Potret: ahli waris H.Abdul Halim mengajukan permohonan Bawas MA (dok-teropongrakyat.co)
Jakarta, teropongrakyat.co – Ahli waris H. Abdul Halim melalui H. Makawi Bin H. Abdul Halim mengajukan permohonan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI agar melakukan pengawasan terhadap jalannya proses persidangan sengketa tanah yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat Nomor 05/MKW/IV/2026 tertanggal 27 April 2026 dengan perihal Permohonan Bantuan Pengawasan Proses Persidangan, yang ditujukan kepada Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, H. Suradi, S.H., S.Sos., M.H., M.H.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa sengketa tanah antara ahli waris H. Abdul Halim dengan PT Summarecon Agung Tbk tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara: 634/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Utr. Selain gugatan perdata, pihak ahli waris juga telah mengajukan permohonan sita jaminan pada 18 Februari 2026.
H. Makawi meminta agar Badan Pengawasan Mahkamah Agung memberikan pengawasan terhadap jalannya persidangan sehingga proses pemeriksaan perkara dapat berlangsung secara cepat, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memohon bantuan pengawasan terhadap jalannya proses persidangan perkara dimaksud, sehingga dapat berjalan secara cepat, transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi permohonan dalam surat tersebut.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat negara, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Kantor Staf Presiden (KSP), Ketua Komisi II DPR RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri ATR/BPN RI, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta pihak terkait lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak PT Summarecon Agung Tbk maupun Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait permohonan pengawasan tersebut.
Kasus sengketa lahan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut klaim kepemilikan tanah yang telah berlangsung cukup lama. Pihak ahli waris berharap adanya pengawasan dari Mahkamah Agung dapat menjamin proses persidangan berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.



























































