status Polda Metro Jaya menjadi Polda A+ serta penyesuaian struktur organisasi. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum secara spesifik menjawab pertanyaan mengenai prestasi individu yang menjadi dasar pemberian penghargaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri.
Perubahan struktur organisasi merupakan kebijakan kelembagaan dan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai prestasi individu. Apabila kenaikan pangkat diberikan semata sebagai konsekuensi perubahan struktur organisasi, maka makna kenaikan pangkat sebagai penghargaan atas prestasi berpotensi kehilangan substansinya dan dipersepsikan sebagai konsekuensi administratif, bukan hasil penilaian objektif terhadap kualitas kepemimpinan.
Pandangan tersebut kemudian dikaitkan dengan sejumlah peristiwa yang terjadi selama Asep Edi Suheri menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, antara lain:
- Insiden penabrakan pengemudi ojek online oleh anggota Brimob saat pengamanan aksi demonstrasi yang memunculkan pertanyaan mengenai profesionalisme penggunaan kekuatan oleh aparat.
- Kasus penyiraman air keras terhadap Andre Yunus yang memunculkan tuntutan agar perlindungan terhadap masyarakat sipil diwujudkan melalui penegakan hukum yang transparan.
- Penangkapan sejumlah peserta aksi demonstrasi yang menuai kritik terkait penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
- Dugaan praktik pungutan liar di sejumlah kantor Samsat yang dinilai menunjukkan masih adanya persoalan integritas dalam pelayanan publik.
- Dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam perkara dugaan suap mahasiswa UBK yang dinilai memperlihatkan pentingnya penguatan pengawasan internal.
Selain berbagai peristiwa tersebut, masih terdapat sejumlah persoalan keamanan dan penegakan hukum di wilayah Polda Metro Jaya yang menurut sejumlah pihak memerlukan evaluasi lebih lanjut.
Dalam organisasi sebesar Polri, keberhasilan seorang pemimpin tidak hanya diukur dari stabilitas organisasi, tetapi juga dari kemampuannya membangun budaya profesional, memperkuat pengawasan internal, meminimalkan penyalahgunaan kewenangan, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Karena itu, muncul pandangan bahwa pemberian penghargaan berupa pangkat Komisaris Jenderal semestinya disertai penjelasan yang jelas mengenai capaian prestasi yang dinilai luar biasa. Apabila alasan utama yang dikedepankan hanya berkaitan dengan perubahan struktur organisasi atau status Polda Metro Jaya sebagai Polda A+, maka hal tersebut dinilai dapat menimbulkan persepsi bahwa penghargaan diberikan lebih karena kebutuhan organisasi daripada kualitas kepemimpinan.
Apabila logika tersebut diterapkan secara berkelanjutan, dikhawatirkan akan menjadi preseden dalam sistem pembinaan karier Polri. Perubahan struktur organisasi dapat dipersepsikan sebagai jalan menuju kenaikan pangkat, sementara ukuran prestasi, integritas, dan pengabdian menjadi semakin kabur.
Pangkat Komisaris Jenderal merupakan salah satu jenjang tertinggi di lingkungan Polri. Oleh karena itu, penghargaan tersebut diharapkan diberikan kepada perwira yang memiliki rekam jejak kepemimpinan yang kuat, prestasi yang terukur, serta memperoleh kepercayaan publik.
Berdasarkan pandangan tersebut, keputusan kenaikan pangkat ini dinilai oleh pihak yang menyampaikan pernyataan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip merit system sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri. Kenaikan pangkat seharusnya didasarkan pada prestasi yang dapat diukur, keberhasilan yang dapat dievaluasi, dan kepemimpinan yang memperoleh legitimasi publik.
Tuntutan
- Mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membuka secara transparan dasar, indikator, dan proses penilaian yang menjadi landasan kenaikan pangkat Komjen Pol. Asep Edi Suheri.
- Mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap rekam jejak kepemimpinan Komjen Pol. Asep Edi Suheri selama menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, khususnya terkait berbagai peristiwa yang menjadi perhatian publik.
- Mendesak pengusutan secara profesional, transparan, dan tuntas terhadap dugaan tindakan represif aparat dalam penanganan aksi demonstrasi, termasuk insiden penabrakan pengemudi ojek online serta dugaan penangkapan sewenang-wenang terhadap peserta aksi.
- Menyatakan penolakan terhadap keputusan kenaikan pangkat Komjen Pol. Asep Edi Suheri.
- Menyampaikan mosi tidak percaya terhadap keputusan pemberian kenaikan pangkat tersebut.
- Mendesak Komjen Pol. Asep Edi Suheri memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik mengenai dasar dan proses kenaikan pangkat yang diterimanya.



























































