Jalan Menuju Puskesmas Kalibaru Bertahun-tahun Dikuasai PKL, Di Mana Ketegasan Pemerintah?

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Kondisi semrawut Pasar Kalibaru di Jalan Kalibaru Timur I, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Jalan umum yang seharusnya menjadi akses vital bagi masyarakat justru bertahun-tahun dimanfaatkan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga memenuhi badan jalan dan mempersempit akses kendaraan. Kamis, (16/07/2026).

Ironisnya, lokasi tersebut merupakan jalur menuju Puskesmas Kalibaru dan berada tidak jauh dari Kantor Kelurahan Kalibaru. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena akses kendaraan, terutama ambulans dalam situasi darurat, menjadi terhambat akibat penyempitan jalan yang terjadi setiap hari.

Berdasarkan pantauan warga, selain aktivitas PKL yang memakan badan jalan, proses bongkar muat barang menggunakan mobil boks juga kerap dilakukan di depan area puskesmas. Situasi tersebut semakin memperparah kemacetan dan menyulitkan kendaraan untuk melintas.

“Kalau ada keadaan darurat dan ambulans masuk, sering kali kesulitan karena jalan sudah sempit. Belum lagi ada mobil boks bongkar muat, praktis akses hampir tertutup,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, menurut informasi yang dihimpun, lurah sebelumnya telah berulang kali memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan. Namun hingga kini penertiban yang efektif belum juga terlihat, sehingga kondisi semrawut tersebut terus berulang tanpa solusi yang jelas.

Baca Juga:  BPPKB BANTEN DPAC Parung Panjang Gelar Aksi Turun Ke jalan Membantu Penegakan Perbub No.56 Tahun 2023 Terkait Jalur Tambang

Berpotensi Langgar Aturan

Keberadaan PKL yang menggunakan badan jalan diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku di DKI Jakarta.

Salah satunya Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan fasilitas umum, trotoar, dan badan jalan tanpa izin sesuai peruntukannya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa fungsi jalan adalah untuk lalu lintas dan transportasi. Setiap aktivitas yang mengganggu fungsi jalan hingga menghambat keselamatan dan kelancaran lalu lintas dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menekankan pentingnya akses pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan aman bagi masyarakat. Apabila akses menuju fasilitas kesehatan terhambat akibat penggunaan ruang publik yang tidak sesuai peruntukan, maka hal tersebut berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga:  CTP Tollways Dukung Pembersihan Sungai CBL, Pastikan Struktur Jalan Tol Tetap Aman

Jangan Berlindung di Balik Nama Masyarakat

Yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa kondisi ini terus berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan yang tegas. Apakah pemerintah setempat mengalami kesulitan dalam melakukan penertiban, atau ada faktor lain yang membuat persoalan ini seolah menjadi masalah yang tidak tersentuh?

Masyarakat tentu memahami pentingnya keberadaan pedagang sebagai bagian dari roda ekonomi. Namun kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan fungsi jalan umum dan akses menuju fasilitas kesehatan yang menyangkut keselamatan warga.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bersama instansi terkait perlu segera mengambil langkah konkret dan berkelanjutan agar Pasar Kalibaru dapat beroperasi sesuai peruntukannya, yaitu di dalam area pasar yang telah disediakan, bukan di badan jalan.

Jangan sampai fasilitas publik dan akses kesehatan masyarakat dikorbankan hanya karena pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun. Lebih jauh lagi, jangan sampai ruang publik ini dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat untuk mempertahankan aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan dan merugikan kepentingan umum.

Berita Terkait

Ahli Waris H. Abdul Halim Minta Pengawasan Mahkamah Agung atas Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung
Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus, Polisi Sebut Pelaku Masih Dalam Pencarian
Kontroversi Kenaikan Pangkat Komjen Pol. Asep Edi Suheri, Publik Desak Evaluasi dan Klarifikasi
Marunda Macet Total Dan Lumpuh, PT KCN Berikan Solusi Terbaik
Konferensi Doa – Seminar Hari Doa Nasional 2026 Sukses Diikuti Ribuan Pemimpin Tokoh Kristen dari Seluruh Indonesia dan Mancanegara
JIC Belum Direvitalisasi Pasca Kebakaran 2022, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemprov DKI Jakarta
Satpol PP Kecamatan Cilincing Amankan 72 Botol Miras di Semper Barat, Ketua RW Apresiasi Gerak Cepat Petugas
Rumah Anyaman Bambu di Kepanjen Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Kompor Gas yang Lupa Dimatikan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:20 WIB

Jalan Menuju Puskesmas Kalibaru Bertahun-tahun Dikuasai PKL, Di Mana Ketegasan Pemerintah?

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:52 WIB

Ahli Waris H. Abdul Halim Minta Pengawasan Mahkamah Agung atas Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:14 WIB

Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus, Polisi Sebut Pelaku Masih Dalam Pencarian

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:03 WIB

Kontroversi Kenaikan Pangkat Komjen Pol. Asep Edi Suheri, Publik Desak Evaluasi dan Klarifikasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:19 WIB

Marunda Macet Total Dan Lumpuh, PT KCN Berikan Solusi Terbaik

Berita Terbaru