Penjual Obat Keras Terbatas Ngaku Setor Uang Kepolisi. Wartawan Minta Polsek Ciracas Klarifikasi.

- Jurnalis

Kamis, 7 Maret 2024 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEROPONGRAKYAT.coJAKARTA. Ada peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Peredaran obat golongan HCL di Jakarta Timur dikategorikan sangat bebas. Siapa pun bisa dengan mudah membeli obat keras terbatas. Di duga kuat adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Sektor Ciracas.

Seperti diakui penjaga toko kosmetik di Jalan Cibubur III, No. 5B, RT. 007 RW. 001, Ciracas, Jakarta Timur. Yang menyatakan setor uang kepolisi. “Biasa bos yang setor kordi bulanan bang ke polisi. Makanya kami bisa berjualan obat bang. Saya disini hanya kerja sebagai penjaga toko, dan saya juga wartawan bang” Jelas pria berkacamata kepada teropongrakyat.co Selasa (5/24).

Baca Juga:  Ratusan Massa Geruduk KPK, Dari Petasan Hingga Batu Melayang. KPK Sebut Ada Ancaman Pidana, Aktivis 98: Kredibilitas Lembaga Antirasuah Dipertanyakan?

Hasil pantauan awak redaksi, sore hingga malam toko itu selalu ramai. Pembelinya dari berbagai kalangan. Hal tersebut jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum dalam menyikapi penyakit masyarakat (Pekat).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. “Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” terang Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si kepada teropongrakyat.co melalui sambungan telepon rabu (6/24).

Baca Juga:  Jokowi Laporkan Dugaan Fitnah Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya, Serahkan 24 Barang Bukti

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Aris.

(Ro-q)

Penjual Obat Keras Terbatas Ngaku Setor Uang Kepolisi. Wartawan Minta Polsek Ciracas Klarifikasi. - Teropongrakyat.co

Berita Terkait

CWIG Layangkan Somasi Terbuka: PT. BEST Diduga Langgar UU ITE dan Hak Konsumen
Aroma Kolusi? Kasus Pencurian Kabel PLN dan Bebasnya 18 Tersangka Lewat RJ
Diduga Korupsi Dana Desa Rp956 Juta, Kades Kesesi Ditahan Kejaksaan Kajen Kabupaten Pekalongan
Ketua RW XI Tegal Gundil Datangi RS Nuraida Bogor, Desak Klarifikasi atas Kematian Pasien Jantung
Edaran Pemprov DKI Dibiarkan, THM Taman Palem Lestari Tetap Ramai Pengunjung
SPBU 34.157.04 Kuat Dugaan Jual Solar Subsidi ke Mafia Migas
Misteri Penadah Kabel PLN: Kapolsek Pademangan “Bungkam”, Publik Meragukan Transparansi Penyelidikan
Nekat Buka Toko Miras Tak Berizin di Depan Masjid Bersejarah, Dugaan Kuat Pemilik Merupakan Oknum Anggota Aktif Berseragan

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:42 WIB

CWIG Layangkan Somasi Terbuka: PT. BEST Diduga Langgar UU ITE dan Hak Konsumen

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:19 WIB

Aroma Kolusi? Kasus Pencurian Kabel PLN dan Bebasnya 18 Tersangka Lewat RJ

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:44 WIB

Diduga Korupsi Dana Desa Rp956 Juta, Kades Kesesi Ditahan Kejaksaan Kajen Kabupaten Pekalongan

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:59 WIB

Ketua RW XI Tegal Gundil Datangi RS Nuraida Bogor, Desak Klarifikasi atas Kematian Pasien Jantung

Senin, 9 Juni 2025 - 16:47 WIB

Edaran Pemprov DKI Dibiarkan, THM Taman Palem Lestari Tetap Ramai Pengunjung

Berita Terbaru