Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Kondisi semrawut Pasar Kalibaru di Jalan Kalibaru Timur I, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Jalan umum yang seharusnya menjadi akses vital bagi masyarakat justru bertahun-tahun dimanfaatkan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga memenuhi badan jalan dan mempersempit akses kendaraan. Kamis, (16/07/2026).
Ironisnya, lokasi tersebut merupakan jalur menuju Puskesmas Kalibaru dan berada tidak jauh dari Kantor Kelurahan Kalibaru. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena akses kendaraan, terutama ambulans dalam situasi darurat, menjadi terhambat akibat penyempitan jalan yang terjadi setiap hari.
Berdasarkan pantauan warga, selain aktivitas PKL yang memakan badan jalan, proses bongkar muat barang menggunakan mobil boks juga kerap dilakukan di depan area puskesmas. Situasi tersebut semakin memperparah kemacetan dan menyulitkan kendaraan untuk melintas.
“Kalau ada keadaan darurat dan ambulans masuk, sering kali kesulitan karena jalan sudah sempit. Belum lagi ada mobil boks bongkar muat, praktis akses hampir tertutup,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, menurut informasi yang dihimpun, lurah sebelumnya telah berulang kali memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan. Namun hingga kini penertiban yang efektif belum juga terlihat, sehingga kondisi semrawut tersebut terus berulang tanpa solusi yang jelas.
Berpotensi Langgar Aturan
Keberadaan PKL yang menggunakan badan jalan diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku di DKI Jakarta.
Salah satunya Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan fasilitas umum, trotoar, dan badan jalan tanpa izin sesuai peruntukannya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa fungsi jalan adalah untuk lalu lintas dan transportasi. Setiap aktivitas yang mengganggu fungsi jalan hingga menghambat keselamatan dan kelancaran lalu lintas dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menekankan pentingnya akses pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan aman bagi masyarakat. Apabila akses menuju fasilitas kesehatan terhambat akibat penggunaan ruang publik yang tidak sesuai peruntukan, maka hal tersebut berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.
Jangan Berlindung di Balik Nama Masyarakat
Yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa kondisi ini terus berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan yang tegas. Apakah pemerintah setempat mengalami kesulitan dalam melakukan penertiban, atau ada faktor lain yang membuat persoalan ini seolah menjadi masalah yang tidak tersentuh?
Masyarakat tentu memahami pentingnya keberadaan pedagang sebagai bagian dari roda ekonomi. Namun kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan fungsi jalan umum dan akses menuju fasilitas kesehatan yang menyangkut keselamatan warga.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bersama instansi terkait perlu segera mengambil langkah konkret dan berkelanjutan agar Pasar Kalibaru dapat beroperasi sesuai peruntukannya, yaitu di dalam area pasar yang telah disediakan, bukan di badan jalan.
Jangan sampai fasilitas publik dan akses kesehatan masyarakat dikorbankan hanya karena pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun. Lebih jauh lagi, jangan sampai ruang publik ini dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat untuk mempertahankan aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan dan merugikan kepentingan umum.



























































