Penjualan Obat Keras di Cilengsi Kebal Hukum, Dugaan APH Terlibat

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, teropongrakyat.co – Penjual obat ilegal yang berada di kampung Gandoang, Gang Kramat Rt.002/Rw.003, Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor membuat resah warga sekitar.

pasalnya secara bebas toko tersebut menjual obat daftar G seperti hexymer, tramadol, dan trihex Senin, 7 Juli 2025.

Tramadol adalah obat untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi. Sedangkan hexymer digunakan untuk mengatasi gangguan kejiwaan, bipolar, menghilangkan rasa takut hingga untuk mengobati orang dengan gangguan kejiwaan yang berat.

Baca Juga:  Pesangon Sigit Purnama Karyawan PT SKYWORTH INDONESIA TV COOCAA Sudah Dibayarkan 

Saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasi penjaga toko mengaku bos nya sudah berkordinasi dengan aparat dan lingkungan setempat untuk bisa bebas menjual obat terlarang tersebut.

Seharusnya pemerintah Desa, terutama aparat penegak hukum yang berada pada sektor setempat dapat menindak tegas bagi penjual dan oknum aparat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Banyak nya oknum yang menyalah gunakan jabatan nya hanya untuk melindungi para pelaku dan untuk memperkaya diri demi kepentingan pribadi.

“Kami sangat berharap kepada Kapolres, Kapolda dan Kapolri menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam hal peredaran obat-obatan jenis golongan G tersebut, karna hanya akan merusak moral generasi muda.”

Baca Juga:  Lembaga Antirasuah Geruduk Kantor Pemprov Jatim, Pengamat: Kasus Dana Hibah Akan Terus Berkembang

Perlu diketahui, Penjualan Hexymer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Ari

Berita Terkait

Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan
Dugaan Lapak Solar untuk Operasional Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, Ketum GWI Minta Aparat Bertindak Tegas
Kasus Riski di Merangin Jadi Atensi, Ketum BPI KPNPA RI Minta Propam Polri Turun Tangan
Warga Semanan Diusik Aksi Koboi Sajam, Polsek Kalideres Diminta Ungkap Pelaku
Bukan Gugatan Pribadi, tetapi Dokumen Negara Mercy Sihombing Tegaskan Fokus pada Transparansi Data — Mantan Kuasa Hukum Justru Ingatkan: Suket Bukan Produk Hukum!
Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf
Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi
Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:55 WIB

Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan

Selasa, 22 September 2026 - 15:53 WIB

Dugaan Lapak Solar untuk Operasional Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, Ketum GWI Minta Aparat Bertindak Tegas

Selasa, 22 September 2026 - 08:54 WIB

Kasus Riski di Merangin Jadi Atensi, Ketum BPI KPNPA RI Minta Propam Polri Turun Tangan

Selasa, 22 September 2026 - 07:48 WIB

Warga Semanan Diusik Aksi Koboi Sajam, Polsek Kalideres Diminta Ungkap Pelaku

Minggu, 20 September 2026 - 09:42 WIB

Bukan Gugatan Pribadi, tetapi Dokumen Negara Mercy Sihombing Tegaskan Fokus pada Transparansi Data — Mantan Kuasa Hukum Justru Ingatkan: Suket Bukan Produk Hukum!

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Hadiri Bazar Bersama Rakyat di Yogyakarta

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:38 WIB