Kejar Minibus Silver, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | Teropongrakyat.co – Aksi peredaran rokok ilegal kembali digagalkan petugas Bea Cukai Malang. Sebuah mobil minibus warna silver yang diduga membawa ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai berhasil dihentikan setelah sempat diburu petugas di wilayah Malang Raya, Minggu (10/5/2026).

Kejar Minibus Silver, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal - Teropong Rakyat

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 18.00 WIB saat Tim Bea Cukai Malang menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang akan keluar dari wilayah Malang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di kawasan perbatasan Kota dan Kabupaten Malang. Dari hasil analisis dan pencocokan ciri kendaraan, tim akhirnya menemukan kendaraan target melintas di kawasan Blimbing, Kota Malang.

Baca Juga:  PN Malang Gelar Sidang Perkara Tindak Pidana Perzinahan,Pemeriksaan Saksi Berlangsung Tertutup

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan minibus tersebut di Jalan Raya Karanglo, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merek seperti Marbol, Manchester, dan sejumlah merek lainnya tanpa dilekati pita cukai resmi.

“Total barang yang diamankan mencapai 9.230 bungkus atau sekitar 183.800 batang rokok ilegal,” demikian keterangan Bea Cukai Malang.

Seluruh barang bukti beserta sopir dan kendaraan pengangkut langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Bripka Marwnsyah Ajak Warga Pulau Pramuka Hindari Judi Online

Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Malang memperkirakan nilai barang mencapai Rp276.076.000. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sebesar Rp138.849.600.

Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Pengawasan akan terus kami lakukan secara intensif dan berkelanjutan guna menekan peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Berita Terkait

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur
AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR
Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah
Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar
Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya
BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM
Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi
Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:06 WIB

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:08 WIB

AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:32 WIB

Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya

Berita Terbaru