Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKejar Minibus Silver, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok IlegalKomentar: 0
Bea cukai malang

Kejar Minibus Silver, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal

Teropong Rakyat, 12 Mei 2026, 21:07 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Malang | Teropongrakyat.co – Aksi peredaran rokok ilegal kembali digagalkan petugas Bea Cukai Malang. Sebuah mobil minibus warna silver yang diduga membawa ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai berhasil dihentikan setelah sempat diburu petugas di wilayah Malang Raya, Minggu (10/5/2026).

Kejar Minibus Silver, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal - Teropong Rakyat

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 18.00 WIB saat Tim Bea Cukai Malang menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang akan keluar dari wilayah Malang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di kawasan perbatasan Kota dan Kabupaten Malang. Dari hasil analisis dan pencocokan ciri kendaraan, tim akhirnya menemukan kendaraan target melintas di kawasan Blimbing, Kota Malang.

Baca Juga:  Sinergi Kuat: Apel KRYD Polsek Kelapa Gading Padukan Kekuatan Polri dan Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan minibus tersebut di Jalan Raya Karanglo, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merek seperti Marbol, Manchester, dan sejumlah merek lainnya tanpa dilekati pita cukai resmi.

“Total barang yang diamankan mencapai 9.230 bungkus atau sekitar 183.800 batang rokok ilegal,” demikian keterangan Bea Cukai Malang.

Seluruh barang bukti beserta sopir dan kendaraan pengangkut langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Tangerang Selatan Darurat Obat Daftar G, Aktivitas Mencurigakan di Pamulang Jadi Sorotan

Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Malang memperkirakan nilai barang mencapai Rp276.076.000. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sebesar Rp138.849.600.

Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Pengawasan akan terus kami lakukan secara intensif dan berkelanjutan guna menekan peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Baca tentangBea cukai malang
Lihat Hukum Selengkapnya→
Artikel Terkait Hukum
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain