Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTJalan Menuju Puskesmas Kalibaru Bertahun-tahun Dikuasai PKL, Di Mana Ketegasan Pemerintah?Komentar: 0

Jalan Menuju Puskesmas Kalibaru Bertahun-tahun Dikuasai PKL, Di Mana Ketegasan Pemerintah?

Teropong Rakyat, 16 Juli 2026, 14:20 WIB · 3 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Kondisi semrawut Pasar Kalibaru di Jalan Kalibaru Timur I, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Jalan umum yang seharusnya menjadi akses vital bagi masyarakat justru bertahun-tahun dimanfaatkan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga memenuhi badan jalan dan mempersempit akses kendaraan. Kamis, (16/07/2026).

Ironisnya, lokasi tersebut merupakan jalur menuju Puskesmas Kalibaru dan berada tidak jauh dari Kantor Kelurahan Kalibaru. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena akses kendaraan, terutama ambulans dalam situasi darurat, menjadi terhambat akibat penyempitan jalan yang terjadi setiap hari.

Berdasarkan pantauan warga, selain aktivitas PKL yang memakan badan jalan, proses bongkar muat barang menggunakan mobil boks juga kerap dilakukan di depan area puskesmas. Situasi tersebut semakin memperparah kemacetan dan menyulitkan kendaraan untuk melintas.

“Kalau ada keadaan darurat dan ambulans masuk, sering kali kesulitan karena jalan sudah sempit. Belum lagi ada mobil boks bongkar muat, praktis akses hampir tertutup,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, menurut informasi yang dihimpun, lurah sebelumnya telah berulang kali memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan. Namun hingga kini penertiban yang efektif belum juga terlihat, sehingga kondisi semrawut tersebut terus berulang tanpa solusi yang jelas.

Baca Juga:  Peresmian Gedung Barang Bukti Kejari Jakarta Utara oleh Kejati Daerah Khusus Jakarta

Berpotensi Langgar Aturan

Keberadaan PKL yang menggunakan badan jalan diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku di DKI Jakarta.

Salah satunya Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan fasilitas umum, trotoar, dan badan jalan tanpa izin sesuai peruntukannya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa fungsi jalan adalah untuk lalu lintas dan transportasi. Setiap aktivitas yang mengganggu fungsi jalan hingga menghambat keselamatan dan kelancaran lalu lintas dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menekankan pentingnya akses pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan aman bagi masyarakat. Apabila akses menuju fasilitas kesehatan terhambat akibat penggunaan ruang publik yang tidak sesuai peruntukan, maka hal tersebut berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga:  KETUM PWI PUSAT BUKA PELATIHAN PERS KAMPUS PWI-LSPR, DISAMBUT ANTUSIAS MAHASISWA SE-JABODETABEK

Jangan Berlindung di Balik Nama Masyarakat

Yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa kondisi ini terus berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan yang tegas. Apakah pemerintah setempat mengalami kesulitan dalam melakukan penertiban, atau ada faktor lain yang membuat persoalan ini seolah menjadi masalah yang tidak tersentuh?

Masyarakat tentu memahami pentingnya keberadaan pedagang sebagai bagian dari roda ekonomi. Namun kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan fungsi jalan umum dan akses menuju fasilitas kesehatan yang menyangkut keselamatan warga.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bersama instansi terkait perlu segera mengambil langkah konkret dan berkelanjutan agar Pasar Kalibaru dapat beroperasi sesuai peruntukannya, yaitu di dalam area pasar yang telah disediakan, bukan di badan jalan.

Jangan sampai fasilitas publik dan akses kesehatan masyarakat dikorbankan hanya karena pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun. Lebih jauh lagi, jangan sampai ruang publik ini dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat untuk mempertahankan aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan dan merugikan kepentingan umum.

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain