Penjualan Obat Keras di Cilengsi Kebal Hukum, Dugaan APH Terlibat

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, teropongrakyat.co – Penjual obat ilegal yang berada di kampung Gandoang, Gang Kramat Rt.002/Rw.003, Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor membuat resah warga sekitar.

pasalnya secara bebas toko tersebut menjual obat daftar G seperti hexymer, tramadol, dan trihex Senin, 7 Juli 2025.

Tramadol adalah obat untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi. Sedangkan hexymer digunakan untuk mengatasi gangguan kejiwaan, bipolar, menghilangkan rasa takut hingga untuk mengobati orang dengan gangguan kejiwaan yang berat.

Baca Juga:  Jenderal Lulus Akpol 90, Segudang Karier Mentereng Kini Tersangka Kasus Pemerasan

Saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasi penjaga toko mengaku bos nya sudah berkordinasi dengan aparat dan lingkungan setempat untuk bisa bebas menjual obat terlarang tersebut.

Seharusnya pemerintah Desa, terutama aparat penegak hukum yang berada pada sektor setempat dapat menindak tegas bagi penjual dan oknum aparat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Banyak nya oknum yang menyalah gunakan jabatan nya hanya untuk melindungi para pelaku dan untuk memperkaya diri demi kepentingan pribadi.

“Kami sangat berharap kepada Kapolres, Kapolda dan Kapolri menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam hal peredaran obat-obatan jenis golongan G tersebut, karna hanya akan merusak moral generasi muda.”

Baca Juga:  Peredaran Obat Terlarang di Bekasi Timur dan Rawalumbu Meningkat, Polisi Waspadai Modus Baru

Perlu diketahui, Penjualan Hexymer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Ari

Berita Terkait

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah
Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar
Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya
BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM
Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi
Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta
Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang
Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:32 WIB

Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:59 WIB

BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:09 WIB

Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi

Berita Terbaru