Penjualan Obat Keras di Cilengsi Kebal Hukum, Dugaan APH Terlibat

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, teropongrakyat.co – Penjual obat ilegal yang berada di kampung Gandoang, Gang Kramat Rt.002/Rw.003, Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor membuat resah warga sekitar.

pasalnya secara bebas toko tersebut menjual obat daftar G seperti hexymer, tramadol, dan trihex Senin, 7 Juli 2025.

Tramadol adalah obat untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi. Sedangkan hexymer digunakan untuk mengatasi gangguan kejiwaan, bipolar, menghilangkan rasa takut hingga untuk mengobati orang dengan gangguan kejiwaan yang berat.

Baca Juga:  Firli Telah Hina Institusi Kepolisian, Aktivis  98: Harus di Jemput Paksa

Saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasi penjaga toko mengaku bos nya sudah berkordinasi dengan aparat dan lingkungan setempat untuk bisa bebas menjual obat terlarang tersebut.

Seharusnya pemerintah Desa, terutama aparat penegak hukum yang berada pada sektor setempat dapat menindak tegas bagi penjual dan oknum aparat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Banyak nya oknum yang menyalah gunakan jabatan nya hanya untuk melindungi para pelaku dan untuk memperkaya diri demi kepentingan pribadi.

“Kami sangat berharap kepada Kapolres, Kapolda dan Kapolri menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam hal peredaran obat-obatan jenis golongan G tersebut, karna hanya akan merusak moral generasi muda.”

Baca Juga:  Galian C Tidak Berijin Bebas Beroperasi, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata?

Perlu diketahui, Penjualan Hexymer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Ari

Berita Terkait

Ketua Ombudsman Ditangkap, Yohanes Oci: Ini Bentuk Abuse of Power di Tubuh Pengawas Negara
Dari Laptop Jadi Perkara: James Gunawan Divonis 18 Bulan Penjara
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Batu, Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi 40 Butir Patut Diacungi Jempol
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Ampelgading, 12 Paket Diamankan
Isu Pelemahan Polri di Revisi KUHAP, Rahmad Sukendar Soroti Adanya Pembiaran
Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan
Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort
Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:18 WIB

Ketua Ombudsman Ditangkap, Yohanes Oci: Ini Bentuk Abuse of Power di Tubuh Pengawas Negara

Rabu, 15 April 2026 - 20:17 WIB

Dari Laptop Jadi Perkara: James Gunawan Divonis 18 Bulan Penjara

Rabu, 15 April 2026 - 17:14 WIB

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Batu, Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi 40 Butir Patut Diacungi Jempol

Rabu, 15 April 2026 - 14:19 WIB

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Ampelgading, 12 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 12:56 WIB

Isu Pelemahan Polri di Revisi KUHAP, Rahmad Sukendar Soroti Adanya Pembiaran

Berita Terbaru

Breaking News

Peringatan Hari Kartini : Penguatan Peran Perempuan di Industri Wisata

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:46 WIB

Breaking News

Warga Sriamur Pilih TPST Tetap Beroperasi, Soroti Dampak Jika Ditutup

Senin, 20 Apr 2026 - 23:37 WIB